Hukum Membuang Kucing dalam IslamHukum Membuang Kucing dalam Islam

Burungnya.com – Seorang yang tidak disebutkan namanya pernah bertanya kepada Ustadz Ammi Nur Baits. Pertanyaannya sederhana dan berhubungan dengan hukum membuang kucing.

Begini pertanyaannya,” Saya di rumah kebanyakan kucing, yaitu 9 ekor. Saya jadi stres sekeluarga. Mau buang kucing tapi khawatir dosa. Apakah membuang kucing dosa?

Jawaban Ustadz Ammi Nur Baits tentang Hukum Membuang Kucing

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا ، فَلَمْ تُطْعِمْهَا ، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الأَرْضِ

Ada wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makanan dari serangga. (HR. Bukhari 3318)

Wanita ini diazab Allah karena sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuh kucing dengan cara tidak memberi makan sampai mati.

Hukum Buang Kucing dalam Islam
Hukum Buang Kucing dalam Islam

Kucing tidak dikasih makan atau dilepas biar cari makan sendiri. Kalau kucing dilepas, dia bisa mencari makanan sendiri di jalan.

Jadi, apabila seseorang membuang kucing di tempat yang mungkin terdapat makanan, maka diperbolehkan. Tindakan seperti ini tidak termasuk membunuh binatang atau menyiksa kucing.

Baca juga:

Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan,

توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟

Terdapat seekor kucing betina yang gemar melahirkan anak kucing di dalam rumah. Anak kucing bikin keluarga resah. Pemilik rumah membiarkan induk kucing bersama anak-anaknya sampai mereka besar dan dapat mencari makan sendiri.

Saat anak kucing sudah besar, mereka bawa sisa daging dari tempat sampah lalu mengotori rumah. Setelah itu, anak-anak kucing tadi diletakkan di ujung restoran yang jauh dari rumah. Apakah perbuatan seperti ini dosa?

Jawaban Lajnah Daimah,

يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله

Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 26/182-183, no. 9687)

Kesimpulan

Semua jawaban tentang hukum membuang kucing dalam Islam sudah dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits selaku Dewan Pembina Konsultasisyariah.com.

Jadi pada intinya membuang kucing itu diperbolehkan dengan catatan kucing tersebut sudah bisa mencari makan sendiri. Kemudian pemilik rumah merasa dirugikan karena tingkah laku kucing tersebut.

Selama kucing tadi bisa mencari makan sendiri, berarti Anda tidak menyiksa atau membunuhnya. Sehingga hal tersebut tidak berdosa.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply