152 Jenis Ikan Hias Predator Dilarang di Indonesia

Burungnya.com – Tahukah Anda terdapat jenis ikan hias predator yang tidak boleh ada di Indonesia. Artinya ikan hias ini sangat dilarang masuk negara Indonesia karena bisa membahayakan lingkungan dan ikan-ikan lainnya.

Ikan predator ini gemar memakan ikan-ikan lainnya yang lebih kecil. Takutnya kalau ikan ini sampai terlepas ke sungai atau laut, nanti bisa merusak ekosistem yang sudah ada.

Kebetulan di Indonesia peminat ikan hias predator begitu banyak. Jadi, beberapa jenisnya perlu diawasi biar tidak membahayakan hewan-hewan yang lain.

Oleh karena itu, pemerintah begitu ketat mengawasi beberapa jenis ikan hias predator. Mereka takut pemilik ikan bosan dengan ikan tersebut dan melepaskan ikan ke alam liar.

Kalau ikan tersebut sampai lepas ke alam liar, bisa jadi hewan endemik di perairan tersebut musnah dan akhirnya punah.

Baca juga: 33 Jenis Ikan Air Tawar yang Bisa Dikonsumsi dan Dipelihara

Pelarangan Ikan Hias Predator Masuk di Indonesia

Ikan Channa Maru YS Cepat Warna Kuning
Ikan Channa Maru YS Cepat Warna Kuning

Nah untuk menjaga lingkungan tetap aman, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat peraturan tentang pelarangan memasukkan jenis ikan hias predator ke indonesia.

Peraturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 41/Permen-KP/2014 Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini merupakan penyempurna dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/2009.

Jumlah jenis berbahaya ini mencapai 152 jenis ikan. Namun, tidak semuanya kelompok pisces. Ada juga yang masuk kategori kelompok mollusca, crustacean, dan amphibian.

Ada pengecualian jika ikan hias predator ini digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian. Tentunya ikan tersebut harus memiliki izin dari Menteri dan sudah dipertimbangkan secara teknis dari Direktur Jenderal.

152 Jenis Ikan Hias Predator yang Dilarang di Indonesia

Jenis Ikan Hias Predator yang Dilarang Masuk Indonesia
Jenis Ikan Hias Predator yang Dilarang Masuk Indonesia

Ada beberapa jenis ikan hias predator yang dilarang di Indonesia. Namun, dari 152 jenis ikan hias predator, beberapa di antaranya dari kelompok amphibi, crustacea, hingga molusca.

Anda bisa membuka link dari jdih.kkp.go.id untuk mengecek 152 ikan hias predator yang dilarang di Indonesia.

Di situs resminya ikan-ikan tersebut disebutkan dalam nama ilmiah. Kami akan bantu membuat mereka lebih dikenal masyarakat.

  1. Ikan Piranha Mata Merah
  2. Ikan Piranha Serrated
  3. Ikan Aligator
  4. Belut listrik
  5. Belut Amerika
  6. Ikan Buntal
  7. Ikan Channa Argus
  8. Ikan Channa Marulius
  9. Ikan tigerfish african
  10. Ikan tigerfish goliath
  11. Ikan tetra vampir
  12. Ikan Silver Dollar

Itu tadi daftar beberapa ikan hias predator yang tidak boleh masuk Indonesia.

Jadi, kalau Anda sampai nekat memasukkan ikan tersebut atau memelihara ikan tersebut, pasti Anda akan berurusan dengan hukum.

Jadi, pilih dan pilah dulu mana ikan hias predator yang boleh dipelihara dan jenis yang dilarang di Indonesia.

Mungkin di akuarium terlihat menarik, tapi gara-gara ikan hias predator, Anda bisa dipenjara.

Kesimpulan

Demikian beberapa jenis ikan hias predator yang tidak boleh masuk Indonesia. Anda harus memilih jenis ikan lain dan tidak boleh menangkap atau memelihara ikan yang telah disebutkan di website tadi.

Kami beritahukan lebih baik Anda memelihara ikan hias lainnya. Cari aman saja karena berurusan dengan hukum itu tentu ribet dan merepotkan sekali.

Anda pasti akan keluar banyak uang dan tentunya bisa dipenjara. Kasihan anak istri yang ditinggalkan, karena hukuman tersebut.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow berita terbaru di Google News. Terima kasih.