Jual Burung Cucak Ijo Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Burungnya.com – Dulu kicau mania bebas jual beli burung Cucak Ijo. Sekarang beda ceritanya karena jual beli Cucak Hijau bisa dipenjara. Ya, jika kembali ke beberapa bulan yang lalu, sebagian jenis burung dimasukkan daftar burung dilindungi.

Daftar Burung Dilindungi

Sedikitnya ada 10 jenis burung peliharaan rumah yang dimasukkan daftar burung dilindungi. Burung-burung ini biasanya cuma dipelihara sebagai kicauan atau klangenan di rumah. Namun, sekarang sudah masuk daftar satwa dilindungi.

Meski begitu, kicau mania sempat bernapas lega karena ada 3 jenis burung yang dikeluarkan dari daftar burung dilindungi, di antaranya Jalak Suren, Murai Batu, dan Cucak Rawa.

Dengan begitu, sisa burung peliharaan rumahan yang masih dilindungi undang-undang masih tersisa 7 jenis, salah satunya burung Cucak Ijo.

Polisi akan menindak tegas siapa saja yang memperjualbelikan burung dilindungi, termasuk burung Cucak Ijo. Ternyata ancaman ini bukan isapan jempol belaka.

Dipenjara Gara-gara Cucak Ijo

Pasalnya, belum lama ini ada seorang pria yang ditangkap polisi gara-gara melakukan jual beli burung Cucak Ijo. Polres Bengkulu Selatan mengamankan 4 ekor burung dilindungi, seperti 3 ekor Cucak Daun Dahi Emas dan 1 ekor Cucak Hijau dewasa.

Semua burung dilindungi tersebut diperjualbelikan oleh warga kelurahan Ibul berinisial ES pada tanggal 2 Maret 2019. Keempat burung ini masuk daftar burung dilindungi, sehingga tidak boleh diperjualbelikan, diburu, atau dipelihara.

Terkena Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Pelaku berinisial ES melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA yang diatur dalam Permen LHK P.20/2018.

Hukumannya terbilang berat karena pelaku paling lama dipenjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan, memburu, dan menyimpan baik dalam bentuk hidup atau mati tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah, kata Ipda Gunawan, Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan.

Kami ingatkan kembali, mengapa burung peliharaan masuk daftar burung dilindungi. Ternyata alasannya karena populasi burung di alam yang semakin menurun.

Sejak tahun 2000-2018 populasi burung-burung tersebut di alam sudah menurun drastis sebanyak 50 persen. Dari data tersebut, berdasarkan PP. 7/1999, burung yang awalnya tidak dilindungi, statusnya dapat berubah menjadi burung dilindungi karena populasinya kecil, jumlahnya menurun tajam, dan daerah penyebaran terbatas.

Demikian bahaya jual beli burung Cucak Ijo yang memang sudah masuk daftar burung dilindungi. Sebaiknya, segera laporkan kepemilikan burung dilindungi agar suatu saat tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Anda juga bisa menyerahkan burung dilindungi kepada BKSDA setempat.

Hobi burung memang mengasyikkan tapi kalau sampai meninggalkan keluarga karena dipenjara, sungguh sangat disayangkan. Masih banyak jenis burung yang tidak masuk daftar burung dilindungi. Jadi, sebaiknya Anda cari aman saja dan memelihara burung yang legal atau burung yang tidak masuk daftar burung dilindungi.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain. Terima kasih.

Leave a Comment