Hukum Jual Beli Kucing Haram atau Halal dalam Islam

Hukum jual beli kucing haram atau halal dalam Islam


Burungnya.com – Banyak orang yang bertanya jual beli kucing haram atau halal? Dalam Islam hukum jual beli adalah halal atau boleh. Namun, apakah jual beli kucing juga halal atau justru haram?

Dalam hal ini kami harus merujuk pada sumber yang lebih memahami tentang hukum-hukum Islam. Akhirnya kami mengambil sumber dari Rumaysho.com.

Di judul artikel “Jual beli kucing peliharaan, apakah haram?” di sana sudah bisa menjawab tentang pertanyaan jual beli kucing apakah halal atau haram.


Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam


Dalil Larangan Jual Beli Kucing Haram


Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

Ø£َÙ†َّ النَّبِÙ‰َّ -صلى الله عليه وسلم- Ù†َÙ‡َÙ‰ عَÙ†ْ Ø«َÙ…َÙ†ِ الْÙƒَÙ„ْبِ ÙˆَالسِّÙ†َّÙˆْرِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi,

باب تَØ­ْرِيمِ Ø«َÙ…َÙ†ِ الْÙƒَÙ„ْبِ ÙˆَØ­ُÙ„ْÙˆَانِ الْÙƒَاهِÙ†ِ ÙˆَÙ…َÙ‡ْرِ الْبَغِÙ‰ِّ ÙˆَالنَّÙ‡ْÙ‰ِ عَÙ†ْ بَÙŠْعِ السِّÙ†َّÙˆْرِ.

“Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.”

Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab,

زَجَرَ النَّبِÙ‰ُّ -صلى الله عليه وسلم- عَÙ†ْ ذَÙ„ِÙƒَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569)

Pendapat Ulama tentang Jual Beli Kucing dalam Islam


Untuk keterangan dari Imam Nawawi sedikit berbeda. Menurut beliau, jual beli kucing hukumnya makruh dan bisa halal bila kucing tersebut bermanfaat.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh).

Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.

Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing.

Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213)

Kesimpulan Merujuk pada Dalil


Dalam hal ini pendapat paling kuat merujuk pada dalil. Jual beli kucing tetap haram, walau itu kucing kampung, kucing domestik, kucing hutan, kucing impor, dan kucing lainnya.

Ini didasarkan pada hadits dalil yang disebutkan di atas. Walau Kamu niatnya cuma mengganti biaya pakan selama dipelihara oleh penjual maka tetap tidak boleh. Bahkan, kucing bersetifikat dengan dalih adopsi tetap tidak boleh diperjualbelikan.

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. 

Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah.

Disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42)

Terima kasih telah membaca artikel Burungnya.com. Jangan lupa follow Facebook dan Instagram @burungnyadotcom

Translate to English

Many people ask whether selling and buying cats is halal or haram in Islam. The general rule in Islam is that buying and selling is halal (permissible), but what about the specific case of buying and selling cats?

To answer this, we must refer to sources that have a deep understanding of Islamic laws. We consulted an article on Rumaysho.com for guidance.

In the article titled "Is Selling and Buying Cats Haram?" the issue is addressed and answered.

The Islamic Ruling on Buying and Selling Cats

Evidence for the Prohibition of Selling Cats:

It is narrated from Jabir bin 'Abdillah, may Allah be pleased with him, that he said:

The Prophet (peace be upon him) prohibited the sale of dogs and cats. (Hadith narrated by Abu Dawood, no. 3479, and An-Nasa'i, no. 4672. Shaykh Al-Albani confirmed this hadith as authentic.)

In Sahih Muslim, Imam Nawawi includes a chapter titled:

"The Prohibition of the Sale Price of Dogs, the Fee of Fortune-Tellers, the Fee of Prostitutes, and the Prohibition of Selling Cats."

Abu Az-Zubair asked Jabir about the payment from selling dogs and cats. Jabir replied:

"The Prophet (peace be upon him) forbade such transactions." (Hadith narrated by Muslim, no. 1569)

Scholarly Opinions on the Sale of Cats in Islam:

Imam Nawawi's interpretation slightly differs. According to him, selling cats is considered makruh (discouraged) unless the cat serves a beneficial purpose.

Imam Nawawi (may Allah have mercy on him) said: “The prohibition of selling cats applies to cats that have no benefit. It could also be interpreted as a prohibition of a lesser degree (makruh). Since cats are often given as gifts, lent, or donated freely to help others, this is the common practice. However, if the cat is beneficial, the sale becomes permissible, and the proceeds from the sale are halal.”

This is the opinion held in the Shafi’i school of thought and by many other scholars. However, Ibnul Mundzir, along with Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, and Jabir bin Zaid, stated that the sale of cats is not allowed.

Their reasoning is based on the hadith mentioned above that forbids it. The majority of scholars hold the opinion as previously mentioned, and this is the view we follow. (Syarh Sahih Muslim, 10: 213)

Conclusion Based on Evidence:

The strongest opinion is based on the clear evidence from the hadith. Selling cats remains haram, regardless of whether they are local, domestic, wild, or imported cats.

This is supported by the hadith mentioned above. Even if the intention is simply to cover the cost of food for the cat while it is in the seller's care, it is still prohibited. Even cats with certificates under the guise of adoption should not be sold.

Shaykh ‘Abdullah Al-Fauzan said: "The hadith that forbids the sale price of cats is authentic, and there is no contradiction. Al-Baihaqi even stated that adhering to the textual meaning of the hadith is preferred. If Imam Shafi’i had known about this prohibitive hadith, he would have followed its literal meaning, Insha’Allah."

Al-Baihaqi’s statement can be found in As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). The majority of scholars who deviate from the literal meaning without supporting evidence should give preference to following the text of the hadith. Wallahu Ta’ala a'lam." (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42)

Thank you for reading this article on Burungnya.com. Don't forget to follow us on Facebook and Instagram @burungnyadotcom.


Referensi:

  • Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Post a Comment

Previous Post Next Post