Jua beli burung (rosenmanmanihuruk.blogspot.co.id)Jua beli burung (rosenmanmanihuruk.blogspot.co.id)

Burungnya.com – Sering memperjualbelikan burung membuat salah satu pecinta burung bertanya-tanya. Kira-kira, apa yang telah ia lakukan (jual beli burung berkicau) halal atau haram di mata Allah? Untuk memuaskan rasa penasarannya, kemudian dia bertanya pada Ustadz Ammi Nur Baits melalui aplikasi Tanya Ustadz di Google Play Store.

Pertanyaan 1

Assalamu’alaikum… pak Ustadz saya punya burung Kenari dan berencana untuk menangkarkan, kemudian menjual anaknya. Saya ingin bertanya, apa boleh memelihara dan memperjualbelikan burung berkicau? Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih pak Ustadz.

Syaiful via Tanya Ustadz for Android

Pertanyaan 2

Apa hukum jual beli burung Kenari atau burung berkicau lainnya? Pasalnya, burung-burung tersebut tidak mungkin dimakan karena terlalu kecil. Selain itu, tidak ada orang yang tega untuk menyembelihnya.

‘Tanpa nama’ via Tanya Ustadz for Android

Baca juga: Ini Jawaban Ustadz tentang Hukum Lomba Burung dalam Pandangan Islam

Jawaban

Wa’alaikumussalam…

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam transaksi jual beli, baik binatang maupun benda lainnya, yang lebih diperhatikan adalah status manfaatnnya. Artinya, selama benda itu halal dimanfaatkan maka dia boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil yang melarang.

Para ulama membuat satu kaidah,

كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُه صَحَّ بَيْعُه إِلَّا بِدَلِيلٍ

“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil”

Dalam kaidah ini, benda yang boleh diperjualbelikan adalah benda yang boleh dimanfaatkan. Ada 2 syarat agar benda itu bisa disebut boleh dimanfaatkan:

[1] Benda ini ada manfaatnya.

Benda yang sama sekali tidak ada manfaatnya, tidak boleh diperjualbelikan. Misalnya, serangga kecil, kutu, yang sama sekali tidak ada manfaatnya.

[2] Manfaat benda ini hukumnya mubah.

Sehingga benda yang tidak bermanfaat kecuali untuk sesuatu yang haram, tidak boleh diperjualbelikan. Seperti patung, alat musik, rokok, dan benda-benda fasilitas maksiat lainnya.

Baca juga: Hukum Memelihara Burung Kicau Dalam Pandangan Islam

Burung Manfaatnya Mubah

Burung kecil atau ikan hias, dimiliki tidak untuk dikonsumsi. Nilai dagingnya sangat tidak sebanding dengan harga belinya. Dia dihadirkan di rumah kita sebagai hiasan dan ini manfaatnya mubah.

Sahabat Anas bin Malik memiliki seorang adik bernama Abu Umair. Abu Umair punya burung piaraan, namanya Nughair. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Abu Umair yang sedang menangisi burungnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyapa,

يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ

“Wahai Abu Umair, apa yang sedang terjadi dengan burungmu?” (HR. Bukhari 6129 & Abu Daud 4971)

Dalam hadis di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Abu Umair memelihara dan bermain dengan burung yang dia pelihara. Beliaupun tidak memerintahkan orang tuanya agar melepas burung tersebut.

Karena itu, burung termasuk benda halal untuk diperjualbelikan. Kecuali jika burung itu diperintahkan untuk dibunuh, seperti burung Gagak atau burung Hering.

Baca juga: Hukum Islam Membunuh Jangkrik Untuk Pakan Burung dan Mitos saat Istri Hamil

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,

إنَّ اللهَ إذا حرَّمَ شيئاً ، حرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan sesuatu, Dia haramkan uang hasil penjualannya. (HR. Ibn Abi Syaibah 20754).

Demikian, Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Jadi, intinya selama burung yang diperjualbelikan bermanfaat, maka hukumnya halal. Semoga jawaban Ustadz Ammi Nur Baits bisa mengobati rasa penasaran Anda tentang hukum jual beli burung berkicau dalam islam.

Share jika artikel ini bermanfaat.

One thought on “Ini Jawaban Ustadz Ammi Nur Baits tentang Hukum Jual Beli Burung Berkicau dalam Islam”
  1. Bukankah semua yg ada di dunia ini itu tidak ada yg di ciptakan sia2 pak ustad? Saya pernah mendengar hadis kalau apa yg ada di dunia ini. Sejatinya pasti ada manfaatnya. Bahkan nyamuk pun itu ada manfaatnya. Tidak ada yg di ciptakan sia2.
    Mohon maaf sebelumnya. Minta pencerahannya.

Leave a Reply