Jenis Burung yang Dikeluarkan dari Daftar Burung Dilindungi (beritagar.id)Jenis Burung yang Dikeluarkan dari Daftar Burung Dilindungi (beritagar.id)

Burungnya.com – Beberapa waktu lalu, terdapat sedikitnya 10 jenis burung peliharaan di rumah yang masuk daftar burung dilindungi. Namun, sekarang berkat revisi Permen LHK No. 20/2018, tiga jenis burung tersebut dikeluarkan dari daftar burung dilindungi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Ditjen Gakkum LHK), Drh. Indra Exploitasia, M.Si dalam acara dialog dengan para kicau mania yang diselenggarakan di Bogor Selasa 4 September 2018, seperti yang disadur dari Omkicau.com (4/9/2018).

Jenis Burung yang Statusnya Jadi Tidak Dilindungi

Nah, tiga jenis burung yang semula statusnya dilindungi menjadi tidak dilindungi adalah burung Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa.

Dikeluarkannya ketiga jenis burung tadi tidak terlepas dari usaha sejumlah kicau mania yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) dan kicau mania di Tanah Air.

Ya, FKMI sebelumnya memang melakukan penolakan terhadap Peraturan Menteri LHK 20/2018 dan meminta agar Menteri LHK mencabut Permen tadi karena dianggap tidak adil.

Acara Dialog Pembahasan Burung Dilindungi

Acara dialog yang membuat kicau mania lega ini diadakan di Hotel Padjajaran Suites, Jalan Raya Pajajaran No. 17, Bogor dan dilakukan bersama elemen-elemen kicau mania secara terbuka.

Adapun yang diundang dalam acara tersebut antara lain, Toni Sumampau (Sekjen PKBSI), Ebod Mahmud Seolaiman (Ronggolawe Nusantara), Boy (BnR), Prio (Radja Company), Sofyan Juandi (Radjawali Indonesia), Ji Rico (Oriq Jaya Indonesia), Dian Toto (MI1), lwan Sofyan, (NZR), Yogi Prayogi (Silobur), Budi Indo (Indojaya Nusantara), Bagiya Rakhmadi (PBI), Suprianto Akdiatmodjo (Kicau Mania), Wisnu Muhammad Daya (WW Kicau Mania) dan Duto Sri Cahyono (Om Kicau).

Topik Pembahasan Mengenai Status Perlindungan Burung Berkicau

Dalam acara tesebut topiknya “Dialog permasalahan status perlindungan beberapa jenis burung berkicau”. Intinya, ada tiga jenis burung yang akan dikeluarkan dari daftar burung dilindungi, yaitu Jalak Suren, Murai Batu, dan Cucak Rawa. Untuk jenis burung yang lain (Cucak Ijo) akan dikaji lebih lanjut dan kemungkinan juga menyusul untuk dikeluarkan dari Permen LHK 20/20/2018.

Lebih jelasnya, Anda bisa menonton video pertemuan tersebut sebagai berikut:

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain. Terima kasih.

Leave a Reply