Barang Bukti Burung Dilindungi Jenis Kasturi (detik.com)Barang Bukti Burung Dilindungi Jenis Kasturi (detik.com)

Burungnya.com – Burung yang dipelihara semula 2 ekor kemudian berkembang jadi 15 ekor, seharusnya mendapatkan apresiasi, tapi ini justru sebaliknya. Iya, kalau burung yang dikembangbiakkan burung biasa tidak apa-apa.

Masalahnya pria ini mengembangbiakkan burung dilindungi, akhirnya dia berurusan dengan polisi. Diketahui seorang pria di Mempawah, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena menyimpan dan memelihara satwa dilindungi di rumahnya.

2 Ekor Burung Jadi 15 Ekor Burung

Dari laporan pihak kepolisian, pria ini memelihara 15 burung Kasturi. Dulu awalnya, pria berinisial LKT alias A ini memelihara 2 burung Kasturi kepala hitam.

Dia diberi dua burung tersebut 5 tahun yang lalu. Kemudian burung dirawat dan diternak sampai sekarang beranakpinak menjadi 15 ekor burung Kasturi.

Dilaporkan Masyarakat Sekitar

Namun, karena tidak memiliki surat izin, pria tersebut akhirnya dilaporkan ke kantor polisi. Pengungkapan adanya burung dilindungi ini karena informasi dari masyarakat sekitar.

“Hari Senin, 18 Januari 2020, petugas melakukan pengungkapan kasus yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Mereka mengamankan seorang pria berinisial LKT alias A, yang diketahui mempunyai dan memelihara satwa berkategori dilindungi tanpa izin,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Kombes Juda Nusa Putra, seperti yang disadur dari Detik.com (20/1/2021).

Burung Kasturi Dilindungi (detik.com)
Burung Kasturi Dilindungi (detik.com)

Pria berinisial LKT ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar. Sementara barang bukti berupa 15 ekor burung Kasturi dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalbar.

Baca juga:

Hukuman Penjara dan Denda

Nah, pelaku yang merawat dan memelihara burung dilindungi tadi akan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman untuk pelaku paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kesimpulan

Demikian kasus seorang pria yang dilaporkan warga sekitar karena memelihara burung dilindungi. Bayangkan ini sudah berjalan selama 5 tahun. Kemungkinan warga sebelumnya sudah mengetahuinya.

Namun, dulu tidak ada masalah karena antara kedua belah pihak memiliki hubungan yang baik. Mungkin karena suatu hal, antara pria LKT dan tetangganya timbul perpecahan.

Nah warga ini lalu melaporkan ke pihak berwajib kalau pria LKT memelihara banyak burung dilindungi tanpa surat izin. Dari sini pria LKT langsung digelandang polisi.

Apa yang bisa kita petik dari kejadian tersebut? Kita harus segera mendaftarkan burung dilindungi ke BKSDA setempat untuk mendapatkan surat izin.

Ini bertujuan untuk jaga-jaga kalau ada orang yang tidak suka dengan kita, dia tidak bisa melaporkan kita ke polisi. Selain itu, tujuan pelaporan ke BKSDA memang untuk membantu pemerintah dalam melestarikan sumber daya hayati flora dan fauna.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply