Cucak Ijo Dilindungi Dijual di Facebook (darilaut.id)Cucak Ijo Dilindungi Dijual di Facebook (darilaut.id)

Burungnya.com – Cucak Ijo sudah lama dinyatakan sebagai burung dilindungi. Warga tidak diperbolehkan memperjualbelikan burung tersebut karena melanggar aturan. Namun, pemuda berusia 19 tahun ini sepertinya nekat menjual 167 ekor Cucak Ijo melalui media sosial Facebook.

Saat itu, ada laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku berinisial LS ini sedang menjual ratusan burung Cucak Ijo di Facebook.

Pelaku Ditangkap Polisi Hutan

Mendengar laporan tersebut, tim dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Provinsi Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda langsung mengecek ke lokasi.

Ternyata benar, pelaku kedapatan memiliki barang bukti 167 ekor Cucak Ijo atau Chloropsis sonnerati. Pelaku mendapatkan burung-burung tersebut dari beberapa orang di Kabupaten Berau.

“Saat diselidiki, informasinya ternyata benar. Setelah itu, tim operasi diturunkan untuk menindak,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Kaltim Subhan, seperti yang disadur dari Antaranews.com (5/6/2020).

Cucak Ijo Laku 4 Ekor

Harga Cucak Ijo yang dijual pelaku LS mulai Rp 150.000 – Rp 300.000. Dari harga tersebut, pelaku bisa untung Rp 50.000 per ekor. Selama ini pelaku baru menjual 4 ekor Cucak Ijo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Nasib Pelaku dan Burung Cucak Ijo

Proses selanjutnya, pelaku akan ditahan di Polresta Samarinda. Burung Cucak Ijo sebanyak 167 ekor akan diserahkan ke Balai KSDA Kaltim. Sebagian burung akan dilepasliarkan ke hutan di Balitek Samboja. Namun, sebelumnya burung dititipkan dulu untuk barang bukti.

Tindak kejahatan ini bisa diketahui berkat kerja sama antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda, Baliktek Samboja, dan masyarakat pemerhati satwa dilindungi.

Baca juga:

Kesimpulan

Bagi yang masih memelihara burung Cucak Ijo sebaiknya segera daftar ke BKSDA setempat. Anda yang masih berburu Cucak Ijo di hutan, hentikan hal tersebut karena melanggar peraturan pemerintah.

Saran kami segera lepasliarkan burung dilindungi atau serahkan ke BKSDA. Anda dapat memelihara jenis burung lain yang tidak dilindungi. Sebab, burung yang lain juga masih menguntungkan. Tinggal Anda pintar dalam merawatnya sampai menjadi gacor atau juara.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply