Hukum Islam memelihara burung dalam sangkar (hiveminer.com)Hukum Islam memelihara burung dalam sangkar (hiveminer.com)

Burungnya.com – Banyak kicau mania memelihara burung dalam sangkar atau kandang. Kira-kira dalam hukum Islam, bolehkah merawat burung dalam sangkar? Untuk masalah ini, sebenarnya sudah dibahas dalam Hadist Riwayat Bukhari, Muslim.

Ya, dalam hadist tersebut dijelaskan tentang kucing yang dipelihara dalam kandang. Namun, hal ini kucing dan burung bisa dianggap sebagai hewan atau subjek yang sama. Sehingga, hadist tersebut sudah bisa mewakili pertanyaan bolehkah memelihara burung dalam sangkar.

Baca juga: Hukum Memelihara Burung Kicau Dalam Pandangan Islam

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?

Jawab:

Tidak masalah memelihara burung atau hewan dalam sangkar selama pemiliknya menyediakan semua kebutuhan burung. Kebutuhan yang dimaksud berupa makanan, minuman, membuat burung hangat saat cuaca dingin dan membuat burung sejuk saat suasana panas.

Baca juga: Ini Jawaban Ustadz Ammi Nur Baits tentang Hukum Jual Beli Burung Berkicau dalam Islam

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ

“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).

Orang yang memelihara hewan dalam kandang dan memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka hal tersebut tidak masalah atau diperbolehkan.

Jadi perlu diingat bahwa memberikan makan dan minum burung sangatlah penting dalam Islam. Apabila Anda sampai lalai dalam memberikan pakan dan minum sehari-hari pada burung, maka balasannya adalah neraka.

Baca juga: Ini Jawaban Ustadz tentang Hukum Lomba Burung dalam Pandangan Islam

Demikian hukum Islam memelihara burung dalam sangkar. Jawabannya, tentu saja merawat burung di dalam kandang, asalkan harus diberi pakan dan minum. Kalau burung dibiarkan begitu saja di dalam sangkar tanpa makan minum, maka pemiliknya berdosa dan akan masuk neraka.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain.

Leave a Reply