Burung Dilindungi Hewan Tangkapan BKSDA (kompas.com)Burung Dilindungi Hewan Tangkapan BKSDA (kompas.com)

Burungnya.com – Sebagian dari Anda pasti bertanya-tanya, hewan langka atau burung dilindungi tangkapan BKSDA dibawa ke mana? Mungkin Anda berpikir bahwa hewan tersebut akan dipelihara sendiri oleh petugas atau dilepasliarkan kembali ke hutan. Namun, ternyata tidak semuanya demikian.

Hewan tangkapan BKSDA mempunyai karakter yang tidak sama. Ada hewan yang sudah jinak, ada yang masih galak, bahkan ada hewan yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan karena tidak dirawat oleh pemiliknya. Terkadang, ada juga hewan langka yang diperjualbelikan secara ilegal.

Hewan Dibawa ke PPS

Seperti halnya di Jakarta, hewan-hewan hasil tangkapan BKSDA atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Ya, ternyata hewan-hewan langka dan burung dilindungi tidak selamanya ditampung di kantor BKSDA, melainkan dikirim ke kantor Pusat Penyelamatan Satwa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA DKI Jakarta, Ida Harwati.

Menurutnya hewan-hewan dari BKSDA akan dibawa ke PPS Tegal Alur untuk direhabilitasi, kemudian dibebaskan ke alam liar. Misalnya, jika ada burung dilindungi yang diamankan petugas BKSDA, maka burung tersebut akan dikirim dulu ke Pusat Penyelamatan Satwa, sebelum dilepasliarkan ke alam.

“Sementara dipelihara di situ, kami pantau apakah sudah liar atau masih jinak. Kalau sudah liar biasanya kami upayakan untuk ditranslokasi ke tempat lain,” kata Ida seperti yang disadur Kompas.com, (11/10/2018).

BKSDA dan burung Lovebird (teropongkarawang.com)
BKSDA dan burung Lovebird (teropongkarawang.com)

Pada Akhirnya Kembali ke Alam Liar

Bisa dikatakan Pusat Penyelamatan Satwa di Tegal Alur cuma dijadikan tempat transit saja. Hewan-hewan tersebut dipastikan sudah sehat dan liar dulu agar insting berburunya tinggi. Kasihan kalau hewan masih jinak dilepas ke hutan. Dia tidak akan bisa bertahan hidup karena tidak bisa mencari makan sendiri.

Hewan jinak cenderung penurut dan cuma menunggu diberi makan atau minum. Bayangkan kalau hewan seperti ini dilepas ke hutan? Tentu dia cuma bisa menangis karena tidak ada majikannya di sana. Berbeda dengan hewan liar, pasti tanpa bantu majikan dia sudah bisa mencari makan sendiri dan belajar bertahan hidup.

“Yang pasti sebelum dilepas ke alam liar sudah direhabilitasi dahulu supaya dia siap hidup di alam liar. Selain itu, PPS Tegal Alur tidak hanya menampung hewan tangkapan BKSDA melainkan juga hewan selundupan ataupun satwa dilindungi yang diserahkan oleh masyarakat,” katanya.

Kesimpulan

Demikian perjalanan panjang hewan-hewan hasil tangkapan BKSDA. Jika Anda menyerahkan burung dilindungi kepada BKSDA, maka petugas tidak akan menelantarkan burung tersebut atau dipelihara sendiri. Burung tersebut akan direhabilitasi ke Pusat Penyelamatan Satwa. Apabila kondisi burung sudah liar dan sehat, maka burung akan dilepas ke alam.

Sebenarnya niat BKSDA baik, tetapi terkadang masyarakat mengartikan lain. Apalagi setelah mendengar pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta, masyarakat jadi takut memelihara, memperjualbelikan, atau menyimpan burung dilindungi.

Baca juga:

Menurut mereka, burung sudah dirawat dengan baik, mengapa harus diserahkan ke BKSDA? Hal tersebut memang benar, tapi untuk kalangan tertentu saja.

Saat ini tidak semua orang mempunyai hati yang baik. Ada juga oknum yang cuma mementingkan uang, sehingga memperjualbelikan burung dilindungi. Selain itu, hal ini dilakukan untuk melestarikan burung agar bisa dinikmati oleh anak cucuk kita.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply