Burung Jalak Bali (pxhere.com)Burung Jalak Bali (pxhere.com)

Burungnya.com – Terkadang niat baik seseorang diartikan sebaliknya oleh orang lain. Begitupun yang terjadi pada I Ketut Regen, seorang buruh angkut kayu asal Desa Jehem Kaja, Tembuku, Bangli, Bali. Pria lulusan SD ini berniat menolong burung Jalak Bali yang kelaparan dan terluka kakinya, tapi malah dipenjara lantaran Jalak Bali termasuk burung langka dan dilindungi.

Awal Mula Bertemu Burung Jalak Bali

Awal mula I Ketut Regen bertemu Jalak Bali saat dirinya sedang memberi makan pisang pada burung peliharaannya yakni burung Cerukcuk atau Trucukan. Setelah itu, seekor Jalak Bali menghampirinya dan ikut memakan pisang tersebut.

Kondisi Burung Jalak Bali saat itu sedang kelaparan dan terluka kakinya. I Ketut Regen merasa kasihan kemudian menangkapnya dan memasukkan burung Jalak Bali ke dalam sangkar, seperti yang disadur dari bali.tribunnews.com (14/9/2018).

Namun, dalam keterangan di balipost.com (14/9/2018) berbeda, yaitu I Ketut Regen merasa iba dengan burung Jalak Bali yang kelaparan. Kemudian dia memberikan sebuah pisang yang dimasukkan ke dalam sangkar burung. Lantas, burung Jalak Bali tadi masuk dengan sendirinya ke dalam sangkar.

Baca juga: 405 Jenis Burung Dilindungi Undang-Undang dan Pemerintah

Alasan I Ketut Regen Dipenjara

I Ketut Regen saat sidang kasus Jalak Bali (balipost.com)
I Ketut Regen saat sidang kasus Jalak Bali (balipost.com)

Tak sampai satu bulan I Ketut Regen merawat Jalak Bali, tanggal 28 Maret lalu, dia didatangi polisi. Burung tersebut langsung disita untuk dijadikan barang bukti. Sementara I Ketut Regen sendiri dikenai sanksi wajib lapor. Sayangnya, pada tanggal 20 Agustus kemarin, dia tetap dijebloskan ke penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Komang Agus Sugiarta, I Ketut Regen melanggar Pasal 40 ayat 2, jo pasal 21 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Jalak Bali termasuk jenis burung langka dan dilindungi. Selain itu, I Ketut Regen menangkap burung Jalak Bali tanpa melaporkan pada pihak-pihak berwajib, serta tidak memiliki dokumen.

“Dokumen yang dimaksud yakni tentang kepemilikan burung yang didapatkan seizin BKSDA. Kepemilikan yang dimaksud bukan secara pribadi, melainkan hanya sebatas pengembangbiakan saja. Selain itu usai penangkapan, terdakwa tidak langsung melaporkan pada pihak berwajib, yakni kepolisian maupun kepala desa setempat,” jelasnya.

Padahal, I Ketut Regen tidak tahu kalau Jalak Bali termasuk burung dilindungi dan langka. Dia hanya ingin merawat karena kasihan melihat kaki burung Jalak Bali yang terluka dan kelaparan.

“Itu memang burung kelaparan dan kesakitan. Saya hanya merawat, dan tidak ada niatan untuk memiliki ataupun menjualnya. Saya maupun tetangga sekitar juga tidak tahu jenis burung apa, yang saya tahu burung itu cantik,” ucap I Ketut Regen.

Dia juga mengatakan bahwa saat menangkap burung tersebut, kondisi burung sedang dalam keadaan terluka pada bagian kaki kanannya. Ia mengaku terpaksa membuka gelang yang dipakai burung tersebut agar luka pada kaki burung tidak membusuk.

Baca juga: Kisah Nyata Persahabatan Seorang Anak dengan Burung Jalak

Menangkap Burung Langka Dilindungi dan Langka Bisa Dipenjara

Jaksa Komang Agus Sugiarta mengatakan bahwa terdakwa sudah memiliki niat untuk menangkap burung tersebut, meski pada pengakuannya, burung itu tiba-tiba datang menghampirinya lantaran lapar.

“Seharusnya jika memang saat itu kebetulan dia membawa makanan, tinggal digantungkan atau disebar saja makanan yang dia bawa. Kenapa musti ditangkap?,” kata dia.

“Menurut Pasal 21 ayat 1 dan 2 UU No.5 Tahun 1990, setiap orang dilarang untuk melukai, menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” sambungnya.

“Jangankan menangkap, memeliharapun tidak boleh. Walaupun dia punya niat baik seperti kasihan karena terluka,” tuturnya.

Baca juga: 12 Foto Penyelundupan Burung Langka di Indonesia dan Mancanegara

Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Mengacu pada peraturan undang-undang tersebut, I Ketut Regen kini diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Saat ini I Ketut Regen berharap agar dirinya tidak dihukum berat. Pasalnya, dia juga tidak tahu kalau burung Jalak Bali termasuk burung langka dan dilindungi undang-undang.

“Mudah-mudahan saya tidak dihukum berat. Karena saya tidak tahu apa-apa, saya hanya orang bodoh. Saya bersalah. Tapi saya tidak tahu bahwa perbuatan saya memelihara burung Jalak Bali salah,” ujarnya.

Itu tadi niat baik I Ketut Regen yang malah berakhir di jeruji besi. Kalau tahu bakal seperti ini jadinya mungkin tidak ada lagi yang mau menolong burung kelaparan atau sakit. Semoga kisah ini bisa dijadikan pelajaran berharga.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan disimpan sendiri tapi bagikan ke teman-teman yang lain.

Leave a Reply