Jual Burung Dilindungi di Facebook (jpnn.com)Jual Burung Dilindungi di Facebook (jpnn.com)

Burungnya.com – Kalau sudah apes mau gimana lagi. Sama seperti guru SD honorer di Kabupaten Padang Pariaman. Dia ditangkap polisi di Pasar Lawang, Kecamatan Matur gara-gara menjual burung dilindungi. Apesnya lagi, ternyata yang beli seorang polisi.

Barang bukti berupa dua ekor burung Tiong Emas dan Nuri Kalung Ungu. Kedua burung ini diamankan oleh Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan di Lubukbasung bersamaan dengan pihak BKSDA Resor Agam.

Alasan Pelaku Bisa Tertangkap

Pelaku tertangkap berkat laporan warga yang mengatakan bahwa ada perdagangan satwa dilindungi di media sosial atau Facebook. Tersangka menggunakan akun Facebook bodong tapi mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Nah, tim gabungan polisi dan BKSDA menyamar menjadi pembeli. Kemudian menghubungi pelaku untuk melakukan transaksi jual beli burung dilindungi.

Pelaku langsung menyetujuinya tanpa sadar ternyata dia sedang dijebak. Dua burung langka tadi dijual dengan harga Rp 2,3 juta. Setelah ketemuan atau COD, tersangka langsung ditangkap beserta barang bukti dua ekor burung dilindungi.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dia langsung dibawa ke Mapolres Agam. Polisi menyergap pelaku di tempat kejadian perkara atau TKP COD tadi.

Jual 30 Burung Dilindungi

Menurut keterangan dari pelaku, dia sudah melakukan jual beli burung dilindungi sejak setahun terakhir. Kira-kira jumlahnya sekitar 30 ekor burung dilindungi.

Tersangka mendapatkan burung tersebut dari berbagai daerah. Kemudian burung dijual dengan keuntungan Rp 300.000. Saat ini penyuplai burung dilindungi tersebut sedang diselidiki. Sebab, ada kemungkinan mereka merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi.

Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selanjutnya dua ekor burung dilindungi tadi diserahkan ke BKSDA Resor Agam untuk dipelihara sebelum dilepasliarkan. Rencananya nanti burung-burung tadi akan dilepasliarkan ke Talaut, Sulawesi Utara.

Perlu koordinasi lebih lanjut dengan BKSDA setempat untuk melepasliarkan burung tersebut. Alasannya burung tadi mempunyai habitat di luar Sumbar.

Baca juga:

Kesimpulan

Demikian kasus jual beli burung dilindungi atau perdagangan satwa dilindungi secara online. Banyak sekali kasus seperti ini tapi belum terungkap. Bahkan, di Facebook juga ada grup yang khusus menjual satwa-satwa langka dan unik.

Kendati demikian, pihak kepolisian sepertinya kesulitan menangkap pelaku karena menggunakan akun palsu yang jumlahnya banyak sekali. Jika satu akun ketahuan, dia akan ganti akun lain, begitu seterusnya.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply