Demo 14 Agustus Tolak Peraturan Menteri tentang Burung Dilindungi

Burungnya.com – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi berhasil membuat kicau mania Indonesia heboh. Pasalnya, Permen LHK ini menambah sejumlah nama burung peliharaan di rumah sebagai burung yang dilindungi.

Aksi Demo dilakukan Tanggal 14 Agustus 2018

Aksi Damai 148 TolakPermenLHK20 FKMI (Omkicau.com)
Aksi Damai 148 TolakPermenLHK20 FKMI (Omkicau.com)

Pihak-pihak dan sejumlah tokoh perburungan di Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) langsung mengambil tindakan dengan melakukan unjuk rasa atau demo ‘Aksi Damai 148#TolakPermenLHK20. Aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan serentak di seluruh daerah di Indonesia pada tanggal 14 Agustus 2018.

Semua pihak akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor LHK dan kantor BKSDA setempat. Aksi Damai 148 wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat akan langsung menuju kantor kementerian LHK, sementara daerah lain akan bergerak ke kantor BKSDA setempat atau lokasi lain yang telah disepakati.

“Untuk aksi itu akan dilakukan secara besaran-besaran, untuk Jabodetabek dan Jawa Barat langsung ke kantor LHK. Untuk daerah lain juga akan bergerak ke kantor BKSDA setempat atau tempat lain yang disepakti. Kami berharap dukungan dan partsipasi kicaumania, termasuk para pedagang burung yang sudah terdampak langsung,” kata Christ Murdoch, seperti yang disadur dari Omkicau.com (9/8/2018).

Baca juga: Miris, Banyak Spesies Burung Pleci Hilang Karena Perburuan Liar

Pertemuan Tokoh-tokoh Perburungan

Sebelumnya, tokoh-tokoh perburungan di seluruh Indonesia telah berkumpul dan berdiskusi masalah Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 di Hotel Swiss Bell In Pondok Indah, Kamis 9 Agustus 2018.

Anggota Forum Kicau Mania Indonesia (burungnews.com)
Anggota Forum Kicau Mania Indonesia (burungnews.com)

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh-tokoh penting di dunia burung di antaranya sebagai berikut:

  • Bang Boy (BnR)
  • Dhika F, SH (BnR)
  • H. Ebod (Ronggolawe)
  • Dody Naga (Ronggolawe)
  • Brewok (Ronggolawe)
  • Sofyan Juandi (Radjawali Indonesia)
  • Ken Sugeng (MII)
  • H. Rico Lampung (Oriq)
  • Suryono (Oriq)
  • Budi Indo (Indo Jaya)
  • H. Dodot dan Iwan Sofyan (NZR)
  • Prio Sutrisno (Radja Company)
  • Duto Sri Cahyono (Omkicau.com)
  • Christ Murdoch (Indo Jaya)
  • Yogi (Silobur)

Mereka membentuk wadah perjuangan untuk menolak Permen LHK 20/2018 yang dinamakan Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI).

Target perjuangan FKMI pada intinya menolak keberadaan dan pemberlakuan Permen LHK 20/2018 karena dinilai tidak memiliki landasan ilmiah maupun sosiologis yang kuat, khususnya ketika memasukkan beberapa jenis burung yang sudah bisa dikembangbiakkan secara massal dan masif sebagai burung dilindungi.

Bahkan, FKMI sepakat untuk mengajukan upaya hukum agar Permen LHK 20/2018 dicabut. Sebagai bentuk keseriusan tindakan tersebut, FKMI melakukan uji materi dan aksi demo dengan slogan Aksi Damai 148 (tanggal 14 bulan 8) dan hashtag #TolakPermenLHK20.

Baca juga: Akibat Penangkapan Liar, Burung Kacer di Aceh Jadi Langka

Pendapat para Anggota FKMI

14 Agustus 2018 Hari Libur Nasional Lomba Burung (Omkicau.com)
14 Agustus 2018 Hari Libur Nasional Lomba Burung (Omkicau.com)

Setiap anggota FKMI mempunyai pendapat sendiri-sendiri soal Permen LHK 20/2018. Ada yang kaget, ada yang keberatan, dan ada pula yang langsung menolak Peraturan Menteri tentang burung dilindungi.

Yogi dari Silobur menyebutkan, bahwa dia mendukung pertemuan ini, termasuk kegiatan yang akan dilangsungkan. Namun secara Silobur sikapnya adalah lebih cenderung ke revisi Permen.

“Sebenarnya arahnya sama. Hanya sebagai Silobur, sikapnya tidak menolak secara utuh, tapi lebih moderat dengan meminta revisi pada bagian-bagian yang menurut kita salah, yaitu membenahi lampirannya. Rencana class action dan aksi damai, kami mendukung,” kata Yogi seperti yang dikutip dari Burungnews.com (9/8/2018).

“Kalau tujuannya untuk menjaga kelestarian burung, atau supaya tidak punah, prinsipnya kami semua juga mendukung. Tetapi peraturan yang akan berimbas pada masyarakat luas semestinya melalui proses sosialiasi dan diskusi publik dulu, sehingga tujuan tetap tercapai, sementara dampak negatif bisa dikurangi sejauh mungkin. Ini kan tidak, munculnya seperti tiba-tiba saja,” imbuh Prio Sutrisno, peserta yang datang dari Bandung.

“Permen LHK 20/2018 ini dianggap tidak adil dan menzalimi masyarakat. Jalak Suren misalnya, yang sekarang ada di pasar itu seluruhnhya adalah hasil breeding, sudah tidak ada lagi Jalak Suren tangkapan alam. Murai Batu sudah banyak sekali yang hasil breeding, meskipun masih ada sebagian yang tangkapan alam. Jenis lain pun sudah lama dikenal sebagai sumber ekonomi rakyat karena banyak breedernya seperti Anis Kembang dan Cucak Rawa,” ujar Bang Boy.

Baca juga: 20 Jenis Burung Langka di Indonesia Lengkap dengan Gambar

Semoga penolakan (Permen LHK 20/2018) dari kicau mania ini didengar pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, diharapkan aksi demo ini berjalan damai dan kondusif, tanpa ada tindakan anarkis. Semangat para kicau mania di seluruh Indonesia.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman lainnya. Terima kasih.

Leave a Comment