3 Jenis Burung Merak Dilindungi dan Cara Memelihara

Burungnya.com – Ternyata ada beberapa jenis burung merak dilindungi. Anda perlu mengetahui hal ini agar nantinya tidak terjerat kasus hukum.

Soalnya, sekarang banyak dijual anakan burung merak di marketplace. Tentu para penjual sudah tahu mana burung merak dilindungi dan mana yang tidak.

Namun, Anda sendiri juga harus memahami apakah burung merak yang dijual benar-benar boleh dipelihara atau justru burung yang dilindungi.

Baca juga: 405 Jenis Burung Dilindungi Undang-Undang dan Pemerintah

Jenis Burung Merak Dilindungi

Di Indonesia, terdapat tiga jenis burung merak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi di Indonesia, yaitu:

1. Burung Merak Hijau atau Green Peafowl (Pavo muticus)

Jenis Burung Merak Hijau atau Green Peafowl
Jenis Burung Merak Hijau atau Green Peafowl

Burung Merak Hijau merupakan burung merak yang ukurannya lebih besar dari Burung Merak India, dan memiliki bulu yang berwarna hijau kebiruan dengan bagian bawah berwarna hijau zamrud.

Burung ini hidup di hutan tropis dan subtropis di Asia Tenggara, dan terancam punah karena perburuan dan hilangnya habitatnya.

2. Burung Merak Jawa atau Javan Peafowl (Pavo javanensis)

Burung Merak Jawa atau Javan Peafowl
Burung Merak Jawa atau Javan Peafowl

Burung Merak Jawa adalah burung merak yang khas dari Indonesia, dan hanya terdapat di Pulau Jawa dan Bali.

Burung ini memiliki bulu berwarna biru kehijauan dengan bagian bawah berwarna hijau zamrud, dan terancam punah karena hilangnya habitatnya.

3. Burung Merak India atau Indian Peafowl (Pavo cristatus)

Burung Merak India atau Indian Peafowl
Burung Merak India atau Indian Peafowl

Burung Merak India adalah jenis burung merak yang paling dikenal di Indonesia dan tersebar luas di Asia Selatan. Burung ini memiliki bulu yang berwarna biru kehijauan dengan bagian bawah berwarna cokelat kehitaman pada jantan, sedangkan betina memiliki bulu berwarna cokelat kusam.

Meskipun masih banyak ditemukan di alam liar, Burung Merak India juga dilindungi karena perburuan dan hilangnya habitatnya.

Dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dinyatakan bahwa setiap jenis satwa liar yang dilindungi dilarang untuk ditangkap, dipelihara, atau diperdagangkan tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang.

Baca juga: 23 Harga Burung Merak Anakan Sampai Dewasa Terbaru

Apakah Burung Merak Dilindungi?

Sebagian burung merak memang dilindungi pemerintah. burung merak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia. Burung merak (Pavo muticus) dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kepemilikan, perburuan, penangkapan, pengangkutan, dan perdagangan burung merak secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga kelestarian burung merak dan habitatnya agar dapat terus bertahan di alam bebas.

Berikut ini referensi tentang perlindungan burung merak di Indonesia:

  • UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/ppid/regulasi/UU_5_1990_Konservasi.pdf
  • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/ln/1999/PP_7_1999.pdf
  • Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/1999 tentang Pemindahan Pavo Muticus dari Appendix II ke Appendix I CITES: https://www.cites.org/sites/default/files/eng/app/Appendices_I-II_2013-03-08.pdf
  • Situs web Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang perlindungan satwa liar: https://www.menlhk.go.id/id/kebijakan-dan-regulasi/sdm-kepala-balai-terkait-perlindungan-hutan-dan-keanekaragaman-hayati/3233-perlindungan-burung-merak
  • Situs web World Wildlife Fund (WWF) Indonesia tentang burung merak: https://www.wwf.or.id/program/keanekaragaman-hayati_indonesia/spesies_berkarakteristik/burung_merak/

Cara Mengurus Surat Izin Untuk Memelihara Burung Merak

Memelihara burung merak memerlukan izin dari pihak yang berwenang, yakni Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Izin ini diberikan melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan beberapa tahap.

Berikut ini adalah langkah-langkah mengurus izin memelihara burung merak:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat permohonan, identitas pemohon, sertifikat kesehatan burung merak, dan surat keterangan lahan.
  2. Ajukan permohonan izin ke BKSDA atau Balai Konservasi setempat. Proses permohonan biasanya meliputi wawancara dan survei lapangan untuk menentukan apakah lingkungan tempat pemeliharaan burung merak memenuhi syarat.
  3. Setelah persyaratan terpenuhi, BKSDA atau Balai Konservasi akan memberikan izin pemeliharaan. Namun, perlu diingat bahwa burung merak yang dipelihara harus berasal dari penangkaran dan bukan hasil penangkapan liar.
  4. Setelah mendapatkan izin, pemelihara harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin tersebut, seperti memberikan perawatan yang baik, melaporkan perkembangan burung merak secara berkala, dan menjaga kelestarian burung merak di habitat aslinya.

Penting untuk diingat bahwa memelihara burung merak tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengurus izin dengan benar dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Sanksi Pidana Memelihara Burung Merak Tanpa Izin

Harga Burung Merak Terbaru
Harga Burung Merak Terbaru

Memelihara burung merak tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda yang cukup berat. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 40 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memiliki, memelihara, atau menguasai satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selain itu, Pasal 40 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, penghancuran, atau pengurangan populasi satwa liar yang dilindungi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sanksi pidana tersebut dapat dikenakan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengurus izin memelihara burung merak dengan benar dan mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk menghindari risiko pidana dan denda.

Apakah Mengirim Burung Merak ke Luar Kota juga Butuh Izin?

Mengirim burung merak ke luar kota juga memerlukan izin dari pihak yang berwenang, yaitu Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Izin yang diperlukan adalah Izin Pengiriman Satwa yang dikeluarkan oleh BKSDA atau Balai Konservasi setempat. Izin ini berisi persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengiriman satwa, termasuk burung merak.

Beberapa persyaratan yang biasanya diminta dalam izin pengiriman satwa adalah:

  • Surat permohonan izin pengiriman satwa
  • Sertifikat kesehatan burung merak
  • Sertifikat asal-usul burung merak yang akan dikirim
  • Surat keterangan lahan tempat burung merak dipelihara
  • Bukti pembayaran biaya izin

Setelah memenuhi semua persyaratan, pemilik burung merak dapat mengajukan permohonan izin pengiriman satwa ke BKSDA atau Balai Konservasi setempat. Setelah izin dikeluarkan, pemilik burung merak harus mematuhi semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin tersebut.

Penting untuk diingat bahwa mengirim burung merak tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat, terlebih jika burung merak yang dikirim adalah hasil tangkapan liar. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperoleh izin yang sah sebelum mengirim burung merak ke luar kota.

Cara Merawat Burung Merak

Harga Merak Terbaru
Harga Merak Terbaru

Merawat burung merak memerlukan perhatian yang khusus dan pemahaman mengenai kebutuhan dan perilaku burung merak. Berikut adalah beberapa tips umum untuk merawat burung merak:

1. Memberikan kandang yang sesuai

Burung merak membutuhkan kandang yang cukup besar untuk bergerak dan menjaga kesehatannya. Kandang harus memiliki ukuran yang cukup besar, di mana burung merak dapat terbang, melompat dan berkeliaran.

Kandang juga harus dilengkapi dengan tempat berteduh, tempat minum dan makan, serta sarana hiburan seperti tongkat atau mainan.

2. Memberikan makanan yang tepat

Burung merak membutuhkan makanan yang seimbang dan bergizi untuk menjaga kesehatannya. Makanan yang diberikan harus berupa campuran biji-bijian, buah-buahan, sayuran, dan serangga yang dihancurkan.

Pastikan untuk memberikan makanan yang bersih dan segar, dan jangan memberikan makanan yang beracun bagi burung merak seperti coklat, kafein, atau makanan yang digoreng.

3. Memberikan perawatan kesehatan

Burung merak perlu diberikan perawatan kesehatan yang tepat seperti memeriksa kondisi kesehatan dan kebersihan kandang secara teratur, serta memberikan vaksinasi dan pengobatan saat diperlukan.

Pastikan untuk memilih dokter hewan yang ahli dalam merawat burung merak untuk membantu menjaga kesehatannya.

4. Menjaga kebersihan kandang

Kandang burung merak harus selalu bersih dan kering untuk mencegah infeksi atau penyakit. Bersihkan kandang setiap hari, ganti alas kandang dan seringlah membersihkan tempat makan dan minum.

Pastikan juga kandang memiliki sirkulasi udara yang baik untuk menjaga kebersihan udara di dalam kandang.

5. Memberikan interaksi yang cukup

Burung merak merupakan hewan sosial dan membutuhkan interaksi dengan manusia dan burung merak lainnya.

Pastikan untuk memberikan waktu dan perhatian yang cukup kepada burung merak, dan memperkenalkan burung merak dengan lingkungan dan hewan peliharaan lainnya secara perlahan.

6. Memenuhi kebutuhan lingkungan

Burung merak membutuhkan lingkungan yang sesuai dengan kebutuhannya seperti suhu yang nyaman, kelembaban yang tepat, dan pencahayaan yang cukup.

Pastikan untuk memberikan lingkungan yang sesuai untuk burung merak dengan mempertimbangkan kondisi iklim dan keadaan lingkungan di sekitarnya.

7. Tidak mengekang kebebasan burung merak

Sebaiknya, burung merak dipelihara dalam kandang dengan kondisi yang sesuai dengan kebutuhannya, namun jangan mengekang kebebasan burung merak secara berlebihan.

Burung merak membutuhkan waktu untuk terbang dan berolahraga, sehingga penting untuk memberikan waktu yang cukup untuk burung merak untuk keluar dari kandang atau istilahnya diumbar.

Kesimpulan

Demikian jenis burung Merak dilindungi. Anda memerlukan surat izin dari BKSDA bila ingin memelihara burung Merak. Di marketplace sudah ada yang jual burung Merak dengan harga terjangkau.

Namun, perlu diketahui dan dipastikan bahwa burung tersebut tidak dilindungi. Kalau Anda beli burung Merak dilindungi, sudah pasti Anda akan berurusan dengan hukum dan BKSDA.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow berita terbaru di Google News. Terima kasih.