10 Burung Peliharaan di Rumah Masuk Daftar Burung Dilindungi

Daftar Burung Dilindungi Burung Peliharaan


Burungnya.com – Awalnya kicau mania santai-santai saja menanggapi daftar burung dilindungi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Namun, setelah ada sebagian kicau mania yang tersangkut masalah hukum karena diketahui memelihara burung dilindungi, semuanya menjadi resah dan panik. Apalagi para penangkar burung dan semua kicau mania yang menggantungkan hidupnya pada usaha jual beli burung.

Bagaimana tidak panik, dulu burung-burung tersebut memang tidak masuk daftar burung dilindungi di Indonesia. Namun, setelah banyak peminat, akhirnya sejumlah oknum memburu burung-burung liar di hutan. Tak heran, jumlah populasi burung yang tadinya banyak, sekarang menurun drastis.

Penambahan Daftar Burung Dilindungi agar Tidak Punah


Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) langsung mengambil tindakan dengan menambah jumlah jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi melalui Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang diterbirkan pada tanggal 29 Juni 2018.

“Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26 persen dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999), tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno, seperti yang disadur dari Detik.com (7/8/2018.)

Dari pengakuan Wiratno diketahui bahwa penetapan jenis-jenis burung dilindungi ini untuk mencegah burung dari kepunahan, akibat kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali.

“Tanpa tindakan perlindungan, jenis-jenis terancam punah akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kepunahan ini harus dihindarkan, karena seluruh spesies di dalam ekosistemnya mempunyai peran sangat sentral,” jelasnya.

Jenis Burung yang Masuk Daftar Burung Dilindungi

Oleh karena itu, jenis burung peliharaan di rumah yang awalnya tidak dilindungi, sekarang masuk daftar burung dilindungi di Indonesia. Adapun, jenis burung dilindungi tersebut sebagai berikut:

  1. Cucak Rowo (Pycnonotus zeylanicus)
  2. Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora)
  3. Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati)
  4. Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae)
  5. Celepuk Jawa (Otus angelinae)
  6. Murai Batu (Kittacincla malabarica)
  7. Kacamata Jawa atau Pleci (Zosterops flavus)
  8. Jalak Suren (Gracupica Jalla)
  9. Madu Jawa atau Kolibri (Aethopyga mystacalis)
  10. Jalak Putih Sayap Hitam (Achridotheres melanopterus)


PDF in HTML

DAFTAR BURUNG DILINDUNGI

Sumber: ksdae.menlhk.go.id



Dalam peraturan menteri terbaru ini memuat sebanyak 921 jenis tumbuhan dan satwa dilindungi, di antaranya mamalia, burung, amphibi, reptil, ikan, serangga, krustasea, moluska, xiphosura, dan tumbuhan.

Diketahui pula perubahan status yang semula jenis tumbuhan dan satwa tidak dilindungi menjadi dilindungi atau sebaliknya, merupakan mandat PP. 7/1999 pasal 4 ayat (3), setelah Menteri LHK mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan (Scientific Authority) LIPI.

Alasan Burung Peliharaan Masuk Daftar Burung Dilindungi
Mengapa burung peliharaan di rumah atau burung yang dilombakan bisa masuk daftar burung dilindungi? Ternyata hal ini berkaitan erat dengan populasi burung di alam. Sejak tahun 2000 sampai sekarang, populasi burung di habitat alamnya mengalami penurunan sebanyak 50 persen.

Dari alasan tersebut, berdasarkan PP. 7/1999, burung yang tidak dilindungi, statusnya bisa berubah menjadi dilindungi karena populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan memiliki daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Tujuan peraturan pemerintah tentang burung dilindungi ini tidak untuk melarang masyakat memelihara burung atau membatasi kicau mania ikut lomba burung, melainkan untuk tujuan mulia seperti:

  • Menghindari jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan.
  • Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
  • Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada.

“Tidak ada larangan melakukan pemeliharaan burung berkicau, hanya perlu kesadaran bahwa pemeliharaan juga harus menjamin keberadaan burung berkicau di alam. Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk melestarikan spesies burung melalui konservasi insitu, yang didukung pengembangan konservasi eksitu,” lanjut Wiratno.

Harapan Selanjutnya dari Pembaruan Daftar Burung Dilindungi
Ke depannya, Wiratno berharap agar semua burung berkicau yang dilombakan berasal dari hasil penangkaran yang terdaftar, memakai cincin pengenal, dan bersertifikat.

“Kami minta masyarakat dapat melaporkan kepemilikan jenis burung, guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar/ Balai KSDA setempat,” pungkas Wiratno.

Apabila Anda masih bingung terkait masalah Peraturan Menteri 20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang burung yang dilindungi, Anda bisa menghubungi nomor-nomor berikut:

Call Center Direktorat KKH di Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7, Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta, telepon: 081315003113.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE, Drh. Indra Exploitasia, telepon: 08111702551.
Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jenis, Direktorat KKH, Ditjen KSDAE, Nunu Anugrah, telepon: 081282747606.

UPDATE


Jenis Burung yang Dikeluarkan dari Daftar Burung Dilindungi (beritagar.id)

Dari daftar 10 burung dilindungi, ada 3 jenis burung yang dikeluarkan dari daftar burung dilindungi. Saat itu ada demo dari kicau mania yang meminta sebagian burung dikeluarkan dari daftar burung dilindungi.
 
Kemudian muncul revisi Permen LHK No. 20/2018. Burung tersebut di antaranya sebagai berikut:

  1. Murai Batu
  2. Jalak Suren
  3. Cucak Rowo

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa ketiga burung ini tidak dilindungi lagi. Sekarang burung ini bebas mau dilombakan atau diternak. Namun, sebaiknya burung-burung tersebut harus diternak agar tetap lestari.

Awalnya burung Cucak Ijo juga akan dikeluarkan dari daftar burung dilindungi. Namun, tampaknya hal tersebut tidak jadi. Sehingga, jenis burung yang dikeluarkan cuma Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rowo saja.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain. Terima kasih.

Translate to English

The Update on Protected Birds: What Bird Enthusiasts Need to Know

At first, bird enthusiasts were calm about the list of protected birds mentioned in the Minister of Environment and Forestry Regulation No. P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 regarding Protected Plant and Animal Species.

However, when some bird lovers got into legal trouble for keeping protected birds, everyone began to panic. This caused concern, especially among bird breeders and enthusiasts whose livelihoods depend on buying and selling birds.

The panic is understandable. Some of these birds were not considered protected in Indonesia before, but after their popularity grew, some individuals began hunting these wild birds in the forests. As a result, the bird population, which was once abundant, has drastically declined.

Adding Birds to the Protected List to Prevent Extinction

The Conservation of Natural Resources and Ecosystems Agency (BKSDA) took action by adding more species to the list of protected plants and animals through the Minister of Environment and Forestry Regulation No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, published on June 29, 2018.

“The addition to the protected list includes 241 species, which is 26 percent of the species listed in the Government Regulation No. 7 of 1999 (PP.7/1999) on the Preservation of Plant and Animal Species,” said Wiratno, the Director-General of Conservation for Natural Resources and Ecosystems, as quoted from Detik.com (7/8/2018).

Wiratno explained that the inclusion of certain bird species in the protected list is to prevent them from going extinct due to habitat damage and uncontrolled trade (including poaching).

“Without protection, these threatened species will go extinct in no time. Their extinction must be prevented because every species within their ecosystem plays a central role,” he added.

Birds Added to the Protected List

As a result, some pet birds and birds used in competitions, which were previously not protected, are now included in Indonesia's list of protected birds. The following bird species are now protected:

  • Cucak Rowo (Pycnonotus zeylanicus)
  • Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora)
  • Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati)
  • Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae)
  • Celepuk Jawa (Otus angelinae)
  • Murai Batu (Kittacincla malabarica)
  • Kacamata Jawa or Pleci (Zosterops flavus)
  • Jalak Suren (Gracupica Jalla)
  • Madu Jawa or Kolibri (Aethopyga mystacalis)
  • Jalak Putih Sayap Hitam (Achridotheres melanopterus)

For a full list, you can check the Minister of Environment and Forestry Regulation No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 regarding protected plants and animals.

This regulation now includes 921 protected species, including mammals, birds, amphibians, reptiles, fish, insects, crustaceans, mollusks, xiphosurans, and plants.

It’s also worth noting that the change in status from unprotected to protected—or vice versa—is based on recommendations from scientific authorities (LIPI).

Why Pet Birds Are Now on the Protected List

So why are pet birds or competition birds now on the protected list? This is closely tied to the decline in bird populations in the wild. Since 2000, the population of birds in their natural habitats has decreased by 50%.

Based on this reason, according to PP. 7/1999, birds that were not previously protected can now be listed as protected if their populations are small, if there’s a sharp decline in their numbers, or if they have a limited (endemic) range.

The goal of this government regulation is not to ban bird enthusiasts from keeping birds or participating in bird competitions, but to fulfill noble objectives, such as:

  • Preventing plant and animal species from going extinct.
  • Preserving genetic purity and biodiversity.
  • Maintaining the balance and stability of existing ecosystems.

“There is no prohibition against keeping songbirds. The key is awareness that birdkeeping must ensure the survival of these species in the wild. We invite everyone to conserve bird species through in-situ conservation, supported by ex-situ conservation efforts,” said Wiratno.

Looking Ahead: Future of Protected Bird Species

Going forward, Wiratno hopes that all competition birds will come from registered breeding programs, have identification rings, and be certified.

“We urge the public to report the ownership of bird species for registration and marking by local conservation agencies,” Wiratno concluded.

Update: Birds Removed from the Protected List

From the original list of 10 protected birds, 3 species were removed following a demonstration by bird enthusiasts requesting their removal from the protected list. This led to a revision of the Ministerial Regulation No. 20/2018. The birds that were removed include:

  • Murai Batu
  • Jalak Suren
  • Cucak Rowo

As a result, these birds are no longer protected, and they are now free to be used in competitions or bred. However, it’s recommended that these birds be bred to ensure their sustainability.

At one point, there was also a proposal to remove Cucak Ijo from the protected list, but this has since been canceled. Therefore, only Murai Batu, Jalak Suren, and Cucak Rowo have been removed from the list.

If you found this article from Burungnya.com useful, don’t forget to share it with your friends. Thank you!

Post a Comment

Previous Post Next Post