Ayah Tak Sengaja Tembak Anak karena Dikira Burung (busy.org)Ayah Tak Sengaja Tembak Anak karena Dikira Burung (busy.org)

Burungnya.com – Entah bagaimana ceritanya seorang anak bisa dikira burung oleh ayahnya. Namun, kejadian ini tentu bisa menjadi pelajaran bahwa jangan mengajak anak saat beraktivitas dengan senapan angin. Sebab, ada anak usia 14 tahun meninggal setelah ditembak ayahnya sendiri.

Sang ayah berusia 44 tahun, dia warga Desa Teluk Nibung, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pelaku berinisial YKB menembak anaknya sendiri berinisial SR yang sedang berada di atas pohon.

Berdasarkan pengakuan sang ayah, dia menembak anaknya karena mengira anaknya adalah burung yang sedang bertengger di pohon.

Kronologi Kejadian Penembakan

Ayah dan anak sedang berburu burung. Sang anak memasang perekat burung atau pulut di atas pohon. Saat itu kejadian sekitar pukul 17.30 WIB. Mungkin karena sudah cukup gelap, sang ayah tidak terlalu kelihatan bahwa gerakan di atas pohon yang dikira burung, ternyata anaknya sendiri.

Sang ayah cepat-cepat mengambil senapan angin dan menembaknya dari bawah. Akibat dari tembakan senapan angin tersebut, anaknya jatuh dan meninggal dunia. Anaknya sempat berteriak karena sakit tertembak. Dari teriakan tersebut, ayahnya baru menyadari yang ditembak tadi ternyata anaknya sendiri.

Pelaku panik dan pergi memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan. Namun, anaknya yang tertembak dan jatuh dari pohon tidak sempat tertolong.

“Kronologi kejadian penembakan terhadap anak di bawah umur ini sekitar pukul 17.30 WIB, pada waktu itu korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung. Saat memasang perangkap burung itulah, bapaknya ini menyangka anaknya adalah burung yang sedang bertengger di atas pohon,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, di Sungai Raya, seperti yang disadur dari Merdeka.com (18/4/2020).

Ayah Menyerahkan Diri ke Polisi

Melihat anaknya telah meninggal karena tertembak senapan angin, akhirnya dia menyerahkan diri ke polisi. Di sana, pelaku langsung diperiksa lebih lanjut. Sang ayah diproses sesuai hukum yang berlaku dengan pasal berlapis karena sudah melakukan pembunuhan dan korban masih di bawah umur.

“Pelaku akan kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur,” katanya.

Baca juga:

Hukum Penyalahgunaan Senapan Angin

Menurut website hukumonline.com yang dijelaskan Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., diketahui jenis-jenis senjata api terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”), yang berbunyi:

1. Jenis senjata api olahraga, meliputi:

  • Senjata api;
  • Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Riffle); dan
  • Airsoft gun.

2. Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga:

  • Menembak sasaran atau target;
  • Menembak reaksi;
  • Berburu.

Syarat Memiliki Senapan Angin

Berdasarkan ketentuan tersebut, senapan angin termasuk jenis senjata api. Untuk dapat memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olahraga, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:[1]

  1. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”);
  2. berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Besar Perbakin;
  3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog; dan
  4. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi Perbakin.

Senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.[2] Pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.[3]

Nah, karena digolongkan senjata api, sanksi penyalahgunaan senapan angin sama dengan sanksi penyalahgunaan senjata api pada umumnya.

Sanksi penyalahgunaan senjata api diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Kesimpulan

Demikian bahaya berburu burung dengan senapan angin. Jika Anda tidak memiliki keahlian dalam menggunakan senapan angin, maka hal tersebut sangat berbahaya. Tidak hanya bahaya untuk diri sendiri, tapi juga orang di sekitar.

Kejadian anak tembak anaknya sendiri bisa dijadikan pelajaran. Senapan angin hanya boleh digunakan untuk olahraga saja. Itupun penggunaanya di area lapangan yang telah disediakan untuk latihan tembak. Selain itu, pemilik senapan angin harus mempunyai surat keterangan dari (Perbankin) Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply