Mengapa Burung Cucak Ijo Jadi Maskot Kabupaten Malang?

Burungnya.com – Sebagian dari Anda pastinya belum mengetahui bahwa burung Cucak Ijo merupakan maskot kabupaten Malang. Padahal, simbol kabupaten Malang tersebut sudah ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah sejak tahun 1997 silam.

Burung Cucak Ijo Maskot Kabupaten Malang

Ya, maskot fauna kabupaten Malang adalah burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati). Sementara, maskot flora kabupaten Malang adalah buah Apel. Pertanyaannya, mengapa burung Cucak Ijo bisa menjadi maskot kabupaten Malang?

Padahal, Cucak Ijo bukan termasuk hewan asli endemik Malang. Hal ini dibenarkan oleh Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pelaksana, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Sukron Makmun.

“Jika berdasarkan literatur, Cucak Ijo itu bukan endemik daerah Malang karena di pulau lain sebenarnya juga masih ada. Di daerah Sumatera atau Kalimantan sebenarnya juga masih terdapat keberadaan burung tersebut,” terangnya, seperti yang disadur dari Kumparan.com (14/5.2019).

Burung Cucak Ijo Sumatera (hotspotbirding.com)
Burung Cucak Ijo Sumatera (hotspotbirding.com)

Pengertian Hewan Endemik

Perlu Anda ketahui, hewan endemik adalah hewan khas di suatu daerah dan tidak ada di tempat lain. Namun, faktanya burung Cucak Ijo tersebar di beberapa wilayah Indonesia, bahkan negara lain, seperti Malaysia, Kamboja, Thailand, hingga Vietnam.

Pendiri sekaligus ketua Profauna (Protectionof Forest and Fauna) Indonesia, Rosek Nursahid menuturkan bahwa burung Cucak Ijo tersebar luas mulai dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Kamboja, dan Vietnam. Jadi, Cucak Ijo sebenarnya tersebar hampir di semua Semenanjung Malaya. Oleh karena itu, dirinya, heran mengapa burung Cucak Ijo menjadi maskot Kabupaten Malang.

Perawatan Cucak Ijo Gacor (inaturalist.org)
Perawatan Cucak Ijo Gacor (inaturalist.org)

Jumlah Burung Cucak Ijo di Malang

Untuk daerah Malang, pihak Profauna pernah melakukan kajian dan menemukan di beberapa wilayah seperti Pulau Sempu, Pantai Kondang Merak, Lebakharjo, Pujiharjo, dan kawasan Cangar. Sebelum tahun 2000, jumlah burung Cucak Ijo masih banyak tersebar. Namun, tahun ini tim Profauna hanya menemukan 1 ekor burung Cucak Ijo di Pulau Sempu. Untuk jumlah lainnya, belum diketahui pasti, karena Profauna sifatnya masih pengamatan saja dan butuh kajian lebih banyak lagi.

Cucak Ijo merupakan Burung Dilindungi

Pihak BKSDA Jawa Timur juga belum mengetahui dan belum bisa merinci secara pasti persebaran populasi burung Cucak Ijo. Hal ini dikarenakan burung Cucak Ijo baru saja masuk daftar burung dilindungi pada tahun 2018 kemarin.

“Untuk persebaran kami kurang tahu karena ini baru dilindungi kemarin (2018) sehingga kegiatan-kegiatan dari BKSDA ataupun terkait habitatnya dimana saja kita masih belum ada datanya,” terang Sukron.

Alasan Cucak Ijo dimasukkan daftar hewan dilindungi karena mereka memperkirakan jumlah burung Cucak Ijo di alam bebas terus menurun. Selain itu, menurut beberapa informasi, burung Cucak Ijo sulit ditangkarkan atau kalau diternak sering mengalami kegagalan. Jadi, kalau burung Cucak Ijo tidak dilindungi, khawatir dalam waktu dekat burung Cucak Ijo cepat punah.

Baca juga: 20 Jenis Burung Langka di Indonesia Lengkap dengan Gambar

Burung Cucak Ijo ditetapkan sebagai burung dilindungi dalam Permen LHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tahun 2018 nomor 20 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Sayangnya, aturan tersebut masih sering dilanggar karena banyak pedagang yang memperjualbelikan burung Cucak Ijo.

Penyebab dan cara mengatasi Cucak Ijo macet bunyi (hiveminer.com)
Penyebab dan cara mengatasi Cucak Ijo macet bunyi (hiveminer.com)

Sosialisasi Aturan Memelihara Burung Cucak Ijo

Pihak BKSDA sendiri juga belum bisa menindak praktik jual beli burung dilindungi tersebut karena dalam dua tahun setelah aturan diterbitkan mereka masih punya tugas untuk mensosialisasikannya ke masyarakat.

”Berdasarkan Permen LHK itu, warga yang punya ataupun yang jual beli cucak ijo diberi waktu 2 tahun untuk melaporkannya kepada kami,” terang dia. Selama masa sosialisasi itu berlangsung, BKSDA belum bisa melakukan penindakan. ”Jika setelah 2 tahun mereka (masyarakat) tetap tidak melapor, berarti mereka tidak akan punya bukti surat dari kami (BKSDA). Maka setelah H + 1, bisa dilakukan proses hukum,” jelas Sukron.

Jadi, masyarakat yang memelihara atau menjual burung Cucak Ijo diberi kesempatan untuk melaporkan hewan peliharaannya ke BKSDA setempat dalam kurun waktu 2 tahun. Jika masa sosialisasi tersebut berakhir dan masyarakat belum lapor ke BKSDA, maka siapapun dapat ditindak secara hukum. Artinya, sebelum tahun 2020, masyarakat harus melaporkan burung Cucak Ijo peliharaannya ke BKSDA untuk mendapatkan surat izin.

Saat ini, pihak BKSDA sudah berupaya melakukan sosialisasi, salah satunya door to door ke Pasar Burung Splendid. Namun, pedagang di sana terkesan kucing-kucingan. Kalau sedang ada sosialisasi, burung Cucak Ijo jarang ditemukan di pasar burung. Meski begitu, Cucak Ijo masih cukup banyak diperjualbelikan melalui media sosial.

Baca juga:

Demikian sedikit informasi tentang Cucak Ijo yang jadi maskot kabupaten Malang hingga Cucak Ijo masuk daftar burung dilindungi. Sertakan komentar Anda, apabila mengetahui alasan mengapa Cucak Ijo bisa jadi maskot kabupaten Malang. Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain. Terima kasih.

Leave a Comment