Jenis Burung Hantu Dilindungi dan Tidak Dilindungi (wiktionary.org)Jenis Burung Hantu Dilindungi dan Tidak Dilindungi (wiktionary.org)

Burungnya.com – Ternyata ada burung Hantu dilindungi dan tidak dilindungi. Sehingga Anda harus waspada saat akan memelihara burung Hantu tersebut. Siapa tahu burung yang Anda pelihara merupakan burung Hantu dilindungi. Soalnya, ada sekitar 250-an jenis burung Hantu di seluruh dunia.

Di Indonesia ada sekitar 57 jenis burung Hantu. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 16 jenis burung Hantu dilindungi. Alasannya burung Hantu ini dilindungi karena populasinya dari waktu ke waktu semakin menurun. Penyebab jumlah burung Hantu menurun drastis karena rusaknya hutan, perburuan liar, hingga perdagangan ilegal.

Kita juga mengetahui bahwa banyak sekali burung Hantu yang dijual di pasaran, baik secara online atau offline. Para pembeli sepertinya tidak mengetahui bahwa sebagian jenis burung Hantu masuk daftar burung dilindungi.

Meski begitu, Anda tak perlu khawatir karena kami akan memberitahukan nama-nama burung Hantu dilindungi yang jumlahnya ada 16 jenis. Kemudian ada lagi 41 jenis burung Hantu yang tidak dilindungi.

Burung Hantu Celepuk Jawa Burung Dilindungi (wikimedia.org)
Burung Hantu Celepuk Jawa Burung Dilindungi (wikimedia.org)

16 Jenis Burung Hantu Dilindungi

  1. Tyto inexspectata (Serak minahasa)
  2. Tyto nigrobrunnea (Serak taliabu)
  3. Ninox burhani (Pungguk togian)
  4. Ninox ios (Pungguk merah tua)
  5. Otus alfredi (Celepuk flores)
  6. Otus angelinae (Celepuk jawa)
  7. Otus beccarii (Celepuk biak)
  8. Otus brookii (Celepuk raja)
  9. Otus collari (Celepuk sangihe)
  10. Otus enganensis (Celepuk enggano)
  11. Otus jolandae (Celepuk rinjani)
  12. Otus manadensis (Celepuk sulawesi)
  13. Otus mendeni (Celepuk banggai)
  14. Otus mentawi (Celepuk mentawai)
  15. Otus siaoensis (Celepuk siau)
  16. Otus umbra (Celepuk simalur)

Itulah jenis burung Hantu yang dilindungi oleh undang-undang. Perhatikan di sana ada beberapa jenis burung Hantu Celepuk. Jadi saat beli burung Hantu Celepuk, sebaiknya Anda tanyakan ke penjualnya apakah burung tersebut dilindungi atau tidak.

41 Jenis Burung Hantu Tidak Dilindungi

  1. Tyto alba (Serak jawa)
  2. Tyto almae (Serak seram)
  3. Tyto longimembris (Serak padang)
  4. Tyto multipunctata
  5. Tyto novaehollandiae (Serak australia)
  6. Tyto rosenbergii (serak sulawesi)
  7. Tyto tenebricsa (Serak hitam)
  8. Asio flammeus (Beluk padang)
  9. Bubo sumatranus (Beluk jampuk)
  10. Glaucidium brodiei (Beluk watu gunung)
  11. Glaucidium castanopterum (Beluk watu jawa)
  12. Ketupa ketupu (Beluk ketupa)
  13. Ninox boobook (Punggok kodok)
  14. Ninox connivens (Punggok gonggong)
  15. Ninox forbesi (Pungguk tanimbar)
  16. Ninox hantu (Pungguk buru)
  17. Ninox hypogramma (Pungguk halmahera)
  18. Ninox japonica (Pungguk coklat)
  19. Ninox ochracea (Pungguk oker)
  20. Ninox punctulata (Punggok tutul)
  21. Ninok rudolfi (Punggok wengi)
  22. Ninox rufa (Punggok merah)
  23. Ninox scutulata (Punggok coklat)
  24. Ninox squamipila (Pungguk maluku)
  25. Ninox sumbaensis (Pungguk sumba)
  26. Ninox theomaca (Punggok rimba / papua)
  27. Otus lempiji (Celepuk reban)
  28. Otus magicus (Celepuk maluku)
  29. Otus mantananensis (Celepuk mantanani)
  30. Otus rufescens (Celepuk merah)
  31. Otus sagittatus (Celepuk besar)
  32. Otus silvicola (Celepuk wallacea)
  33. Otus spilocephalus (Celepuk gunung)
  34. Otus stresemanni (Celepuk kerinci)
  35. Otus sulaensis (Celepuk sula)
  36. Otus sunia (Celepuk asia)
  37. Otus tempestatis (Celepuk wetar)
  38. Phodilus badius (Serak bukit)
  39. Strix leptogrammica (Kukuk beluk)
  40. Strix seloputo (Kukuk seloputo)
  41. Uroglaux dimorpha (Pungguk papua)

Fakta Pelihara Burung Hantu

Sebenarnya apakah burung Hantu boleh dipelihara? Dari daftar burung Hantu dilindungi dan tidak dilindungi sudah kelihatan bahwa burung ini sebenarnya rentan mengalami kelangkaan dan kepunahan.

Selain itu, burung Hantu merupakan satwa liar. Semua jenis burung Hantu tergolong satwa liar. Oleh karena itu, diperlukan izin khusus dari BKSDA untuk mengambil, menangkap, memburu, memperdagangkan, dan memelihara burung Hantu secara resmi.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik seharusnya Anda memikirkan masalah tersebut. Biarkan burung Hantu hidup di alamnya. Pelihara saja jenis burung yang lain. Ada jenis burung yang bisa juga makan daging, kecil, dan tidak dilindungi, yaitu burung Cendet.

Kami menyarankan demikian karena sewaktu-waktu Anda yang memelihara burung Hantu dilindungi bisa dilaporkan oleh pesaing Anda atau orang yang tidak suka dengan Anda. Kalau Anda sudah dilaporkan, berarti burung akan disita, kemudian Anda bisa kena hukuman penjara dan denda.

Daripada hal seperti ini menimpa Anda, lebih baik jual kembali burung Hantu tadi. Cara lainnya lepasliarkan burung ke alamnya atau dikembalikan ke kantor BKSDA.

Baca juga:

Kesimpulan

Demikian daftar burung Hantu dilindungi dan tidak dilindungi. Ingat tahun 2020 pihak BKSDA lebih tegas menangani burung dilindungi. Sudah banyak oknum yang ditangkap gara-gara memperjualbelikan burung dilindungi tanpa surat izin dan dokumen yang sah.

Jangan sampai Anda mengalami masalah serupa. Pastikan burung atau hewan yang Anda pelihara di rumah bukan termasuk satwa dilindungi. Kalau memang satwa dilindungi, segera buat surat izin dari BKSDA agar aman.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply