Daftar Burung Dilindungi Diperpanjang sampai Januari 2021 (sindonews.com)Daftar Burung Dilindungi Diperpanjang sampai Januari 2021 (sindonews.com)

Burungnya.com – Senang rasanya bila banyak masyarakat yang sadar dalam hal pendaftaran burung dilindungi. Nah, karena minat masyarakat yang dinilai positif tersebut, (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) BKSDA Resor Agam, Sumatera Barat memperpanjang waktu pendaftaran burung dilindungi hingga tanggal 21 Januari 2021.

Perpanjangan masa pendaftaran burung dilindungi bukan asal diperpanjangan saja waktunya, tetapi memang resmi diperpanjang mengikuti Surat Direktur Konservasi.

Surat Perpanjangan Daftar Burung Dilindungi

Menurut Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, perpanjangan pendaftaran burung dilindungi ini sudah mengikuti Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S601/KKH/MJ/KSDA:/9/2020 tanggal 22/09/2020.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor P.106/2018 tentang Daftar Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Ini sebenarnya bukan surat untuk daerah Resor Agam saja, tapi seluruh Resor BKSDA di Indonesia. Sehingga kemungkinan masyarakat yang lain juga masih bisa mendaftarkan burung dilindungi mereka ke kantor BKSDA tempat tinggal masing-masing.

“Surat itu disampaikan ke seluruh kepala Resor BKSDA se-Indonesia,” kata Ade Putra, seperti yang disadur dari Antaranews.com (19/10/2020).

Burung Dilindungi Mau Dilepasliarkan (niaga.asia)
Burung Dilindungi Mau Dilepasliarkan (niaga.asia)

Alasan Daftar Burung Dilindungi Diperpanjang

Sepertinya pihak BKSDA sudah mengetahui bahwa kicau mania di Tanah Air mulai sadar akan pentingnya daftar burung dilindungi. Sehingga proses pendaftaran burung dilindungi diperpanjang sampai 21 Januari 2021.

Petugas BKSDA masih tetap menghimbau kepada masyarakat yang memelihara burung dilindungi untuk melaporkan burung mereka ke kantor BKSDA. Sebab, burung-burung tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang ini mengatur setiap orang agar tidak menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan baik dalam keadaan hidup maupun mati. Ancaman bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Jumlah Pendaftar Burung Dilindungi

Di BKSDA Resor Agam, sudah ada pendaftar burung dilindungi sekitar 60 orang. Jumlah orang ini terhitung mulai bulan Januari sampai 4 September 2020.

Jenis burung dilindungi yang didaftarkan ke BKSDA rata-rata Cucak Ijo, Cica Daun, Tiong Emas, dan lain-lain. Kebanyakan masyarakat melaporkan dua ekor burung.

Pendaftaran dilakukan secara kolektif dan perorangan. Biasanya pendaftaran kolektif dilakukan dengan cara petugas mendatangi lokasi yang banyak dijumpai kicau mania.

Selain itu, sebelumnya petugas BKSDA memang sudah diberitahu oleh kicau mania sendiri. Sehingga pendaftaran burung dilindungi dapat dilakukan bersama teman-teman atau kicau mania yang lain.

Ini selain mempermudah kicau mania, pihak BKSDA juga lebih ringan kerjanya karena dapat mengumpulkan data banyak dalam satu tempat.

Baca juga:

Kesimpulan

Demikian kabar tentang perpanjangan pendaftaran burung dilindungi sampai tanggal 21 Januari 2021. Apakah BKSDA di daerah lain juga menerapkan perpanjangan waktu pendaftaran? Untuk hal ini Anda bisa menanyakannya sendiri ke BKSDA setempat.

Namun, dalam keterangan Kepala BKSDA Resor Agam, surat perpanjangan masa pendaftaran burung dilindungi memang sudah disebarkan ke seluruh resor BKSDA di Indonesia. Jadi, kemungkinan masyarakat di seluruh daerah masih bisa mendaftarkan burung dilindungi mereka.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply