Lomba burung (sharingtheworldtogather.blogspot.co.id)Lomba burung (sharingtheworldtogather.blogspot.co.id)

Burungnya.com – Suatu ketika ada warga yang bertanya tentang hukum mengikuti lomba burung dalam pandangan islam. Pertanyaan ini langsung ditujukan ke seorang Ustadz melalui website Eramuslim.com dan Alkhoirot.net. Jawabannya mungkin membuat para kicau mania merasa tidak nyaman.

Pertanyaan pertama datang dari Bapak Sunarko yang ditujukan pada seorang Ustadz melalui website Eramuslim.com

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz mau tanya dikit nih, saya adalah penggemar burung berkicau dan mulai ikutan lomba burung berkicau. Pertanyaan saya adalah kalau kita ikut lomba burung berkicau yang pakai biaya pendaftaran dan pemenang akan mendapatkan sertifikat plus sejumlah uang apakah tergolong judi apa bukan ya? Kalau iya, dasar hukumnya apa, begitu pula kalau bukan juga pertimbangannya apa?

Atas jawabannya sebelum dan sesudahnya saya sampaikan banyak terima kasih.

Wassalam,

Sunarko.

Jawaban

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Saudara Sunarko yang dimuliakan Allah swt

Ada dua macam perlombaan :

1. Perlombaan tanpa mendapatkan hadiah

Perlombaan seperti ini diperbolehkan, seperti : perlombaan lari, kendaraan, burung, kuda, keledai dan lainnya.

Jumhur ulama memperbolehkan perlombaan yang tidak menyediakan hadiah berdasarkan riwayat Abu Daud dari Aisyah bahwa dirinya bersama Nabi saw saat safar (bepergian).

Aisyah berkata,”Aku mendahului beliau saw dan aku pun mengalahkan beliau saw dengan berlari. Tatkala badanku mulai gemuk aku mencoba mendahului beliau saw namun beliau saw mengalahkanku.’ Beliau saw bersabda, ’Inilah balasanku’.

Sementara para ulama Abu Hanifah berpendapat bahwa perlombaan hanya diperbolehkan untuk onta, kuda, dan anak panah berdasarkan riwayat Ahmad dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Tidaklah ada perlombaan kecuali pada onta, kuda, dan anak penah.” Mereka juga menambahkan perlombaan lari berdasarkan hadits Aisyah di atas.

2. Perlombaan dengan mendapatkan hadiah

Tidak ada perbedaan di kalangan para fuqoha dalam membolehkan perlombaan dengan menggunakan hadiah. Namun mereka berbeda pendapat mengenai perlombaan apa saja yang dibolehkan itu.

Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan adanya hadiah kecuali di dalam perlombaan melempar anak panah, onta, dan kuda. Sementara para ulama Hanafi berpendapat bahwa perlombaan hanya ada empat, yaitu onta, kuda, anak panah, dan berlari.

Apabila ia adalah perlombaan yang menyediakan hadiah, lalu dari manakah hadiah itu diperoleh?

  1. Apabila perlombaan tersebut dilakukan antara dua orang lalu hadiahnya dikeluarkan dari salah seorang yang bertanding. Seperti salah seorang dari mereka yang mengatakan ,”Jika engkau bisa mengalahkanku maka engkau berhak mendapatkan hadiah dariku dan jika aku berhasil mengalahkanmu maka aku tidak perlu mendapatkan apa-apa darimu.” Tidak ada perbedaan di kalangan para fuqoha bahwa hal ini dibolehkan.
  2. Hadiah itu dikeluarkan oleh imam, pemimpin atau sejenisnya maka ini pun dibolehkan dan tidak ada perselisihan di dalamnya, baik hadiah itu diambil dari harta pribadinya atau dari baitul mal karena di dalam hal itu terdapat kemaslahatan yaitu anjuran untuk mempelajari jihad dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin.
  3. Hadiah itu diambil dari kedua kelompok yang berlomba yaitu berupa taruhan. Para fuqoha berpendapat bahwa hal itu tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori judi yang diharamkan karena setiap dari kedua orang yang bertanding itu tidaklah luput dari untung atau rugi. Baik uang yang dikeluarkan oleh keduanya untuk hadiah itu dalam jumlah yang sama besar, seperti setiap mereka mengeluarkan 10 dinar. Atau pun tidak sama jumlahnya, seperti salah seorang mengeluarkan 10 dinar sedangkan yang lainnya cukup dengan 5 dinar. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 8433)

Baca juga: Hukum Memelihara Burung Kicau Dalam Pandangan Islam

Dari pendapat di atas dapat diketahui bahwa tidak diperbolehkan adanya hadiah di dalam suatu perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak panah dikarenakan ketiganya itu merupakan sarana-sarana jihad.

Hal ini karena pemberian hadiah pada ketiga jenis itu dapat menjadi dorongan bagi para pemiliknya untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya baik dalam mengendarai onta, kuda, dan melempar anak panah atau juga bagi masyarakat yang menyaksikannya.

Sehingga mereka terdorong untuk memiliki keahlian seperti mereka yang berlomba. Dengan demikian di dalam lomba ketiga jenis itu terdapat manfaat bagi manusia.

Al Qur’an pun menganjurkan agar seseorang senantiasa mempersiapkan dirinya untuk berjihad di jalan Allah swt, sebagaimana firman-Nya :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ (٦٠)

Artinya : “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.” (QS. Al Anfal : 60) dan makna kekuatan di dalam ayat itu dijelaskan oleh Rasulullah di dalam sabdanya saw,”Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah melempar.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

Adapun perlombaan burung berkicau dengan mendapatkan hadiah yang diambil dari uang pendaftaran seperti yang Anda tanyakan maka tidak diperbolehkan dikarenakan dua sebab:

  1. Perlombaan itu tidaklah memiliki manfaat baik kepada pemiliknya atau pun masyarakat dan ia termasuk ke dalam bab sia-sia, bermain-main yang tidak dibenarkan. Di samping itu, burung berkicau juga tidak termasuk di dalam sarana-sarana jihad. Hal itu didasarkan pada hadits Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Tidaklah ada perlombaan kecuali pada onta, kuda, dan anak panah.”
  2. Apabila hadiah yang didapat yaitu berupa sertifikat dan sejumlah uang yang didapatkan pemenang berasal dari uang pendaftaran seluruh perserta, maka itu termasuk ke dalam kategori judi. Hal ini dikarenakan setiap dari peserta hanya memiliki dua kemungkinan yaitu mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada uang pendaftaran yang diberikannya jika dirinya menang atau ia akan mendapatkan kerugian dengan kehilangan uang pendaftaran yang diberikannya jika dirinya kalah.

Baca juga: Ini Jawaban Ustadz Ammi Nur Baits tentang Hukum Jual Beli Burung Berkicau dalam Islam

Perbuatan seperti ini pernah marak di masa jahiliyah yang kemudian diharamkan Allah didalam Al Qur’an :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠)

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan.” (QS. Al Maidah : 90). Wallahu A’lam.

Pertanyaan kedua datang dari Bapak ‘tanpa nama’ yang ditujukan pada seorang Ustadz melalui website Alkhoirot.net

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarokatuh

Pak Ustadz maaf saya ingin bertanya. Di depan rumah saya sering ada perlombaan burung Merpati terbang. Setiap peserta membayar uang pendaftaran, kemudian hadiah yang diberikan lumayan besar, seperti motor, kulkas, televisi, sampai dispenser. Setahu saya, perbuatan tersebut termasuk golongan judi, saya sudah lapor ke Pak RT tapi tidak ada respon, dengan alasan sudah ada polisi juga di situ.

Kemudian karena saya yakin itu dilarang, saya dan orang tua saya konsultasi ke polsek setempat, tetapi jawabannya kurang kena, dengan alasan yang laporan hanya saya saja. Yang lain pada takut kalau laporan ke polisi dan tidak mau ambil pusing. Karena letaknya pas di depan rumah saya, saya khawatir jika saya diam saja, saya ikut berdosa. Pertanyaan saya, apakah lomba burung tersebut termasuk judi?

Jawaban

Hukum lomba burung Merpati

Lomba burung Merpati atau lomba apapun bisa haram atau bisa halal tergantung dari asal hadiah. Apabila hadiah yang diberikan berasal dari uang yang ditarik dari peserta lomba, maka hukum lomba tersebut haram karena sama dengan judi. Namun apabila hadiah yang diberikan tidak berasal dari peserta lomba, maka hukum lomba tersebut halal dan boleh.

Haramnya judi dalam islam

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah 5:90)

Tabari dalam Jami’ Al-Bayan, hlm. 2/369, meriwayatkan hadis terkait asbabun nuzul ayat di atas sebagai berikut:

كان الرجل في الجاهلية يخاطر الرجلَ على أهله وماله ، فأيهما قمر صاحبه ذهب بماله وأهله ، فنزلت الآية

Artinya: Pada zaman Jahiliyah laki-laki biasa mempertaruhkan istri dan hartanya. Siapa saja yang menang maka ia mendapatkan harta dan istri yang kalah. Maka, turunlah ayat ini,

Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 15/192, mendefinisikan judi (al-maisir) sebagai berikut:

هو الذي لا يخلو الداخل فيه من أن يكون غانماً إن أَخَذ ، أو غارماً إن أَعْطَى

Artinya: Judi adalah sesuatu yang pelakunya tidak lepas dari beruntung apabila mengambil, dan merugi apabila memberi.

Dari definisi ini, maka segala bentuk perlombaan yang hadiahnya berasal dari peserta lomba termasuk dalam kategori judi yang hukumnya haram.

Baca juga: Hukum Islam Membunuh Jangkrik Untuk Pakan Burung dan Mitos saat Istri Hamil

Lomba yang boleh dan halal

Perlombaan yang secara syariah dibolehkan adalah lomba yang hadiahnya tidak berasal dari iuran peserta tapi berasal dari sumber lain, seperti dari sponsor atau dari panitia. Apabila uang peserta digunakan untuk biaya makan minum peserta, maka tidak masalah.

Al-Jashash dalam Ahkamul Qur’an, hlm. 1/388, menjelaskan tentang jenis transaksi dalam lomba yang dibolehkan walaupun sumber dana hadiah berasal dari salah satu peserta sebagai berikut:

استدل بها الفقهاء على جواز السباق على جعل (جائزة) فى الأحوال الآتية الأولى أن يكون الجعل أو الجائزة مقررة من غير المتسابقين كالإمام (ولى الأمر) وذلك بلا خلاف من أحد – وإن كانت الجائزة أو الجعل من أحد المتسابقين جاز ذلك عند جمهور الفقهاء . الثانية إذا كان السباق بين اثنين، وكانت الجائزة مدفوعة من أحدهما دون الآخر، بأن يقول أحدهما إن سبق فرسك فرسى فلك منى مبلغ كذا جائزة، وإن سبق فرسى فرسك فلا شىء لى عليك .

الثالثة أن تكون الجائزة من كل من المتسابقين . ويدخلان بينهما ثالثا ويقولان للثالث إن سبقتنا فالمال لك، وإن سبقناك فلا شىء لنا عليك، مع بقاء الشرط الذى شرطاه بينهما، وهو أيهما سبق كان له على صاحبه جعل (جائزة) باق على حاله، فإن غلبهما الثالث أخذ المالين . وإن غلباه فلا شىء لهما عليه.

ويأخذ أيهما غلب المشروط له من صاحبه وأما إذا كان المال المشروط جائزة من كل منهما ولم يدخلا هذا الثالث فهو من القمار المحرم

Artinya: Ulama fiqih berdalil atas bolehnya lomba dengan mendapat hadiah dalam beberapa kondisi berikut:

  • Pertama, hadiahnya ditetapkan oleh selain peserta seperti oleh Imam (pemerintah) dan itu tanpa adanya perselisihan dari salah satu peserta. Apabila hadiahnya berasal dari salah satu peserta maka hukumnya boleh menurut mayoritas (jumhur) ulama fikih.
  • Kedua, apabila lomba itu antara dua orang dan hadiahnya diberikan dari salah satunya tidak yang lain seperti salah satu peserta berkata: “Apabila kudamu menang atas kudaku maka engkau berhak mendapat hadiah sekian. Apabila kudaku yang menang, maka aku tidak berhak mendapatkan apapun darimu.”
  • Ketiga, hadiah berasal dari dua peserta lalu masuk peserta ketiga. Kedua orang ini berkata pada orang ketiga, “Apabila engkau menang, maka harta ini menjadi milikmu. Apabila kami mengalahkanmu, maka engkau tidak punya kewajiban apapun pada kami” disertai tetapnya syarat yang telah disyaratkan oleh kedua peserta di antara mereka berdua. Yakni, bahwa siapapun yang menang di antara mereka berdua maka hadiahnya tetap (tidak diberikan pada keduanya). Apabila keduanya dikalahkan oleh orang ketiga maka dia boleh mengambil harta dua orang pertama. Apabila kedua orang itu mengalahkan orang ketiga maka keduanya tidak mendapatkan apapun dari orang ketiga itu. Yang manapun di antara dua orang boleh yang menang boleh mengambil dari temannya. Adapun apabila harta yang disyaratkan itu menjadi hadiah dari masing-masing dua orang dan tidak ada orang ketiga maka ini termasuk judi yang diharamkan.

Demikian jawaban dari Pak Ustadz mengenai hukum lomba burung dalam pandangan islam. Semoga jawaban tersebut bermanfaat untuk Anda dan orang-orang di sekitar Anda.

14 thoughts on “Ini Jawaban Ustadz tentang Hukum Lomba Burung dalam Pandangan Islam”
  1. Smoga kita selalu mendapat hidayah dan ilmu bertambah. Sblm melakukan apa2 tau ilmunya dulu. No 1 bertentangan dgn agama nggga? Kalo sdh terlanjur dan iman kurang ntar jadinya mau makan apa kalo ga lomba. Kalo baru tau ilmunya ya sekuat tenaga diamalkan. Smg dimudahkan.

  2. Sepak bola banyak larinya dan kalo ada kompetisi peserta tidak dipungut biaya.
    Nah kalo burung ga da manfaatnya bro, sia sia
    Malahan kalo ada kompetisi peserta pasti diminta uang pendaftaran, semakin gede semakin besar hadiahnya itu namanya mengadu nasib bro alias judi, wallahu’alam

  3. Kalau hadiah lomba burung dikumpulkan oleh panitia lomba, dan hadiah tidak berdasarkan rembukan peserta, tapi hasil keputusan panitia, dan tidak semua uang pendaftaran untuk pemenang lomba, penilain dari juri bukan dari secara acakan malahan ditelita dan dinilai secara teliti, didepan mata orang ramai dan baru didapat pemenangnya, mohon pencerahannya ustad

  4. Ygj masalah,ketika lmba burung berkicau diadakan uang yg berupa hadiah dia,bil dari uang pendaftaran peserta.Jelasnya,uang pendaftaran itulah yg diputar2 panitia,tp klau biaya pendaftaran hanya uang administrasi sj,sayta rasa boleh,mirip dgn perlombaan memancing galatama,wassalam

  5. Maap ustad klo dlm bentuk perlombaan yg berbentuk hadiah d haramkan lantas pertandingan olahraga gmn hukumnya mohon tanggapannya

    Sy orng tidak memiliki penghasilan salah satu yg menopang hidupnya dalam jual beli burung/lomba & menggantungkan mata pencahariannya dalam merawat burung sewaktu waktu berhenti lantas anak&istri sy d kasih makan apa sementara kerja susah di dapat usaha lain perlu modal yg besar jangankan buat modal usaha rumah pun ngontrak bagaimana menyikapinya pa ustadz mohon dengan sangat gmn menyikapi apabila hal tersebut ada dalam diri pa ustadz,,,,

  6. mf pak ustadz…kalo ngadu ayam lah itu baru merusak..dan menyiksa hewan…kalo merpati dan burung kicau kan tidak menyiksa hewan..wajar dong,dari kalo dilombakan bisa juara dan mendapat kan hadiah..itu bentuk kerja keras dalam merawatnya…yah itu itung” memberikan apresiasi kepada pemilik dalam merawat dengan maksimal…maaf pak ustadz,

  7. “Perlombaan itu tidaklah memiliki manfaat baik kepada pemiliknya atau pun masyarakat dan ia termasuk ke dalam bab sia-sia, bermain-main yang tidak dibenarkan. Di samping itu, burung berkicau juga tidak termasuk di dalam sarana-sarana jihad. Hal itu didasarkan pada hadits Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Tidaklah ada perlombaan kecuali pada onta, kuda, dan anak panah.”

    ass wr wb.
    mohon maaf ustad, tanggapan ustad ini tidak kurang berdasarkan fakta yang otentik, dunia perburungan merupakan salah satu usaha untuk memperoleh rejeki, dampak kepada perekonomian juga besar apalagi manfaat untuk keluarga bisa menghidupi istri dan anak, bisa menyekolahkan anak masuk pesantren, malah ada yg bisa haji dari bisnis perburungan. dalam taun2 belakangan ini kelas lomba wajib memakai ring, artinya burung hasil ternakan merupakan bukti konservasi alam, ini salah satu bukti kita juga melestarikan ciptaan Tuhan pak ustad. dan banyak lagi manfaat yang lain, sebagai contoh industri pakan burung, kurungan dll. berapa jiwa dan keluarga yang hidupnya dari dunia perburungan. mohon wawasan ustad diperluas lagi dari membaca maupun dari elektronik. jgn mengambil satu ayat tapi tidak membandingkan ayat lain, mohon maaf kalau saya juga ada salah dan kekurangan, itu hanya pendapat pribadi saya. makasih

  8. Burung bisa jd sarana jihad, kalo berprestasi dijual untuk menghidupi keluarga..jihad utk keluarga..burung bukan hasil maling atau kejahatan..yg penting niat kita bukan berjudi, tp ngejual kualitas burung yg kita pelihara..

  9. Dulu saya suka lomba burung tetapi setlah saya bae tanya pada kiai dan mencoba memdalami makna alqur’an sya berhenti lomba burung dan melepaskan burung2 smua yg saya miliki

Leave a Reply to BHas Cancel reply