Kucing BAB Sembarangan, Pemilik Bisa Dipenjara

Burungnya.com – Hati-hati bila Anda punya kucing BAB sembarangan. Soalnya, tetangga yang merasa terganggu bisa melaporkan Anda ke polisi.

Hal ini diketahui setelah ada pertanyaan warga ke Detik Advocate. Warga yang dirahasiakan namanya ini bertanya tentang langkah hukum untuk melaporkan tetangganya karena punya kucing tapi sering BAB sembarangan.

Pertanyaan Tentang Kucing BAB Sembarangan

Pertanyaan mereka kami unggah kembali di artikel ini ya.

Dear Redaksi,

Langkah hukum apa yang bisa saya lakukan untuk tetangga sebelah rumah yang hobi memberi makan kucing liar?

Baca juga: Gara-gara Kotoran Kucing, Rumah Tetangga Ditutup Tembok Tinggi

Saya sekeluarga sudah dibuat tidak nyaman selama 6 bulan lebih lamanya. Membersihkan kotoran kucing, sampah diacak-acak, naik ke mobil dan motor, pesanan makanan ojol diacak-diacak dan lain-lain.

Istri saya sudah mencoba berbicara dengan cara halus tetapi sama sekali tidak digubris. Masalah ini pun sudah diketahui oleh pihak RT tetapi tidak bisa berbuat apa-apa.

Terima kasih

Kucing BAB Sembarangan, Tetangga Bisa Lapor Polisi
Kucing BAB Sembarangan, Tetangga Bisa Lapor Polisi

Jawaban dari Detik Advocate

Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga masalah tetangga Anda tentang kucing BAB sembarangan segera teratasi.

Pertama, pada prinsipnya, masalah dengan tetangga harus diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi kebanyakan dari kita adalah bangsa Timur yang menjunjung tinggi moralitas dan mufakat.

Baca juga: 13 Cara Mengusir Kucing Buang Kotoran di Depan Rumah

Jika Pak RT masih belum bisa menemukan solusi, mungkin bisa mengundang tokoh masyarakat lainnya agar masalah kucing BAB sembarangan bisa diselesaikan dalam suasana yang mengedepankan kerukunan antar tetangga.

Anda dan tetangga Anda dapat menemukan solusi win-win. Misalnya, tetangga dapat mengusir kucing liar dengan membarikade atau membuat pagar agar kucing tidak melompat ke rumah Anda.

Kedua, jika semua diskusi untuk mencapai mufakat gagal, Anda pasti harus menempuh jalur hukum. Jalur hukum ini adalah pilihan terakhir ketika diskusi benar-benar tidak ketemu jalan keluar.

Jalur hukum ini dapat ditempuh dengan dua cara.

1. Perdata

Anda dapat mengajukan keluhan perdata di pengadilan Negeri setempat. Anda dapat menuntut tetangga karena melakukan tindakan ilegal. Yang dilanggar adalah pasal 1368 KUH Perdata, sebagai berikut:

Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

Dalam gugatan, Anda harus membuktikan tindakan tetangga Anda. Kemudian mengajukan klaim ganti rugi, baik materiil maupun immateriil.

Proses ini memakan waktu lama, mungkin sampai 1 tahun. Namun, jika tetangga bisa mencapai tingkat mediasi, maka dapat diselesaikan dalam waktu 40 hari.

Baca juga: 8 Cara Mencegah Kucing Buang Kotoran Sembarangan

Kucing BAB Sembarangan di Rumah Tetangga
Kucing BAB Sembarangan di Rumah Tetangga

2. Pidana

Pidana merupakan ultimatum remidium atau jalan terakhir setelah semua jalan ditempuh. Tetangga Anda dapat dilaporkan ke polisi berdasarkan pasal 490 KUHP dengan ancaman hukuman 6 hari penjara, seperti yang disadur dari Yuridis id.

Pasal 490 KUHP berbunyi:

Dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 375 (tiga ratus tujuh lima rupiah),–, dihukum :

1e. barangsiapa mengacuhkan binatang kepada manusia atau kepada binatang yang ditunggangi, dipasang dikereta atau digerobak atau yang dimuati barang ;

2e. barangsiapa tidah mencegah binatang, yang ada dalam penjagaannya, jika binatang itu menyerang manusia atau binatang yang ditunggangi, dipasang dikereta atau digerobak atau yang dimuati barang ;

3e. barangsiapa tidak menjaga dengan sempurna binatang yang berbahaya yang ada dalam penjagaannya, supaya binatang itu tidak dapat mendatangkan bahaya;

4e. barangsiapa yang memelihara binatang buas yang berbahaya, dengan tidak memberitahukan hal itu kepada kepala polisi atau kepada pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar itu, atau yang tiada mencukupi peraturan tentang itu yang diberikan oleh pembesar atau pegawai negeri. (K.U.H.P. 45, 92).

Demikian isi dari Pasal 490 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua.

Baca juga: Penghilang Bau Kotoran Pup Pipis Kucing Anjing Tikus

Menurut penjelasan Detik com, pasal tersebut dihapus dalam KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026. KUHP melimpahkan ke Pemda untuk mengatur materi muatan tersebut lewat Perda.

Cara Membersihkan Kotoran Kucing (wagwalking.com)
Cara Membersihkan Kotoran Kucing (wagwalking.com)

Kesimpulan

Demikian gugatan yang bisa mengancam pemilik hewan peliharaan bila kucing BAB sembarangan. Jadi, Anda harus menjaga kucing dengan baik.

Paling tidak, masukkan kucing ke dalam rumah bila Anda akan pergi kerja atau jalan-jalan. Kucing jangan dilepaskan di luar rumah karena hal tersebut mungkin saja bisa mengganggu keluarga sekitar.

Baca juga: 10 Cara Membersihkan Kotoran Kucing sampai Bersih

Tenggang rasa dengan tetangga itu penting. Jika kita bahagia saat memelihara kucing, sebaiknya orang lain tidak mendapatkan kerugian dari kebahagiaan kita tersebut.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow berita terbaru di Google News. Terima kasih.