Burungnya.com – Tahun 2020 sudah di depan mata. Peraturan lomba burung mengalami perubahan dan hanya terdapat beberapa jenis burung yang boleh ikut lomba atau boleh dikonteskan dengan peraturan Ditjen KSDAE. Anda harus mengetahui peraturan tersebut mulai dari sekarang agar nanti tidak mendapat masalah.
Peraturan yang mengatur burung dilindungi dan lomba burung sempat menjadi kontroversi. Bahkan, tahun kemarin terjadi demo di berbagai kota karena burung-burung peliharaan sebagian besar masuk daftar burung dilindungi.
Sebut saja, burung Murai Batu, Cucak Ijo, Jalak Suren, dan Cucak Rowo. Empat jenis burung ini awalnya dimasukkan daftar burung dilindungi. Kemudian setelah didemo dan ditolak kicau mania, serta melihat beberapa penangkaran burung tadi yang berhasil, akhirnya tiga jenis burung dikeluarkan dari daftar burung dilindungi.
Cucak Ijo Burung Dilindungi
Burung yang dikeluarkan adalah Murai Batu, Cucak Rowo, dan Jalak Suren. Sementara Cucak Ijo masih masuk daftar burung dilindungi. Bagi kicau mania yang masih memelihara burung Cucak Ijo, dapat dipastikan tahun depan harus segera membuat surat izin dari BKSDA. Jika tidak mau ribet, Anda bisa menyerahkan burung Cucak Ijo kepada pihak BKSDA terdekat.
Tahukah Anda, sejak tahun 2016, IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) sudah menetapkan bahwa burung Cucak Ijo masuk dalam status konservasi Hampir Terancam / Near Threatened (NT).
Status NT diberikan kepada burung Cucak Ijo yang berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam punah, meskipun belum termasuk dalam status terancam punah.
Tidak hanya Cucak Ijo saja, sebab keluarga Cica Daun atau leafbird, seperti Cucak Ijo, Cucak Hijau Kepala Kuning, dan jenis lainnya juga masuk daftar burung dilindungi. Hal ini diberlakukan berdasarkan Permen LHK No. P92 / 2018. Dalam peraturan tersebut terdapat 566 spesies burung asli Indonesia yang dilindungi.

Syarat Burung Dilindungi Boleh Dilombakan
Apakah burung dilindungi tidak boleh dilombakan? Sebenarnya boleh, tapi harus menaati beberapa persyaratan, seperti yang disampaikan oleh Pasal 9 Ayat 4. Syarat tersebut di antaranya sebagai berikut:
- Burung masuk generasi atau filial kedua (F2), (F3), (F4), dan seterusnya.
- Jenis burung hasil penangkaran yang teregistrasi di BKSDA.
- Burung menggunakan ring penangkaran terdaftar atau chip.
- Jenis burung lomba mempunyai sertifikat penangkaran.
- Burung mempunyai surat keterangan sehat hewan dari lembaga atau profesi yang berwenang.
- Berbagai burung yang akan mengikuti lomba di luar wilayah tempat penyelenggaraan kontes, maka harus dilengkapi sertifikat kesehatan (health certificate) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Burung harus memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Jenis Burung yang Boleh Ikut Lomba
Nantinya, ada beberapa jenis burung yang boleh ikut lomba, tapi harus mengikuti peraturan (Ditjen KSDAE) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Hal ini disampaikan oleh Omkicau.com (18/7/2019).
Jenis Burung Lomba dengan Peraturan Ditjen KSDAE Masa Transisi Tahun 2018
- Anis Kembang (Geokichla interpres)
- Cucak Rowo (Pygnonotus zeylanicus)
- Jalak Suren (Sturnus contra)
- Burung Jalak Putih (Acridotheres melanopterus)
- Jalak Putih tunggir-kelabu (Acridotheres tertius)
- Burung Jalak Putih punggung-kelabu (Acridotheres tricolor)
Jenis Burung Lomba dengan Peraturan Ditjen KSDAE Masa Transisi Tahun 2019
- Murai Batu (Copsychus malabaricus)
- Cucak Jenggot (Alophoixus bres)
- Kapas Tembak (Hemixos flavala)
- Branjangan (Mirafra javanica)
- Cililin (Platylophus galericulatus)
- Ciblek atau Perenjak jawa (Prinia familiaris)
- Kolibri Ninja / burung-madu pengantin (Leptocoma sperata)
- Burung Kolibri Madu Dada Hitam / burung-madu hitam
(Leptocoma aspasia) - Trucukan / merbah cerukcuk (Pycnonotus goiavier)
- Pleci / kacamata biasa (Zosterops palpebrosus), termasuk jenis
auri dan buxtoni - Burung Pleci / kacamata dahi hitam (Zosterops atrifrons)
- Pleci / kacamata gunung (Zosterops montanus)
- Burung Pleci / kacamata dada kuning (Zopsterops flavus)
- Pleci / kacamata topi hitam (Zosterops atricapilla)
- Siri-siri (Ixos malaccensis)
- Gelatik batu (Parus major)
- Ekek geling sumatera (Cissa chinensis)
- Jalak Kebo (Acridotheres javanicus)
- Bondol Hijau Binglis (Erythrura prasina)
- Cucak Gunung (Pycnonotus bimaculatus)
- Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus)
- Rio-rio atau Jalak tunggir-merah (Scissirostrum dubium)
Jenis Burung Lomba dengan Peraturan Ditjen KSDAE Masa Transisi Tahun 2020
- Anis Merah atau Punglor Merah (Geokichla citrina / Zoothera citrina)
- Kacer (Copsychus saularis)
- Cendet (Lanius schach)
- Cucak Ijo (Chloropsis sonnerati)
- Burung Cucak Hijau Kepala Emas (Chloropsis media)
- Tledekan Gunung (Cyornis banyumas)
- Anis Macan atau Anis Ampenan (Geokichla dohertyi)
Kesimpulan
Demikian beberapa jenis burung yang boleh dilombakan dengan Peraturan Ditjen KSDAE. Apakah jenis burung yang lain tidak boleh dilombakan. Tentu masih boleh, tapi peraturannya sudah tidak sebebas dulu. Nanti, akan ada peraturan yang mengatur lomba, event, dan gantangan burung.
Baca juga:
- Peraturan Ditjen KSDAE tentang Lomba Burung Kicau
- Buku Identifikasi Burung Dilindungi dari 40 Ahli dan Peneliti KLHK
- Tahun 2020 Pemilik Cucak Ijo Wajib Punya Surat Izin BKSDA
- Syarat Memelihara Burung Dilindungi Sesuai Ketentuan BKSDA
- 405 Jenis Burung Dilindungi Undang-Undang dan Pemerintah
Dengan begitu, Anda sebagai kicau mania harus mulai belajar tentang peraturan tersebut. Jangan sampai Anda asal memelihara burung dan melombakannya. Bisa jadi, Anda akan terjerat hukum dan mendapat masalah di kemudian hari.
Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.