Gara-gara Lovebird, Teman Dibac0k Celurit (tribunnews.com)Gara-gara Lovebird, Teman Dibac0k Celurit (tribunnews.com)

Burungnya.com – Tali persahabatan bisa hancur gara-gara seekor burung Lovebird. Kejadian ini dialami oleh warga Surakarta yang tidak puas dengan hasil jual beli burung Lovebird. Nah, ketidakpuasan tersebut membuat salah seorang teman membac0k temannya sendiri dengan celurit.

Ya, Deni Darmawan alias Sinyo, 29, telah melakukan hal yang nekat. Warga RT 05 RW 05 Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Surakarta ini membac0k kepala temannya sendiri, Sri Handoko, 25, menggunakan celurit. Setelah puas membac0k, dia kabur selama 2 tahun, dan akhirnya pelaku bisa tertangkap.

Kronologi Pembac0kan

Kasus kejahatan ini dimulai setelah keduanya menjual burung Lovebird milik bersama. Burung ini dijual Sri Handoko kepada kenalannya seharga Rp 1,85 juta. Setelah dibayar, Deni tidak diberi pembagian uang yang sama rata. Dia cuma diberi jatah Rp 50 ribu dari uang jutaan tersebut.

“Padahal seharusnya dibagi dua. Tapi malah dia kuasai,” katanya.

Keduanya lalu cekcok dan Sri Handoko memilih meninggalkan lokasi dengan naik sepeda motor. Saat pergi, Sri Handoko justru mengeraskan suara motornya.

Deni Darmawan yang tidak diberi jatah hasil penjual burung ditambah mendengar suara motor tersebut semakin emosi. Dia masuk rumah dan mengambil celurit.

Tanpa banyak kata, Deni Darmawan membac0k kepala Sri Handoko hingga tersungkur ke tanah dan bersimbah darah. Melihat Sri Handoko terjatuh dan mengeluarkan banyak darah, Deni Darmawan memilih kabur ke Jakarta.

“Waktu mau kabur, malah gleyer-gleyer. Karena sudah emosi, saya masuk rumah dan ambil celurit di dapur,” kata Deni Darmawan.

Pelaku dan Kapolsek Jebres Kompol Juliana (jawapos.com)
Pelaku dan Kapolsek Jebres Kompol Juliana (jawapos.com)

Pelaku Tertangkap Setelah 2 Tahun Buron

Perjalanan kabur Deni Darmawan terhenti setelah 2 tahun di Jakarta. Dia ditangkap polisi begitu pulang ke rumah. Menurut Kapolsek Jebres Kompol Juliana, pelaku tertangkap saat pulang ke rumahnya setelah buron sejak tahun 2018.

“Kami mendapat info kalau pelaku pulang ke rumahnya. Tanpa banyak pertimbangan kami langsung mengamankan pelaku,” ujarnya, seperti yang disadur dari Jawapos.com (31/1/2020).

Barang bukti kejahatan ditemukan berupa sebilah celurit. Pelaku juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kesimpulan

Seharusnya yang namanya teman tidak boleh mengambil untung seperti itu. Uang hasil penjualan burung Lovebird Rp 1,85 juta harus dibagi rata. Kalau salah seorang teman cuma diberi Rp 50 ribu, tentu dia akan emosi dan bertindak di luar kewajaran.

Baca juga:

Namun, Deni Darmawan juga berlebihan dalam menanggapi perilaku temannya. Kalau dia bisa lebih bersabar pastinya kasus pembac0kan ini tidak akan terjadi. Dari kasus ini mungkin keduanya salah, tapi yang paling salah adalah Sri Handoko karena mengambil hak milik temannya.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply