Aktivis Flight demo di depan kantor KLHK (facebook.com-flightprotectingbirds)Aktivis Flight demo di depan kantor KLHK (facebook.com-flightprotectingbirds)

Burungnya.com – Kicau mania sepertinya sudah bahagia mendengar kabar bahwa Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa dikeluarkan dari daftar burung dilindungi. Namun, kelompok aktivis Yayasan Terbang Indonesia (YTI) atau Flight justru melakukan demo di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta agar tiga jenis burung tadi kembali dimasukkan daftar burung dilindungi.

Kelompok yang melakukan aksi demo sekitar 20 orang. Mereka menggunakan kaos putih sambil membawa berbagai spanduk serta poster. Spanduk yang dibawa bertuliskan ‘Tolak Dikeluarkannya Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rowo dari Daftar Status Dilindungi’ serta poster-poster bertuliskan ‘Biarkan Burung Bebas Terbang di Alam’ dan ‘Song Birds Belong in The Wild Not in The Cage’, seperti yang disadur dari Detik.com (10/9/2018).

Pesan para aktivis tentang Burung Dilindungi

Aksi Demo Yayasan Terbang Indonesia di kantor KLHK (kumparan.com)
Aksi Demo Yayasan Terbang Indonesia di kantor KLHK (kumparan.com)

Tak hanya itu, Direktur Yayasan Flight Marison Guciano juga berorasi yang intinya mengatakan bahwa burung kicau seharusnya hidup di alam bukan di dalam kandang. Mereka juga secara terang-terangan menyatakan menolak burung Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa dikeluarkan dari daftar burung dilindungi.

“Burung kicau bukan hewan peliharaan. Biarkan burung kicau di alam. Banyak burung-burung kicau yang berasal dari alam kemudian masuk ke breeding. Mari kita tolak izin breeding untuk komersial. Kita minta KLHK konsisten untuk melindungi burung-burung di Indonesia. ”

“Selama ini pemerintah kurang dalam pengawasan burung kicau. Banyak burung kicau berasal dari alam sehingga burung kicau populasinya semakin berkurang. Mari kita tolak burung cucak rawa, murai batu, dan jalak suren dikeluarkan dari daftar dilindungi. Populasinya di alam sudah semakin berkurang,” kata Marison.

Direktur Flight Marison Guciano (kumparan.com)
Direktur Flight Marison Guciano (kumparan.com)

Marison Guciano juga berharap agar KLHK tidak takut menghadapi tekanan dari penghobi burung termasuk breeder atau peternak burung. Menurutnya apa yang dilakukan penghobi burung merupakan bentuk kekejaman kepada satwa.

“Kita meminta KLHK untuk tidak takut menghadapi tekanan para penghobi burung. Karena apa yang mereka lakukan adalah bentuk kekejaman kepada satwa. Burung dikurung di sangkar hanya untuk didengar nyanyiannnya. Itu adalah bentuk kekejaman. Kita menolak dikeluarkannya burung cucak rawa, murai batu, dan jalak suren dari daftar status yang dilindungi karena burung-burung tersebut populasinya sudah jauh menurun di alam. KLHK jangan mau tunduk di bawah tekanan orang-orang yang mengaku breeder,” ucap Marison Guciano.

Demo Aktivis Flight Menuntut Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa Tetap Dilindungi (kumparan.com)
Demo Aktivis Flight Menuntut Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa Tetap Dilindungi (kumparan.com)

Yayasan Flight menilai status ketiga jenis burung yang baru dikeluarkan dari daftar burung dilindungi diduga karena respon KLHK terhadap kicau mania atau kelompok penjual burung yang merasa dirugikan akibat peraturan pemerintah. Bahkan, tiga jenis burung yang awalnya dilindungi langsung dikeluarkan dari daftar burung dilindungi kurang dari dua bulan.

Baca juga: 10 Burung Peliharaan di Rumah Masuk Daftar Burung Dilindungi

Tanggapan KLHK terhadap Aksi Demo Yayasan Flight

Pertemuan Flight dengan Kementerian LHK (kumparan.com)
Pertemuan Flight dengan Kementerian LHK (kumparan.com)

Kepala Seksi Monitoring Sumberdaya Genetik KLHK, Wiwied Widodo, menjelaskan bahwa perubahan status ketiga burung tersebut didasari oleh potensi pengembangan populasi di tempat budidaya.

“Iya, tiga jenis burung itu sudah dikeluarkan, itu ‘kan sudah ada statement dari Bu Menteri (Siti Nurbaya Bakar) di pertemuan di Bogor, sudah final, tinggal menunggu diundangkan saja. Pertimbangannya, satu, potensi yang ada di masyarakat itu bisa dianggap sebagai peluang untuk membudidayakan,” kata Wiwied Widodo di kantor KLHK, seperti yang dikutip dari Kumparan.com (10/9/2018).

Memang, sebelumnya diketahui dan di dalam peraturan menteri disebutkan bahwa Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa termasuk satwa dilindungi karena jumlah populasinya yang semakin menurun.

Namun, menurut Widodo, populasi ketiga jenis burung tadi justru banyak ditemukan di tempat budidaya. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah untuk merevisi Permen No. 20/2018.

Walau begitu, tak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan pada aturan berikutnya. Menurut Widodo, status burung Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa bisa masuk daftar burung dilindungi lagi, tergantung populasi mereka di lapangan.

Pihak KLHK masih tetap mempertimbangkan laporan dari kelompok konservasi lingkungan Flight yang melakukan protes pencabutan status tiga jenis burung Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa.

Namun, untuk saat ini keputusan masih tetap sama, yaitu burung Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi.

“Untuk saat ini memang masih belum bisa diubah. Kita sampaikan kepada teman-teman pembela bahwa data dari mereka kita tampung dan jadikan pertimbangan,” kata Widodo.

Baca juga: 405 Jenis Burung Dilindungi Undang-Undang dan Pemerintah

Penggalangan Dana untuk Menyelamatkan Burung Kicau

Yayasan Terbang Indonesia juga sempat melakukan penggalangan dana untuk menyelamatkan burung kicau melalui Kitabisa.com. Mereka menargetkan dapat mengumpulkan dana sebesar Rp 20 juta. Namun, sampai sekarang cuma terkumpul bantuan uang sekitar Rp 100 ribu.

Penggalangan dana Yayasan Terbang Indonesia atau Flight (Kitabisa.com)
Penggalangan dana Yayasan Terbang Indonesia atau Flight (Kitabisa.com)

Rencananya dana sumbangan dari masyarakat akan digunakan untuk berbagai hal berikut:

  1. Program edukasi di sekolah-sekolah untuk melakukan penyadaran tentang ancaman yang dialami oleh burung kicau di Indonesia dan pentingnya mengurangi permintaan.
  2. Pemantauan dan investigasi membantu lembaga penegak hukum dalam mendeteksi, investigasi, dan penyitaan spesies burung kicau yang dijual secara ilegal.
  3. Patroli dan pengawasan yang mengacaukan rantai pasokan burung kicau ilegal dengan membantu balai karantina dalam memeriksa burung kicau yang diangkut secara ilegal.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain. Terima kasih.

Leave a Reply