Jual Burung Dilindungi di Pinggir Jalan Ditangkap Polisi (ayobandung.com)Jual Burung Dilindungi di Pinggir Jalan Ditangkap Polisi (ayobandung.com)

Burungnya.com – Kami tidak pernah lelah mengingatkan Anda untuk tidak melakukan jual beli burung dilindungi. Namun, ada saja oknum yang tetap melanggar dan nekat menjual burung dilindungi. Bahkan, di Majalengka ada dua orang yang ditangkap karena menjual burung dilindungi di pinggir jalan.

Bayangkan jual satwa dilindungi di media sosial saja bisa ditangkap apalagi jual burung di pinggir jalan. Kejadian ini dilakukan oleh dua pria berinisial W (59) asal Bandung dan S (41) asal Bantul. Keduanya langsung ditangkap Satreskrim Polres Majalengka karena kedapatan menjual burung dilindungi jenis Burung Tiong Emas.

Kedua pria tersebut ditangkap karena menjual burung dilindungi di pinggir jalan Siliwangi Panyingkiran, Majalengka, Jawa Barat. Mereka ditangkap pada hari Kamis 24 September 2020 lalu.

Mengapa Pelaku Bisa Ditangkap Polisi?

Ternyata penjual burung Tiong Emas ini bisa ditangkap karena laporan masyarakat. Warga sekitar lapor bahwa ada orang yang menjual burung dilindungi jenis Tiong Emas. Kemudian tim kepolisian mengecek ke lokasi dan ternyata benar. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang menjual burung dilindungi jenis Tiong Emas. Kemudian tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap dua orang penjual di pinggir jalan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, seperti yang disadur dari Detik.com (28/9/2020).

Barang Bukti Burung Dilindungi

Untuk menjerat pelaku, polisi telah menyita dua ekor burung Tiong Emas serta uang tunai Rp 700 ribu. Uang ini disita karena hasil penjualan burung Cucak Ijo. Perlu Anda ketahui bahwa Cucak Hijau termasuk burung yang dilindungi.

Namun, pelaku cukup pintar karena dia menjual burung-burung tersebut di antaranya burung-burung yang tidak dilindungi. Sehingga, secara kasat mata, burung dilindungi ini hampir tidak terlihat.

“Burung Tiong Emas ini disimpan dengan burung lain yang tidak dilindungi. Tapi petugas kami sudah mengetahui bahwa itu adalah burung yang dilindungi,” kata Bismo.

Pelaku Melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Burung Tiong Emas yang dijadikan barang bukti nantinya akan dilepasliarkan. Sementara ini burung tersebut masih dititipkan di BKSDA Jawa Barat untuk dicek kesehatannya. Kalau sudah dinyatakan sehat dan siap hidup bebas, maka burung tersebut akan dilepaskan ke alamnya.

“Untuk sementara akan dititipkan dulu di BKSDA Jawa Barat untuk dicek kondisi kesehatannya, nanti setelah itu baru dilepasliarkan,” ujar Ade Kurniadi selaku Polisi Hutan BBKSDA Jawa Barat.

Baca juga:

Kesimpulan

Ya begitulah kalau Anda berurusan dengan burung dilindungi. Kecuali kalau burung tersebut sudah memiliki surat izin lengkap, maka jual beli di manapun tidak ada masalah. Namun, jika Anda menjual burung dilindungi tanpa dokumen, tentu saja Anda bisa ditangkap polisi.

Denda menjual burung Dilindungi sangat besar, yakni maksimal Rp 100 juta dan kurungan penjara maksimal 5 tahun. Bayangkan, jika Anda menjual burung yang tidak seberapa harganya, kemudian Anda ditangkap polisi, bukannya untung tapi malah buntung.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply