Harga Sarang Walet Rp 41 Juta Per Kilo Gram dan Cara Hitung Pajak

Burungnya.com – Bisnis di dunia burung ternyata sangat menggiurkan. Bagaimana tidak, coba tengok salah satu bisnis sarang burung Walet. Sarang yang dibuat dari air liur burung Walet ini dihargai sampai Rp 41 juta per kilo gram (kg).

Harga Sarang Walet di Indonesia

Ya, harga sarang burung Walet yang sudah diolah atau siap makan sekitar US$ 3.000 per kilogram atau setara dengan Rp 41,9 juta. Itu untuk harga sarang Walet dengan grade paling tinggi.

Sementara, untuk sarang Walet grade terendah harganya sekitar US$ 1.000 atau setara Rp 14 juta. Hal ini disampaikan sendiri oleh Komisaris PT Tongheng Investment Indonesia, Chan Yu Tak.

“Harganya berbeda, karena ada berbagai grade. US$ 1.000/kg itu grade paling rendah,” tutur Komisaris PT Tongheng Investment Indonesia Chan Yu Tak, di Restoran Nelayan Indonesia, Jakarta, seperti yang disadur dari Detik.com (19/7/2019).

Perlu Anda ketahui, PT Tongheng Investment Indonesia merupakan perusahaan dari Indonesia yang berhasil mengekspor olahan sarang burung Walet ke China. Perusahaan ini masuk salah satu 21 perusahaan penjual sarang Walet di Indonesia yang mempunyai CNCA.

Cara Menghitung Pajak Bisnis Sarang Walet (bukalapak.com)
Cara Menghitung Pajak Bisnis Sarang Walet (bukalapak.com)

Syarat Ekspor Sarang Walet ke China

Nah, agar sampai ke tangan konsumen di China, sarang burung Walet harus melewati serangkaian protokol persyaratan, seperti kebersihan, karantian, pemeriksaan importasi oleh otoritas China, dan sertifikasi (CNCA) Certification and Accreditation Administration of the People’s Republic of China.

Perusahaan PT Tongheng Investment Indonesia di pertengahan tahun 2019 juga mengekspor sarang Walet sebanyak 10 ton ke China. Nilai transaksi dalam ekskor tersebut mencapai Rp 500 miliar.

“10 ton ini kurang lebih 500 miliar rupiah, itu baru 10 ton,” kata Plh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono.

Harga Sarang Walet Mentah dari Goa dan Ternak

Kalau harga sarang Walet mentah yang berasal dari alam atau goa sekitar Rp 30 jutaan per kg. Sedangkan harga sarang burung Walet dari ternak atau rumah Walet sekitar Rp 14 juta – Rp 16 juta per kilo gram. Perbedaan sarang Walet dari alam dan ternak adalah sarang Walet alam berwarna kecokelatan, sementara hasil ternak warnanya putih.

Sarang Walet yang sudah menjadi sup atau menu lain, biasanya dijual seharga Rp 480 ribu per porsi. Hidangan ini cuma tersedia di restoran-restoran mewah dan pembelinya hanya kalangan tertentu.

Usaha Bisnis Sarang Walet Kena Pajak

Bisnis Walet dikenakan pajak karena perputaran uangnya sangat besar. Bayangkan, dalam sekali panen setiap 3 bulan sekali peternak bisa memanen 10-30 kg sarang Walet. Jika harga sarang Walet diasumsikan sekitar Rp 14 juta per kg, berarti dalam 3 bulan peternak meraup omzet sekitar Rp 140 juta – Rp 420 juta.

Omzet sebesar itu membuat bisnis sarang burung Walet dikenakan pajak. Sarang Walet masuk ke jenis Pajak Kabupaten/Kota, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak sarang burung Walet merupakan pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung Walet.

Poin-poinnya:

  • Pasal 72 Ayat (1) menyebut objek pajak sarang burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung Walet. Sedangkan subjek pajak dan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung Walet, bunyi Pasal 71 Ayat (1-2).
  • Kemudian di Pasal 74 Ayat (1-2) menjelaskan dasar pengenaan pajak sarang burung Walet adalah nilai jual sarang burung Walet. Nilai jual ini dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung Walet.
  • Untuk tarif pajak sarang burung Walet sesuai Pasal 75, ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Besaran tarif pajak tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).
  • Sementara dijelaskan pada Pasal 76, besaran pokok pajak sarang burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak sarang burung Walet yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan atau pengusahaan sarang burung Walet.
  • Namun dalam hal ini pengepul sarang burung Walet juga kena Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen. Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  • Syaratnya omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan berlaku untuk Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) offline maupun online. PPh Final tarif 0,5 persen termasuk pajak pemerintah pusat.

Cara Menghitung Pajak Sarang Walet

Sebagai contoh kami akan menjelaskan pajak dari bisnis sarang burung Walet milik Bapak Munawir.

Pak Munawir merupakan seorang pengepul atau pengusaha bisnis sarang burung Walet yang masuk kategori Wajib Pajak PPh Final PP 23 Tahun 2018.

Hasil panen Pak Munawir di Desember 2018 seberat 20 kg dengan harga jual Rp 14 juta per kg. Pak Munawir punya kewajiban membayar pajak pusat (PPh) dan pajak daerah (pajak sarang burung Walet).

Omzet Pak Munawir di Desember 2018 = 20 kg x Rp 14 juta = Rp 280 juta.

Perhitungan:

  • Rumus PPh Final PP 23/2018 = Tarif 0,5% x Omzet
  • Setoran = 0,5% x Rp 280 juta = Rp 1,4 juta
  • Pajak Sarang Burung Walet (Pajak Daerah) = Tarif 10% x Omzet
  • Setoran = 10% x Rp 280 juta = Rp 28 juta.
  • Jadi, Pak Munawir harus membayar pajak pusat dan daerah sebesar Rp 1,4 juta + Rp 28 juta = Rp 29,4 juta.

Kesimpulan

Demikian harga sarang Walet terbaru di Indonesia dan cara menghitung pajak bisnis sarang Walet. Ternyata besar juga ya pajak yang harus dibayarkan. Namun, hal tersebut tak seberapa mengingat penghasilan dari bisnis ini jauh lebih besar.

Baca juga:

Jangan lupa bayar pajak setelah sukses di bisnis sarang Walet. Daripada nanti dapat masalah, mending pajak dibayarkan saja. Lagian, penghasilan dari usaha sarang Walet jauh lebih besar dibandingkan nominal pajak.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Comment