Pemuda Ditangkap karena Jual Burung Dilindungi (jatimnow.com)Pemuda Ditangkap karena Jual Burung Dilindungi (jatimnow.com)

Burungnya.com – Sekarang jual burung yang dipelihara sendiri bisa ditangkap polisi. Hal tersebut karena burung yang dijual merupakan burung langka dan termasuk burung dilindungi. Jadi, walau burung sudah dipelihara selama 7 tahun, pemuda ini tetap ditangkap polisi.

Ya, pemuda berusia 27 tahun asal Mangunharjo Madiun ini ditangkap polisi karena menjual burung langka di media sosial. Burung tersebut sudah dipelihara selama 7 tahun tapi harus dijual karena butuh uang.

Burung Dilindungi yang Dijual

  • Kakatua jambul kuning 2 ekor.
  • Nuri kepala merah 1 ekor.
  • Burung Nuri kepala hitam 1 ekor.

Harga Burung Dilindungi

Pemuda Jual Burung Dilindungi Ditangkap Polisi (bangsaonline.com)
Pemuda Jual Burung Dilindungi Ditangkap Polisi (bangsaonline.com)

Burung yang dijual pemuda tersebut dihargai Rp 2 juta – Rp 3 juta per ekor. Jadi lumayan besar keuntungannya bila semuanya terjual. Namun, burung belum terjual, pemuda ini sudah ditangkap duluan.

“Kami amankan karena memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Pelaku butuh uang, baru dijual sekarang setelah 7 tahun dipelihara,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, seperti yang disadur dari Detik.com (29/4/2020).

Pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tanggapan Kepala BKSDA Ponorogo

Menurut Kepala Resort BKSDA Ponorogo, Nyomo, tindakan memelihara burung dilindungi tanpa surat izin penangkaran termasuk ilegal.

“Yang terpenting memenuhi prosedur, termasuk kandang dan satwanya. Ini kan ilegal, harus diamankan oleh pihak berwenang,” terang Nyomo.

Baca juga:

Kesimpulan

Kami ingatkan kembali, jika sekarang Anda sedang memelihara burung dilindungi atau burung langka. Sebaiknya segera melapor ke kantor BKSDA setempat. Anda bisa membuatkan surat izin penangkaran atau memberikan burung peliharaan kepada BKSDA.

Hal tersebut lebih aman daripada Anda harus berurusan dengan polisi. Anda mungkin sudah keluar banyak uang untuk memelihara burung tersebut, tapi tanpa surat izin BKSDA, maka hal tersebut tidak ada artinya.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply