Pajak Sarang Burung Walet (jualo.com)Pajak Sarang Burung Walet (jualo.com)

Burungnya.com – Usaha budidaya sarang burung Walet sangat menguntungkan. Sehingga pengusaha yang melakukan usaha tersebut dikenakan pajak.

Namun sayang, banyak pengusaha sarang burung Walet yang tidak bayar pajak. Seharusnya kalau dihitung-hitung, pajak sarang burung Walet bisa terkumpul Rp 5 miliar, tapi nyatanya cuma ada sekitar Rp 70 juta saja.

Artinya masih banyak pengusaha yang belum bayar pajak sarang burung Walet. Nah, total pajak tadi khusus di daerah Belitung saja. Untuk kota lain, bisa dijumlahkan tentu lebih besar lagi.

Pengembangan Pajak Sarang Burung Walet

Selama ini hanya beberapa pengusaha sarang burung Walet yang membayar pajak pengiriman kepada Pemerintah Kabupaten Belitung.

Sementara pengusaha yang lain nampaknya belum mau membayar pajak. Entah takut keuntungannya berkurang atau memang belum tahu.

Oleh karena itu di tahun 2021 potensi pajak sarang Walet yang mencapai Rp 5 miliar akan dikembangkan.

Analisa dari KPK

Pemerintah Kabupaten Belitung sepertinya akan mewajibkan semua pengusaha sarang Walet untuk membayar pajak.

Bahkan, kasus pembayaran pajak ini sudah dianalisa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mereka juga sudah menurunkan tim khusus untuk membahas masalah pajak sarang Walet.

Tak heran, di tahun 2021 target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Belitung akan difokuskan pada saran burung Walet.

“Selama ini pajak tersebut banyak lolos, dan sumber pendapatan ini sudah dianalisa KPK, dan tim KPK sudah turun untuk pembahasan ini. Jadi itu target PAD pada tahun 2021 yang paling besar,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Belitung, H. MZ. Hendra Caya, seperti yang disadur dari Posbelitung.co (9/1/2021).

Pajak Sarang Walet (cermati.com)
Pajak Sarang Walet (cermati.com)

Pengiriman Sarang Walet Lolos dari Pajak

Banyak pengusaha sarang Walet yang lolos dari pajak. Bahkan, pengiriman sarang mereka terbilang lancar karena sudah sampai ke Kantor Karantina Hewan Wilayah Tanjungpandan, Belitung.

Nantinya, berbagai data pengiriman sarang burung Walet harus disampaikan dulu ke Pemerintah Daerah Belitung.

Dari situ pengusaha sarang Walet tidak bisa lolos lagi dalam membayar pajak. Soalnya, pihak Pemkab Belitung sudah mengantongi data siapa saja yang akan melakukan pengiriman sarang Walet.

Baca juga:

Pajak Rp 5 Miliar yang Terkumpul Rp 70 Juta

Seharusnya dari pajak tersebut Pemkab Belitung bisa mendapatkan Rp 5 miliar. Namun sampai sekarang yang terkumpul hanya Rp 70 juta.

Berarti masih banyak sekali pengusaha yang belum taat pajak. Sehingga ke depannya pemerintah akan memperketat pengiriman sarang burung, terutama bagi pengusaha yang belum bayar pajak.

“Kami siap mengenakan pajak kepada pemilik sarang burung Walet. Selama ini tidak sampai 10 persen yang tergarap, dan itu potensinya sangat besar sekali. Kalau dihitung kemarin, mencapai Rp 5 miliar, sedangkan yang bayar pajak hanya sekitar Rp 70 juta,” katanya.

Harapannya potensi dari pajak sarang Walet bisa terealisasi di tahun 2021. Sehingga dari pajak tadi bisa menjadi sumber PAD baru untuk pengembangan daerah di Kabupaten Belitung.

Kesimpulan

Demikian berita tentang banyak pengusaha sarang burung Walet yang belum bayar pajak. Keuntungan dari pajak tadi ternyata besar juga. Bahkan, Pemkab Belitung bisa mengantongi Rp 5 miliar bila seluruh pengusaha taat pajak.

Bagi pengusaha, mungkin bayar pajak sangat merugikan karena mengurangi keuntungan mereka. Namun, bagi Pemkab ini suatu kerugian karena seharusnya mereka bisa mendapatkan hasil yang besar dari pajak untuk pengembangan wilayah Belitung.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply