Maling Burung Cucak Ijo (apahabar.com)Maling Burung Cucak Ijo (apahabar.com)

Burungnya.com – Nasib seseorang tidak pernah sama satu sama lain. Ada pemuda yang mencuri burung Cucak Ijo mahal dijual murah kemudian dipenjara 7 tahun. Namun, ada juga orang yang melakukan kejahatan berat hingga menyebabkan cacat fisik dan buron bertahun-tahun tapi cuma dipenjara 1 tahun.

Ya begitulah hukum, tapi ini bukan waktunya membahas hukum yang berat sebelah. Ini tentang pemuda 18 tahun berinisial RAS yang baru pertama kali mencuri burung Cucak Ijo seharga Rp 7,5 juta, tapi malah dijual Rp 200 ribu.

Motif Pencurian Burung

Kira-kira apa yang membuat pemuda tersebut mencuri burung? Zaman pandemi virus Corona seperti sekarang, hampir seluruh lapisan masyarat terkena dampaknya. Banyak orang dirumahkan dan tidak mendapatkan gaji.

Pemuda ini mencuri burung karena perlu uang untuk kebutuhan sehari-hari. Seperti yang disampaikan Merdeka.com (16/6/2020), motif pencurian ini karena pemuda tersebut butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

Orang-orang seperti ini mungkin saja cuma ingin bertahan hidup di masa pandemi virus Corona. Namun, karena susah cari kerja akhirnya dia terpaksa mencari jalan pintas dengan mencuri burung Cucak Ijo.

Kronologi Pencurian Burung

Pencurian burung dilakukan dini hari di rumah salah seorang warga di Satimpo, Bontang Selatan. Kemudian korban melapor ke kantor polisi dan mengatakan telah rugi Rp 7,5 juta. Ternyata harga Cucak Ijo yang dicuri senilai Rp 7,5 juta.

Tidak perlu menunggu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda pengangguran. Setelah diselidiki, ternyata benar pelakunya RAS tadi.

Saat diamankan di jalan sekitar rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Burung curian tadi sudah dijual di Pasar Rawa Indah seharga Rp 200 ribu. Dia baru pertama kali mencuri dan mengaku telah menyesali perbuatannya. Untung saja, burung curiannya ketemu dan dijadikan barang bukti.

“Dia jual Cucak Ijo seharga Rp 200 ribu. Pengakuannya, baru kali ini mencuri dan menyesali perbuatannya. Burung curian yang dia curi jadi barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat.

Hukuman Penjara 7 Tahun

Sekarang diketahui pemuda berinisial RAS ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Polres Bontang. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pelaku diancam penjara selama 7 tahun. Sungguh ironi sekali, pelaku tidak dapat untung, tapi justru dipenjara selama 7 tahun. Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran.

Baca juga:

Kesimpulan

Demikian kasus pencurian burung Cucak Ijo yang terbilang lucu dan unik. Pasalnya, burung mahal seharga Rp 7,5 juta dijual murah Rp 200 ribu. Entah pelaku sedang butuh uang atau mungkin tidak mengetahui harga burung di pasaran.

Semoga saja tidak ada pemuda-pemuda lain yang meniru RAS. Sangat disayangkan, masa depan yang panjang dihabiskan di jeruji besi penjara.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply