Cara Daftar Burung Dilindungi Online di BKSDA (pendataantsl.com)Cara Daftar Burung Dilindungi Online di BKSDA (pendataantsl.com)

Burungnya.com – Di tahun 2020 BKSDA akan mengajarkan kicau mania dan masyarakat lebih disiplin. Mereka dilatih untuk mendaftarkan burung-burung dilindungi milik warga agar tercatat di kantor BKSDA. Untungnya, BKSDA Jawa Timur menyediakan layanan pendataan TSL (Tanaman Satwa Liar) atau pendaftaran burung dilindungi secara online dan gratis.

Dengan begitu, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor BKSDA. Anda juga tidak perlu melampirkan surat-surat terkait burung dilindungi. Bahkan, Anda tidak perlu membeli materai dan memfotokopi surat-surat.

Daftar pendataan burung secara online cukup menggunakan HP atau smartphone. Kemudian KTP difoto, burung difoto, mengisi beberapa identitas diri, identitas burung, lalu dicetak atau print. Anda bisa menyimpan dulu di file PDF atau langsung cetak.

Balai Besar KSDA Jawa Timur Melepas Burung Dilindungi (oppobaca.news)
Balai Besar KSDA Jawa Timur Melepas Burung Dilindungi (oppobaca.news)

Pesan dari BBKSDA Jawa Timur

Kepada masyarakat yang memiliki satwa, baik hidup atau opsetan atau bagian bagian satwa, yang sebelum terbitnya P.20 termasuk masuk tidak dilindungi dan berubah menjadi dilindungi sesuai dengan PermenLHK P.106 Tahun 2018, mohon kerjasamanya untuk dapat mengisikan data kepemilikan satwa tersebut,

Data ini untuk mempermudah dan mengakomodir masyarakat agar di jadikan bahan kebijakan pimpinan terhadap implementasi PermenLHK No P.106 Tahun 2018.

Langkah-langkah Daftar Burung Dilindungi secara Online

  1. Buka website bbksdajatim.org melalui browser Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera Mini, UC Browser, atau yang lain (pilih salah satu).
  2. Pilih menu E-Layanan.
  3. Kemudian pilih Pendataan Kepemilikan TSL (Tanaman Satwa Liar). Dilanjutkan dengan KLIK DISINI.
  4. Untuk pendaftaran baru, Anda dapat langsung menuju website pendataantsl.com tapi sekarang alamat website sudah ganti menjadi perizinan-bbksdajatim.org.
  5. Masukkan nama sesuai dengan KTP.
  6. Isi nomor KTP.
  7. Foto KTP berwarna (bisa dengan HP) dan upload gambar KTP dalam format JPG.
  8. Masukkan nomor HP yang bisa dihubungi.
  9. Pilih aktivitas Anda saat ini. Pilihannya penangkar, pedagang, hobi atau gantangan, penangkar dan pedagang, serta pedagang dan hobi atau gantangan.
  10. Kemudian masukkan kabupaten dan kecamatan.
  11. Setelah masukkan alamat domisili secara lengkap.
  12. Pilih jenis TSL atau burung yang akan dilaporkan pada BKSDA.
  13. Masukkan berapa jumlah burung yang Anda pelihara atau ternak.
  14. Pilih salah satu burung dilindungi tersebut memiliki ring atau tidak.
  15. Masukkan tahun kepemilikan sejak kapan.
  16. Cara memperoleh burung dari mana, pilih salah satu, penangkar, pasar, tangkap alam, pembelian bebas, atau yang lain.
  17. Klik tombol tambah data TSL warna biru.
  18. Surat izin burung dilindungi dari BKSDA sudah jadi.
  19. Anda bisa mencetaknya dengan cara print out atau menyimpannya dulu dalam flash disk.
  20. Terakhir Log Out.

Kesimpulan

Jika Anda ingin melihat bukti pendataan TSL, Anda bisa langsung memasukkan nomor KTP yang tadi sudah didaftarkan. Di sana nanti akan tertulis lengkap, nama, NIK, alamat, no HP, aktivitas, dan nama TSL. Anda juga dapat melakukan print out lagi kalau surat izin yang pertama hilang.

Pendaftaran burung dilindungi ini dapat dilakukan online dari mana saja dan dengan perangkat apa saja. Jadi Anda dapat daftar melalui laptop, komputer, tablet, HP, smartphone, dan lain-lain.

Baca juga:

Kemudian jika Anda menemui kendala, surat izin tidak bisa dicetak (print out) atau burung yang akan didaftarkan tidak ada, Anda bisa menghubungi admin BKSDA melalui Fanpage Facebook @kantor.bbksdajatim atau nomor WhatsApp call center Pendataan TSL 085155345700.

Jangan lupa pasang ring dan diberi nomor seri pada tanda bukti pendataan. Anda bisa membuat ring sendiri dan memasangnya sendiri. Burung yang sudah dewasa atau kakinya tidak bisa dipasang ring gimana? Anda dapat memilih ring burung plastik yang bentuk klip atau clip. Sehingga ring tersebut tidak menyakit kaki burung dewasa.

Sayangnya, pendaftaran data burung ini sepertinya hanya bisa dilakukan di BKSDA Jawa Timur. Kalau BKSDA daerah lain masih manual dan harus datang ke kantor terkait. Jadi, kalau Anda tinggal di luar Jawa Timur, maka tidak bisa daftar secara online.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

15 thoughts on “20 Cara Daftar Pendataan Burung Dilindungi Online BKSDA Gratis”
    1. Setelah kami cek, ternyata website lama tidak bisa dibuka karena ada perubahan alamat URL baru. Silakan dibuka kembali di alamat URL yang sudah kami perbarui.

  1. Apabila sudah punya sertifikat bksd tpi satwa nya mau dibawa ke jawa tengah gmn apakah harus mengurus perijinan lagi soalnya pindah domisili

    1. Sepertinya tidak bisa karena setiap daerah sudah ada yang bertanggung jawab. Namun, untuk lebih jelasnya bisa tanya langsung ke kantor BKSDA terdekat.

Leave a Reply to Admin Cancel reply