Curi Burung Rp 250 Juta, Maling Ini Malah Ikut Lomba

Burungnya.com – Entah apa yang merasukimu. Mungkin lagu ini cocok untuk seorang maling burung di kawasan Cikutra, Kota Bandung. Ya, tepatnya tanggal 15 Januari 2020, seorang pria berinisial D atau Ujang ditangkap polisi gara-gara mencuri burung kicau seharga Rp 250 juta.

Kronologi Pencurian Burung

Burung ini dicuri dari Sekretariat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabar, Jalan Bekatonik, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Pelaku merusak pintu samping yang bersebelahan dengan kantin milik Triadi.

Nah, Triadi curiga saat melihat pelaku D membawa kardus berisikan televisi dan kandang burung. Saat ditanya oleh Triadi, pelaku D mengaku mengambil beberapa barang karena disuruh oleh Anwar.

Spontan Triadi menahan pelaku D karena dia tidak pernah mengenal anggota IJTI Jabar yang bernama Anwar. Triadi curiga karena dia mengenal seluruh anggota IJTI Jabar. Saksi ini kemudian meminta pelaku D menaruh barang curian dan meminta kunci motor pelaku.

Pencuri burung (cheapburglaralarms.com)
Pencuri burung (cheapburglaralarms.com)

Anggota IJTI Jabar Datang

Kebetulan anggota IJTI Jabar yang bernama Boby Roska datang dan langsung meminta pelaku untuk masuk ke dalam Sekretariat IJTI Jabar. Kunci motor yang disita oleh Triadi diberikan lagi kepada pelaku D sambil menanyakan kepada pelaku tentang Anwar. Ini karena Boby sendiri tidak pernah mengenal Anwar.

Saat saudara Boby masuk ke dalam Sekretariat, pelaku D justru mencuri kesempatan untuk melarikan diri menggunakan motor. Dia sempat membawa kabur burung kicau dengan kandang yang diikat di punggungnya.

Lapor Polsek Cibeunying Kidul

Peristiwa pencurian ini dilaporkan ke Polsek Cibeunying Kidul. Petugas yang berjaga di sana langsung memburu pelaku D. Berdasarkan informasi warga sekitar, pelaku D sedang mengikuti lomba burung kicau di daerah Cikutra.

Baca juga:

Pelaku Ikut Lomba Burung

Ya, diketahui burung yang dibawa kabur tadi diikutkan lomba burung di kawasan Cikutra. Lokasi lomba burung ini tidak jauh dari (TKP) Tempat Kejadian Perkara. Tak berapa lama, atau selang 1 jam, pelaku D berhasil ditangkap.

Menurut Kompol Anton, Kapolsek Cibeunying Kidul, pelaku D dijerat pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, seperti yang disadur dari Notif.id (15/1/2020).

Anehnya, pelaku D tidak menjual burung tersebut dan justru mengikutkan lomba di daerah yang berdekatan dengan lokasi pencurian atau IJTI Jabar. Kemungkinan dia sudah mengincar burung tersebut sejak lama dan bermimpi ingin gantang burung mahal.

Sayang tidak disebutkan jenis burung yang dicuri oleh pelaku D. Namun, dengan ditangkapnya pelaku, berarti burung mahal seharga Rp 250 juta berhasil diselamatkan. Selain itu, barang-barang yang dicuri tadi tidak jadi hilang karena sudah ketahuan oleh Triadi.

Kesimpulan

Dari kejadian ini pasti Anda mendapatkan pelajaran bahwa tidak perlu burung mahal untuk ikut lomba. Anda juga tidak perlu mencuri burung dulu sebelum ikut gantang. Sebab, ini cuma sekadar hobi burung, bukan ambisi untuk menang lomba burung.

Ambisi tersebut kemungkinan sudah menutup hati dan mata pelaku sehingga nekat mencuri burung. Kemungkinan, pelaku sudah pasrah karena ketahuan. Daripada langsung mendekam di jeruji besi, mending ikut gantangan lomba burung dulu.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Comment