Burungnya.com – Tahukah Anda, ternyata burung Hantu ada yang boleh dipelihara di rumah, ada juga yang tidak boleh. Mengapa tidak boleh pelihara burung Hantu? Sebab, burung Hantu ada yang dilindungi, ada juga yang tidak dilindungi.
Sebagian burung Hantu dilindungi karena jumlah populasinya di alam sudah sangat sedikit atau bisa dibilang langka. Nah, burung Hantu seperti ini mempunyai perlindungan hukum. Sehingga apabila Anda memeliharanya, maka Anda bisa berurusan dengan hukum.
Sebenarnya ada beberapa jenis burung Hantu yang tidak dilindungi Undang-Undang. Dengan begitu, Anda bebas mau pelihara burung Hantu tersebut di rumah. Daftar namanya sudah pernah kami perlihatkan sebelumnya di artikel yang lain.

Jenis Burung Hantu yang Boleh Dipelihara di Rumah
- Serak Jawa atau Tyto alba
- Burung Serak Seram atau Tyto almae
- Serak padang atau Tyto logimembris
- Beluk Jampuk atau Bubo sumatranus
- Burung Tyto multipunctata
- Serak australia atau Tyto novaehollandiae
- Burung Serak Sulawesi atau Tyto rosenbergii
- Serak hitam atau Tyto tenebricsa
- Beluk padang atau Asio flammeus
- Burung Beluk watu gunung atau Glaucidium brodiei
- Beluk watu jawa atau Glaucidium castanopterum
- Burung Beluk ketupa atau Ketupa ketupu
- Punggok kodok atau Ninox boobook
- Burung Punggok gonggong atau Ninox connivens
- Pungguk tanimbar atau Ninox forbesi
- Burung Punggok buru atau Ninox hantu
- Pungguk halmahera atau Ninox hypogramma
- Burung Pungguk cokelat atau Ninox japonica
- Pungguk oker atau Ninox ochracea
- Burung Punggok tutul atau Ninox punctulata
- Punggok wengi atau Ninox rudolfi
- Burung Punggok merah atau Ninox rufa
- Punggok cokelat atau Ninox scutulata
- Pungguk maluku atau Ninox squamipila
- Burung Pungguk sumba atau Ninox sumbaensis
- Punggok rimba papua atau Ninox theomaca
- Celepuk reban atau Otus lempiji
- Burung Celepuk maluku atau Otus magicus
- Celepuk mantanani atau Otus mantananensis
- Burung Celepuk merah atau Otus rufescens
- Celepuk besar atau Otus sagittatus
- Burung Celepuk wallacea atau Otus silvicola
- Celepuk gunung atau Otus spilocephalus
- Burung Celepuk kerinci atau Otus stresemanni
- Celepuk sula atau Otus sulaensis
- Burung Celepuk asia atau Otus sunia
- Celepuk wetar atau Otus tempestatis
- Serak bukit atau Phodilus badius
- Kukuk beluk atau Strix leptogrammica
- Burung Kukuk seloputo atau Strix seloputo
- Pungguk Papua atau Uroglaux dimorpha
Kesimpulan
Demikian beberapa nama dan jenis burung Hantu yang boleh dipelihara di rumah. Ingat, meski boleh dipelihara, Anda tidak disarankan memasukkan burung Hantu ke dalam kandang.
Baca juga:
- 57 Jenis Burung Hantu Dilindungi dan Tidak Dilindungi
- 10 Jenis Makanan Burung Hantu Celepuk
- 12 Cara Menjinakkan Burung Hantu Galak dengan Air Hangat
- 8 Harga Anak Burung Hantu Murah Rp 100 Ribuan
- 13 Alasan Burung Hantu Tidak Cocok Dipelihara
Alasannya burung Hantu bukan burung rumahan. Dia burung liar yang sebaiknya cuma diikat kakinya terus bertengger di tangkringan besar. Kalau burung ini dimasukkan sangkar, nanti dia stres.
Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.
Pencarian terkait:
- butung hantu yg jinak