Burung Jalak Masuk Daftar Burung Dilindungi (pinterest.com)Burung Jalak Masuk Daftar Burung Dilindungi (pinterest.com)

Burungnya.com – Anda harus berhati-hati saat akan membeli atau merawat jenis burung Jalak. Pasalnya, beberapa burung Jalak sudah masuk daftar burung dilindungi.

Bahkan sudah ada kasus penahanan atau orang yang dipenjara gara-gara jual burung Jalak atau pelihara burung Jalak. Ngeri juga ya, kalau kita dipenjara cuma gara-gara pelihara burung Jala Putih.

Apakah Jalak yang masuk daftar burung dilindungi cukup banyak? Banyak tidaknya kami tidak tahu pasti, tapi yang jelas sudah ada orang yang dijebloskan ke penjara gara-gara burung Jalak.

JenisBurung Jalak yang Dilindungi

  1. Jalak Putih Sayap Hitam (Acridotheres melanopterus)
  2. Burung Jalak Putih Punggung Abu (Acridotheres tricolor)
  3. Jalak Putih Tunggir Abu (Acridotheres tertius)
  4. Burung Tiong Emas (Gracula religiosa)
  5. Tiong Nias (Gracula robusta)
  6. Burung Tiong Nusa Tenggara (Gracula venerata)
  7. Jalak Bali atau Curik Bali (Leucopsar rothschildi)

Gambar Jenis Burung Jalak Dilindungi

Jalak Putih Sayap Hitam (Acridotheres melanopterus)

Jenis Burung Jalak Putih Sayap Hitam
Jenis Burung Jalak Putih Sayap Hitam

Burung Jalak Putih Punggung Abu (Acridotheres tricolor)

Jenis Burung Jalak Putih Punggung Abu-abu
Jenis Burung Jalak Putih Punggung Abu-abu

Jalak Putih Tunggir Abu (Acridotheres tertius)

Jenis Burung Jalak Putih Tunggir Abu
Jenis Burung Jalak Putih Tunggir Abu

Burung Tiong Emas (Gracula religiosa)

Burung Tiong Emas
Burung Tiong Emas

Tiong Nias (Gracula robusta)

Tios Emas Nias Hill Myna
Tios Emas Nias Hill Myna

Burung Tiong Nusa Tenggara (Gracula venerata)

Burung Tiong Nusa Tenggara
Burung Tiong Nusa Tenggara

Jalak Bali atau Curik Bali (Leucopsar rothschildi)

Jenis Burung Jalak Bali
Jenis Burung Jalak Bali

Kasus Orang Dipenjara Karena Burung Jalak

Kami menemukan beberapa artikel yang memberitahukan bahwa ada orang yang dipenjara karena pelihara dan jual burung Jalak. Kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran agar Anda tidak mengikuti jejak yang salah.

Kalau ingin pelihara burung dilindungi bisa-bisa saja, tapi harus daftar dulu ke BKSDA dan memiliki surat izin. Jangan asal pelihara dan jual burung dilindungi, nanti Anda bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Aturan hukum tersebut tercantum dalam pasal 21 ayat 2 huruf a Yo pasal 40 ayat 4 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Burung Jalak Dilindungi (wikimedia.org)
Burung Jalak Dilindungi (wikimedia.org)

1. Pelihara Jalak Putih

Dua warga di Desa Blahbatuh diamankan jajaran Satreskrim Polres Gianyar pada tanggal 12 Agustus 2018. Dari keadiaman warga tersebut didapati 4 ekor burung Jalak Putih yang dipelihara tanpa dokumen.

Empat ekor burung Jalak Putih dititipkan BKSDA Wilayah 2 Gianyar, sementara kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) dan atau pasal 40 ayat (4) UU RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara.

2. Jual Jalak Putih

Nah, kali ini yang ditangkap polisi adalah seorang pedagang burung. Pria yang tinggal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo menggunakan rumahnya sebagai tempat jual beli burung.

Namun, usahanya tidak berlangsung lama karena dia keburu ditangkap oleh Satreskrim Polres Jembarana pada bulan Juli 2019. Pria usia 50 tahun ini sudah 12 tahun melakukan usaha jual beli burung, tapi baru pertama kali berurusan dengan hukum.

Dia beli dua ekor Jalak Putih dari penangkar di Yogyakarta seharga Rp 800.000. Kemudian dia ingin menjualnya Rp 1.000.000, tapi satunya mati duluan. Sehingga cuma tersisa satu ekor Jalak Putih. Sayangnya, belum laku terjual, dia keburu ditangkap duluan.

Pria ini dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Yo pasal 40 ayat 4 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pelaku kena pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga:

Kesimpulan

Demikian beberapa jenis burung Jalak yang masuk daftar burung dilindungi. Mengapa Jalak Suren tidak termasuk dalam daftar tersebut?

Pada tahun 2018 terdapat revisi Permen LHK No. 20/2018 yang intinya mengeluarkan tiga jenis burung dari daftar burung dilindungi, yaitu Jalak Suren, Murai Batu, dan Cucak Rowo.

Penerbitan revisi Permen ini sempat terjadi pro kontra antara pedagang burung dan pencinta hewan. Namun, akhirnya burung-burung tersebut tetap dikeluarkan dari daftar burung dilindungi.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

One thought on “7 Jenis Burung Jalak Masuk Daftar Burung Dilindungi”
  1. Jalak Putih dilindungi ? … Membaca Artikel ttg Orang yg kena pasal krn memelihara Jalak Putih.
    Sebenarnya Peraturan ini utk Siapa,..knp BKSDA bersikap Mendua…?
    Disatu Sisi BURUNG JALAK PUTIH yg dilindungi dan dilain sisi Perdagangan BURUNG JALAK PUTIH ini….aman2 sj dan melimpah ruah di Pasar Burung Pramuka dan hal ini spt didiamkan saja …lantas tindakan BKSDA atas maraknya burung yg dijual tsb di pasar Pramuka, apa ?
    Jgn cm orang yg memelihara seekor sj di Hukum, sementara Burung tsb ada ratusan ekor dan bebas dijual di pasar pramuka

Leave a Reply