Cucak Ijo Daftar BKSDA (darilaut.id)Cucak Ijo Daftar BKSDA (darilaut.id)

Burungnya.com – Kabar tentang memenjarakan kicau mania karena tidak memiliki izin memelihara burung dilindungi sudah tersiar sejak tahun 2018. Peraturan ini sudah dibuat sejak tahun 2018 tapi masyarakat masih diberi toleransi selama 2 tahun. Jadi, masyarakat yang memelihara burung dilindungi seperti Cucak Ijo masih bisa bernapas lega sampai tahun 2020.

Kendati begitu, waktu berjalan begitu cepat sampai tak terasa sekarang sudah memasuki bulan Agustus 2020. Artinya penegakan hukum dari Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 akan diberlakukan.

Sehingga besok di tanggal 1 September 2020, peraturan tersebut sudah bisa digunakan untuk menindak kicau mania yang kedapatan memiliki burung dilindungi tidak berizin.

“Semestinya kalau aturan, ya sejak dikumandangkan sudah harus diberlakukan. Namun ada kebijakan dari Dirjen (pusat), jika selama 2 tahun (sejak 2018-2020) masih diberlakukan pendataan dan sosialisasi,” jelas Mamat Ruhimat, Kasi (Kepala Seksi) BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah 6 Probolinggo, seperti yang dikutip dari MalangTimes.com (9/3/2020).

Kicau Mania Sudah Diberi Waktu 2 Tahun

Kabar ini sudah tersiar sejak tahun 2018, tapi baru viral pada awal tahun 2020. Kicau mania yang memelihara burung dilindungi seperti Cucak Ijo mulai panik dan mendaftarkan burung mereka ke BKSDA setempat. Namun, ada juga kicau mania yang acuh tak acuh dan menghiraukan peraturan tersebut.

Pihak BKSDA sendiri sudah melakukan sosialisasi ke pasar burung dan toko jual beli burung. Mereka juga giat membagikan informasi di media sosial terkait Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018.

Dengan begitu, nanti bila pihak BKSDA sudah melakukan aksi penindakan secara dor-to-dor maka jangan kaget karena mereka sudah memberikan waktu pendataan dan sosialisasi selama 2 tahun.

Burung Tidak Berizin Dianggap Ilegal

Menurut Kepala BKSDA Jateng, Darmanto, pihaknya telah membuka pendaftaran izin pemeliharaan burung Cucak Hijau di kantor BKSDA Jateng, Jalan Suratmo, Semarang Barat.

“Hingga batas akhir pendaftaran izin pemeliharaan kemarin (28/8/2020), sudah ada kurang lebih 2000-an pemilik Cucak Ijo yang mengurus izin tersebut,” kata Darmanto, seperti yang disadur dari AyoSemarang.com (29/8/2020).

Nah, bagi siapapun yang tidak mendaftarkan izin pemeliharaan burung Cucak Ijo, maka kepemilikan burung tersebut dianggap ilegal. Apabila kicau mania tidak mampu menunjukkan izin tersebut, maka dia akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Dari pantauan kami burung Cucak Ijo dan burung dilindungi lainnya sudah tidak terlihat di beberapa pasar burung. Namun, burung-burung tersebut masih marak dijumpai di beberapa rumah kicau mania. Kami tidak tahu apakah itu burung sudah berizin atau belum.

Takutnya, ada orang iseng atau berniat buruk kepada Anda dan melaporkan bahwa Anda memelihara burung dilindungi Cucak Ijo.

Nantinya Anda sendiri yang rugi. Sebab, hukuman pidana yang diterapkan, Anda bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Hukum tersebut tertuang pada pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Daripada harus berurusan dengan pihak berwajib dan membayar denda yang banyak, lebih baik segera daftarkan burung dilindungi tersebut ke BKSDA setempat. Untuk wilayah Jawa Timur, pendataan atau pendaftaran burung dilindungi bisa dilakukan secara online.

Kicau Mania yang Sudah Daftar Mendapat Surat Izin F2

Nanti kicau mania yang sudah melakukan registrasi dan pendaftaran Cucak Ijo akan mengantongi izin F2. Nah, berkas F2 ini menyatakan bahwa satwa dilindungi yang dimiliki atau diperniagakan tersebut merupakan hasil penangkaran.

Artinya Anda boleh memelihara dan memperjualbelikan Cucak Ijo selama burung tersebut hasil penangkaran resmi.

“Masyarakat tetap bisa memiliki burung dilindungi atau untuk bisnis komersil, tapi melalui hasil penangkaran bukan berasal dari alam liar. Bukti hasil penangkaran itu ada sertifikat dan dokumen yang sudah ditandatangani oleh BKSDA. Selain itu yang ingin memelihara juga harus ada bukti pendaftaran dan registrasi dari BSKDA,” tutup Mamat.

Baca juga:

Kesimpulan

Demikian Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018. Kami hanya mengingatkan saja bahwa peraturan ini sudah mulai diberlakukan besok tanggal 1 September 2020.

Untuk masalah penindakan dari pihak BKSDA, kami tidak mengetahui bentuknya seperti apa. Apakah nanti aturan dilakukan secara tegas dan keras atau masih sekadar pemberitahuan.

Semoga saja, pemilik burung dilindungi yang belum mengantongi izin masih diberi waktu tambahan agar mereka bisa mendaftarkan burung-burung mereka. Kalau Anda mau cepat, daftar saja lewat online, tapi sayangnya hanya berlaku di BKSDA Jawa Timur.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply