Daftar Burung Dilindungi Cucak Ijo ke BKSDA (tribunnews.com)Daftar Burung Dilindungi Cucak Ijo ke BKSDA (tribunnews.com)

Burungnya.com – Sudah sejak lama diberitahukan bahwa masyarakat atau kicau mania wajib mendaftarkan burung Cucak Ijo ke BKSDA. Daftar burung dilindungi ini gratis dan mudah. Bahkan, proses pendaftaran burung dilindungi di BBKSDA Jawa Timur bisa dilakukan secara online.

Namun, untuk BKSDA Jawa Tengah berbeda. Mereka menyediakan beberapa posko pendaftaran burung dilindungi. Ya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah membuka posko informasi dan pendaftaran di tiga kota di Jawa Tengah, yaitu Semarang, Surakarta, dan Purwokerto.

Batas Waktu Pendaftaran Cucak Ijo sampai Agustus

Selain itu, ada batas waktu pendaftaran burung Cucak Ijo ke BKSDA. Pihak BKSDA Jawa Tengah memberikan batasan pendaftaran Cucak Ijo paling lambat bulan Agustus 2020.

Apabila kicau mania melebih waktu tersebut, burung Cucak Ijo yang diperlihara akan berstatus satwa ilegal dan Anda bisa dinyatakan melakukan pelanggaran hukum.

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto mengungkapkan, aturan tersebut sudah terlampir jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Daftar Cucak Ijo ke BKSDA (youtube.com)
Daftar Cucak Ijo ke BKSDA (youtube.com)

Cucak Ijo Wajib Didaftarkan ke BKSDA

Menurutnya, sekarang burung Cucak Ijo menjadi spesies burung yang wajib didaftarkan ke BKSDA. Oleh karena itu, pemelihara burung tersebut diminta segera mengurus surat izin penangkaran atau kepemilikan.

Burung Cucak Ijo hampir punah karena diburu oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga sekarang pemerintah mengambil tindakan tegas dengan cara memasukkan Cucak Ijo ke dalam daftar burung dilindungi.

“Cucak Ijo selama ini merupakan spesies burung yang nyaris punah lantaran kerap diburu oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Untuk pendaftaran bisa ke kantor kami di Jalan Suratmo, Manyaran bagi wilayah Semarang raya,” ungkap Darmanto, seperti yang disadur dari Tribunjateng.com (9/2/2020).

Kata Darmanto, burung Cucak Ijo telah ditetapkan jadi habitat yang dilindungi oleh pemerintah. Pasalnya, Cucak Ijo selama ini rentan menjadi ajang perburuan liar karena kerap digunakan untuk lomba kicau burung di sejumlah daerah.

Darmanto juga berucap, burung tersebut belakangan ini memang jadi primadona bagi kalangan kicau mania karena punya daya tarik tersendiri.

Kicau Mania Harus Segera Mendaftarkan Cucak Ijo ke BKSDA

Bagi kicau mania yang memelihara burung Cucak Ijo diminta segera mendaftarkan burung tersebut ke BKSDA untuk mendapatkan surat izin. Kalau Anda menunda dan lupa tidak mendaftarkan burung Cucak Ijo ke BKSDA, Anda dianggap melanggar hukum.

“Kalau ada kelompok masyarakat yang terlanjur memiliki Cucak Ijo, kami minta segera urus surat izinnya di tahun ini. Batas waktu tinggal 6 bulan lagi. Jika ada pemiliknya yang tidak mendaftarkan Cucak Ijo hingga Agustus 2020, dianggap sebagai pelanggaran hukum,” tegas Darmanto.

Baca juga:

Jumlah Pendaftar Cucak Ijo Sudah Ratusan Orang

Menurut Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan Muda, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, Budi Ambong, hingga saat ini, jumlah pemilik Cucak Ijo di Jawa Tengah yang sudah mengurus surat izin penangkaran mencapai ratusan orang.

Sebagian besar pemilik Cucak Ijo berasal dari daerah seperti Soloraya, Semarang, dan beberapa daerah di Pantura. Kata Budi Ambong, dalam Permen LHK Nomor 20, Cucak Ijo yang didaftarkan tidak terbatas usia. Burung muda atau dewasa harus didaftarkan semua.

Masyarakat harus memberitahukan masalah ini kepada teman dan saudara. Alasannya agar mereka tidak dianggap melanggar hukum dan mengubah status burung Cucak Ijo mereka menjadi legal.

Untuk warga Jawa Tengah bisa mendaftarkan Cucak Ijo ke tiga kota besar, seperti Semarang, Surakarta, dan Purwokerto. Silakan Anda mengurus surat izin kelengkapan untuk memelihara Cucak Ijo ke posko-posko yang sudah ditentukan.

“Poskonya sudah dibuka di tiga kota. Silakan, bagi para pecinta burung Cucak Ijo segera mengurus kelengkapan surat izinnya supaya dinyatakan legal,” pungkasnya.

Kesimpulan

Kicau mania atau masyarakat yang memelihara dan menangkar burung Cucak Ijo harus segera mendaftarkan burung Cucak Ijo ke BKSDA. Proses daftarnya gratis dan cepat. Anda cukup membawa beberapa beberapa dokumen seperti identitas diri, izin penangkaran (khusus peternak), dan lain-lain.

Setelah itu, burung Cucak Ijo Anda akan dinyatakan legal dan Anda terbebas dari jerat hukum. Kalau Anda tidak melapor sampai batas bulan Agustus 2020, Anda bisa dikenakan denda Rp 100 juta dan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply