Cincin Khusus Burung Dilindungi (idntimes.com)Cincin Khusus Burung Dilindungi (idntimes.com)

Burungnya.com – Banyak burung kicau hasil penangkaran yang menggunakan cincin sebagai identitas. Nah, sekarang ada cincin khusus yang bisa mengubah status burung dilindungi menjadi burung yang legal dipelihara.

Cincin atau gelang kaki burung ini bisa didapat apabila Anda melaporkan kepemilikan burung dilindungi kepada BBKSDA setempat. Dengan kata lain, Anda harus membawa burung dilindungi ke BKSDA untuk didata.

Tujuan Pendataan Burung Dilindungi

Tujuan pendataan ini agar burung dilindungi yang dipelihara masyarakat bisa berubah menjadi legal. Sehingga pemiliki burung tersebut tidak akan kena masalah hukum atau ditangkap polisi. Jadi, apabila pemilik burung ingin ikut lomba ke mana-mana maka dia akan lebih tenang.

Sebab, petugas keamanan tidak bisa menangkap pemilik burung. Alasannya burung dilindungi tersebut sudah mempunyai cincin khusus dari BBKSDA dan sertifikat.

Setelah Pakai Cincin dari BKSDA, Burung Dilindungi Jadi Legal (idntimes.com)
Setelah Pakai Cincin dari BKSDA, Burung Dilindungi Jadi Legal (idntimes.com)

Alasan Burung Dilindungi Harus Didata di BKSDA

Menurut Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, pendataan burung dilindungi dilakukan supaya burung yang dipelihara menjadi legal. Sehingga pemilik burung tidak akan tersangkut masalah hukum karena burung dilindungi tadi sudah didata oleh BKSDA.

Burung dilindungi didata mulai dari jenis, ciri khusus, kelamin, hingga data pemilik. Setelah selesai, burung tersebut akan dipasangi cincin atau gelang khusus di kaki dengan kode-kode tertentu. Sang pemilik juga mendapat sertifikat.

“Pendataan ini, arahnya mereka harus melakukan penangkaran. Jadi yang di alam tidak dieksploitasi, kemudian yang akan diperjualbelikan adalah hasil dari penangkaran. Nanti akan kami registrasi. Semua ini bebas biaya,” katanya, seperti yang disadur dari idntimes.com (3/9/2020).

Pendataan Burung Dilindungi Terakhir 5 September 2020

Di BBKSDA Sumut, terakhir pendataan burung dilindungi tanggal 5 September 2020. Jika setelah tanggal tersebut, pemilik burung dilindungi tidak mau melaporkan burungnya, berarti burung tersebut ilegal dan pemilik akan diproses hukum.

“Setelah 5 September, kita akan proses sesuai aturan. Kalau mereka melakukan penyerahan, kita terima. Tapi kalau mereka tidak mau menyerahkan burung dilindungi, maka akan kita proses,” kata Irzal.

Ungkapan Bahagia Pemilik Burung Dilindungi yang Sudah Daftar

Salah satu pemilik burung dilindungi yang sudah mendaftarkan burung ke BKSDA merasa tenang dan lega. Ya, menurut Dwi Romadono, pehobi burung Cucak Ijo, dia mengapresiasi langkah BBKSDA Sumut.

Pendataan burung dilindungi ini membuatnya tidak takut lagi memelihara burung Cucak Ijo. Bahkan, ke depannya dia berencana menangkar Cucak Ijo.

“Kalau sudah dipasang gelang ini kan artinya sudah sah. Jadi ke mana-mana aman, ” kata Dwi.

Diketahui Dwi sudah beberapa tahun memelihara Cucak Ijo. Dia juga suka mengikuti kontes burung di berbagai daerah.

Jenis Burung Dilindungi yang Sudah Didaftarkan Pemilik

Saat ini sudah ada lebih dari 300 pemilik burung dilindungi yang mendaftarkan burungnya ke BBKSDA. Jenis burung dilindungi tersebut, di antaranya Cucak Ijo, Beo, Murai Daun, Poksay Sumatra, Srindit Melayu, dan burung paruh bengkok dilindungi.

Pendataan tersebut sebagian dilakukan di tahun 2020, tapi ada juga warga yang sudah mendaftarkan burungnya sejak 2 tahun terakhir. Memang pihak BKSDA sudah melakukan sosialisasi burung dilindungi sejak tahun 2018.

Mereka giat mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan burung dilindungi mereka ke BBKSDA, karena setelah tanggal 5 September 2020, burung tersebut menjadi ilegal dan pemiliknya bisa dipidana.

Baca juga:

Kesimpulan

Demikian kehebatan cincin khusus dari BBKSDA Sumut. Burung dilindungi yang tadinya ilegal bisa berubah menjadi legal. Namun, untuk mendapatkannya Anda harus mendaftarkan burung Anda ke pihak BBKSDA.

Nah, dengan adanya cincin dan sertifikat, maka pemilik burung akan aman dan tidak bisa diproses secara hukum. Sebab, aturan hukum pidana dari memelihara dan memperjualbelikan burung dilindungi bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply