Hukum Jual Beli Kucing Halal atau Haram dalam Islam

Burungnya.com – Banyak orang yang bertanya jual beli kucing halal atau haram? Dalam Islam hukum jual beli adalah halal atau boleh. Namun, apakah jual beli kucing juga halal atau justru haram?

Dalam hal ini kami harus merujuk pada sumber yang lebih memahami tentang hukum-hukum Islam. Akhirnya kami mengambil sumber dari Rumaysho.com.

Di judul artikel “Jual beli kucing peliharaan, apakah haram?” di sana sudah bisa menjawab tentang pertanyaan jual beli kucing apakah halal atau haram.

Baca juga: 14 Makanan Kucing Halal, Merek dan Harga

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

Dali Larangan Jual Beli Kucing

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi,

باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ.

“Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.”

Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569)

Baca juga: Ini Jawaban Ustadz Ammi Nur Baits tentang Hukum Jual Beli Burung Berkicau dalam Islam

Jual Beli Kucing dan Anjing Halal atau Haram (zooplus.pt)
Jual Beli Kucing dan Anjing Halal atau Haram (zooplus.pt)

Pendapat Ulama tentang Jual Beli Kucing dalam Islam

Untuk keterangan dari Imam Nawawi sedikit berbeda. Menurut beliau, jual beli kucing hukumnya makruh dan bisa halal bila kucing tersebut bermanfaat.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh).

Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.

Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing.

Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213)

Baca juga: Ini Jawaban Ustadz tentang Hukum Lomba Burung dalam Pandangan Islam

Kesimpulan Merujuk pada Dalil

Dalam hal ini pendapat paling kuat merujuk pada dalil. Jual beli kucing tetap haram, walau itu kucing kampung, kucing domestik, kucing hutan, kucing impor, dan kucing lainnya.

Ini didasarkan pada hadits dalil yang disebutkan di atas. Walau Anda niatnya cuma mengganti biaya pakan selama dipelihara oleh penjual maka tetap tidak boleh. Bahkan, kucing bersetifikat dengan dalih adopsi tetap tidak boleh diperjualbelikan.

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah.

Baca juga: Hukum Memelihara Burung Kicau Dalam Pandangan Islam

Disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42)

Referensi:

  • Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Comment