Peraturan Ditjen KSDAE Lomba Burung Kicau di Indonesia (joglosemarnews.com)Peraturan Ditjen KSDAE Lomba Burung Kicau di Indonesia (joglosemarnews.com)

Burungnya.com – Direktur Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) akan mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan kontes burung berkicau. Dalam hal ini kicau mania di Indonesia harus mengikuti aturan tersebut jika ingin menyelenggarakan atau mengikuti lomba burung kicau.

Sebelum Anda melangkah lebih jauh, kami sarankan untuk membaca peraturan dari Ditjen KSDAE tentang penyelenggaraan kontes burung berkicau. Sebab, apabila Anda sembarangan dalam membuat dan mengikuti lomba burung, maka Anda dapat terjerat hukum pidana, seperti kasus yang sudah menimpa beberapa kicau mania.

Jenis Burung Lomba (youtube.com)
Jenis Burung Lomba (youtube.com)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu

Pengertian

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia;

2. Satwa liar yang dilindungi adalah jenis satwa baik hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi;

3. Spesimen satwa liar adalah satwa liar baik hidup maupun mati serta bagian-bagiannya;

4. Jenis adalah jenis yang secara ilmiah disebut spesies atau anak jenis (sub spesies) baik di dalam maupun di luar habitatnya;

5. Burung berkicau adalah jenis atau kelompok jenis burung yang memiliki dan mampu mengeluarkan kicauan, utamanya yang termasuk dalam ordo Passeriformes;

6. Peragaan satwa adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan specimen satwa liar baik dengan atraksi maupun tidak;

7. Kontes burung berkicau adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan burung untuk tujuan kontes keindahan kicau burung, dan keindahan fisik/atraksi burung;

8. Penyelenggaraan kontes burung berkicau adalah segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kontes burung berkicau;

9. Kontes burung berkicau tingkat lokal adalah kegiatan kontes burung berkicau yang diselenggarakan di wilayah desa, kecamatan, dan wilayah kabupaten dengan jumlah peserta
maksimal 500 (lima ratus) orang burung kontes; [yang dibatasi jumlah burung yang dikonteskan, karena bisa saja 1 orang mendaftar 5 burung untuk kontes]

10. Kontes burung berkicau tingkat regional adalah kegiatan kontes burung berkicau yang diselenggarakan di wilayah regional dengan jumlah peserta maksimal 1000 (seribu) orang burung kontes;

11. Kontes burung berkicau tingkat nasional adalah kegiatan kontes dan/atau lomba burung berkicau yang diselenggarakan di wilayah nasional dan atau kejuaraan khusus lainnya dengan jumlah peserta maksimal 2000 (dua ribu) orang burung kontes;

12. Burung kontes adalah burung berkicau yang dipersiapkan untuk kepentingan kontes burung berkicau;

13. Burung master adalah burung berkicau yang suaranya dapat ditirukan oleh burung kontes untuk menambah variasi suara burung kontes;

14. Penyelenggara kontes burung berkicau adalah badan usaha, lembaga/institusi dan atau badan hukum yang sudah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan peragaan burung berkicau;

15. Peserta kontes adalah orang yang mendaftarkan/membeli tiket pendaftaran untuk burung yang akan disertakan dalam suatu kegiatan kontes burung berkicau;

16. Izin penyelenggaraan kontes burung berkicau adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada penyelenggara untuk dapat menyelenggarakan kegiatan kontes burung berkicau;

17. Sertifikat spesimen hasil penangkaran adalah keterangan tertulis tentang legalitas spesimen hasil penangkaran yang tidak bisa dilakukan penandaan serta untuk menguji silang spesimen hasil penangkaran yang telah dilakukan penandaan;

18. Menteri adalah Menteri yang diserahi dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;

20. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi keanekaragaman hayati;

21. Kepala Balai Besar/Balai KSDA adalah Kepala yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di lingkup wilayah kerja yang menjadi kewenangannya;

22. Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (Kepala Bidang KSDA) adalah Kepala Bidang yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dalam kegiatan administrasi dan teknis sesuai tugas pokok dan fungsinya di lingkup wilayah kerja yang menjadi kewenangannya;

23. Kepala Seksi Konservasi Wilayah (Kepala SKW) adalah Kepala Seksi yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dalam kegiatan administrasi dan teknis peredaran di wilayah kerjanya.

Bagian Kedua

Maksud dan Tujuan

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaran kontes burung berkicau bagi semua pihak yang terkait langsung yaitu penyelenggara, peserta, pemerintah dan masyarakat.

(2) Peraturan ini bertujuan agar penyelenggaran kontes burung berkicau diselenggrakan berdasarkan kaidah konservasi, sehingga mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi
masyarakat secara berkelanjutan sekaligus mencegah terjadinya kelangkaan dan atau kepunahan spesies jenis burung tersebut di habitatnya alaminya.

Bagian Ketiga

Ruang Lingkup

Pasal 3

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:

a. pelaksanaan;

b. perizinan; dan

c. pengawasan.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan kontes burung berkicau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

a. kategori, tingkatan dan sifat

b. jenis dan persyaratan burung kontes dan atau burung pegisi suara (mastering);

c. lokasi dan sarana; dan

d. penyelenggara.

(2) Perizinan kontes burung berkicau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:

a. Kewenangan;

b. Persyaratan dan tatacara dan;

c. Hak dan kewajiban pemegang izin; dan

d. Perpanjangan dan berakhirnya izin

(3) Pengawasan kontes burung berkicau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:

a. pemantauan; dan

b. evaluasi

BAB II

PELAKSANAAN

Bagian Kesatu

Kategori, Tingkat dan Sifat

Pasal 5

(1) Peragaan burung berkicau dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kontes burung berkicau.

(2) Kegiatan kontes burung berkicau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan:

a. kategori;

b. tingkatan; dan

c. sifat.

Pasal 6

(1) Kategori kontes burung berkicau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. keindahan kicau burung; dan

b. keindahan fisik dan atau atraksi burung.

(2) Indikator penilaian kontes keindahan kicau burung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :

a. irama/lagu;

b. durasi; dan

c. volume.

(3) Indikator penilaian kontes keindahan fisik dan atau atraksi burung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi/terdiri dari :

a. fisik; dan

b. gaya.

Pasal 7

Tingkatan kontes burung berkicau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri dari:

a. Tingkat lokal;

b. Tingkat regional; dan

c. Tingkat nasional

Pasal 8

(1) Sifat kontes burung berkicau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c adalah :

a. tetap; dan

b. insidentil (event)

(2) Kontes burung berkicau yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan dalam rangka latihan bersama dan atau kontes tingkat lokal.

(3) Kontes burung berkicau yang bersifat insidentil (event) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilaksanakan dalam rangka kontes tingkat lokal, tingkat regional dan tingkat nasional.

Bagian Kedua

Jenis dan Persyaratan

Burung Kontes dan atau Burung Pengisi (mastering)

Pasal 9

(1) Jenis burung kontes dan atau burung pengisi (mastering) adalah kelompok jenis burung berkicau yang tidak dilindungi undang-undang, asli Indonesia atau asal luar Indonesia.

(2) Jenis burung kontes dana tau burung pengisi (mastering) aseli Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus bersumber dari hasil penangkaran yang teregister.

(3) Jenis burung kontes dan atau burung pengisi (mastering) yang berasal dari luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus bersumber dari hasil impor yang legal dan atau hasil penangkaran yang teregisterasi.

(4) Jenis burung yang dilindungi undang-undang, yang dapat dijadikan burung kontes dan atau burung pengisi (mastering) adalah generasi ke dua (F2) dan seterusnya hasil penangkaran yang sah teregisterasi.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk jenis-jenis burung dilindungi yang termasuk satwa tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999. [Appendix I dan II, serta yang masuk kategori Endangered? Jenis2 in tidak boleh ditangkar-kan pun! Apa perlu dijelaskan disini atau didefinisi untuk memperkuat?]

Pasal 10

(1) Burung kontes dan atau burung pengisi (mastering) asli Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi persyaratan:

a. Berasal dari hasil penangkaran yang teregisterasi ditandai dengan cincin (ring) atau chip;

b. Memiliki sertifikat penangkaran; dan

c. Memiliki surat keterangan sehat hewan dari lembaga atau profesi yang berwenang.

(2) Khusus untuk burung kontes yang berasal dari luar wilayah daerah tempat peyelenggaraan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi
persyaratan tambahan, yaitu:

a. Memiliki sertifikat kesehatan (health certificate) sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan

b. Memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).

Bagian Ketiga

Lokasi dan sarana

Pasal 11

(1) Setiap pelaksanaan kontes burung berkicau wajib memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan satwa serta ketertiban umum.

(2) Dalam rangka memenuhi aspek kesehatan dan kesejahteraan satwa dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kontes burung berkicau, meliputi:

a. lokasi; dan

b. sarana pendukung

Pasal 12

(1) Lokasi kontes burung berkicau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, harus memenuhi syarat minimal sebagai berikut :

a. bebas dari material yang membahayakan burung, peserta kontes burung, penyelenggara dan masyarakat umum yang menonton kontes burung berkicau;

b. dapat menampung pengunjung dan peserta sesuai tingkatan kontes;

c. tidak menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum; dan

d. arena untuk kontes atau lomba burung berkicau harus terpisah dengan area untuk penonton dan juri kontes atau lomba burung berkicau.

(2) Sarana pendukung kontes burung berkicau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, yang minimal harus disediakan dalam setiap kontes, adalah sebagai berikut:

a. sangkar burung;

b. pembatas area kontes, area penonton dan juri;

c. gantungan sangkar (gantangan);

d. kandang karantina;

e. display, papan jenis dan nama burung; dan

f. penyelenggaraan penyadar-tahuan terkait konservasi burung.

Bagian Keempat

Penyelenggara

Pasal 13

(1) Kontes burung berkicau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, dapat diselengarakan oleh:

a. Badan usaha;

b. Badan hukum; atau

c. Lembaga/instansi.

(2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :

a. Koperasi;

b. Yayasan/ perkumpulan; atau

c. Lembaga swadaya masyarakat

BAB III

PERIZINAN

Bagian Kesatu

Kewenangan

Pasal 14

(1) Kegiatan kontes burung berkicau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diselenggarakan berdasarkan izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :

a. Kepala Balai Besar/Balai KSDA setempat untuk kontes tingkat regional dan tingkat nasional;

b. Kepala Balai Besar/Balai KSDA setempat untuk kontes tingkat lokal yang bersifat tetap/rutin;

c. Kepala Bidang Wilayah atau Kepala seksi Wilayah Balai Besar/Balai KSDA setempat untuk kontes tingkat lokal yang bersifat insidentil (event).

Pasal 15

Izin penyelenggaraan kontes burung berkicau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sekurangkurangnya, memuat :

a. identitas penyelenggara;

b. tingkatan dan sifat kontes;

c. waktu dan tempat pelaksanaan;

d. jenis burung yang dikonteskan;

e. kategori atau kelas kontes; dan

f. jumlah peserta.

Bagian Kedua

Tata Cara dan Persyaratan Izin

Paragraf 1

Izin Penyelenggaraan Kontes Burung Berkicau Tingkat Regional dan Nasional

Pasal 16

(1) Permohonan izin penyelenggaraan kontes burung berkicau tingkat regional dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, diajukan oleh kepala instansi/lembaga, pengurus badan usaha dan atau badan hukum secara tertulis kepada Kepala Balai Besar/Balai KSDA setempat, dengan tembusan :

a. Direktur Jenderal KSDAE; dan

b. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan, dengan dilengkapi persyaratan administrasi berupa:

a. identitas pemohon;

b. profil instansi/lembaga, badan usaha atau badan hukum;

c. proposal dan atau rencana kegiatan;

d. izin lokasi/tempat penyelenggaran dari instansi yang berwenang atau pemilik lokasi,

(3) Profil instansi/lembaga, badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain :

a. peraturan atau keputusan pembentukan untuk instansi/lembaga;

b. akta pendirian, izin usaha dan npwp untuk badan usaha; atau

c. akta pendirian untuk badan hukum.

(4) Proposal dan atau rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sekurangkurangnya memuat:

a. identitas penyelenggara;

b. tingkatan dan sifat kontes;

c. waktu dan tempat pelaksanaan;

d. jenis burung yang dikonteskan;

e. kategori atau kelas kontes; dan

f. jumlah peserta.

Pasal 17

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Kepala Balai Besar/Balai KSDA melakukan penilaian atas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lokasi atau tempat penyelenggaraan kontes yang dituangkan dalam Berita Acara.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan belum lengkap dan atau tidak sesuai, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Kepala Balai Besar/Balai KSDA mengembalikan permohonan kepada pemohon.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan lengkap dan atau sesuai, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Kepala Balai Besar/Balai KSDA atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

Paragraf 2

Izin Penyelenggaraan Kontes Burung

Tingkat Lokal Yang Bersifat Tetap

Pasal 18

(1) Permohonan izin penyelenggaraan kontes tingkat lokal yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, diajukan kepala instansi/lembaga, pengurus badan usaha dan atau badan hukum secara tertulis kepada Kepala Balai Besar/Balai KSDA setempat dengan tembusan :

a. Direktorat Jenderal KSDAE; dan

b. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan, dengan dilengkapi persyaratan administrasi berupa:

a. identitas pemohon;

b. profil instansi/lembaga, badan usaha atau badan hukum;

c. proposal dan atau rencana kegiatan; dan

d. izin lokasi/tempat penyelenggaran dari instansi yang berwenang atau pemilik lokasi.

(3) Profil instansi/lembaga, badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain :

a. Peraturan atau keputusan pembentukan untuk instansi/lembaga;

b. Akta pendirian, izin usaha dan NPWP untuk badan usaha; dan

c. Akta pendirian untuk badan hukum.

(4) Proposal dan atau rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sekurangkurangnya memuat:

a. identitas penyelenggara;

b. waktu dan tempat pelaksanaan;

c. jenis burung yang dikonteskan;

d. kategori atau kelas kontes; dan

f. jumlah peserta.

(5) Format Surat Keputusan izin penyelenggaraan kontes burung berkicau bersifat tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana lampiran I peraturan ini.

Pasal 19

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja Kepala Balai Besar/Balai KSDA melakukan penilaian atas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan memerintahkan Kepala Bidang Wilayah/Kepala Seksi Wilayah sesuai wilayah kerjanya untuk melakukan pemeriksaan lokasi kontes yang dituangkan dalam Berita Acara.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan administrasi dan teknis belum lengkap dan atau tidak sesuai, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja Kepala Balai Besar/Balai KSDA atau Pejabat yang ditunjuk mengembalikan permohonan kepada pemohon.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan lengkap dan atau sesuai, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja Kepala Balai Besar/Balai KSDA atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

Paragraf 3

Izin Penyelenggaraan Kontes Burung

Tingkat Lokal Yang Bersifat Insidentil (Event)

Pasal 20

(1) Permohonan izin penyelenggaraan kontes tingkat lokal yang bersifat insidentil (event) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c diajukan oleh kepala instansi/ lembaga, pengurus badan usaha dan atau badan hukum secara tertulis kepada Kepala Bidang

Wilayah/Kepala Seksi Balai Besar/Balai KSDA setempat dengan tembusan :

a. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati; dan

b. Kepala Balai Besar/Balai KSDA setempat.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan, dengan dilengkapi persyaratan administrasi berupa:

a. identitas pemohon;

b. profil instansi/lembaga, badan usaha atau badan hukum;

c. proposal dan atau rencana kegiatan; dan

d. izin lokasi/tempat penyelenggaran dari instansi yang berwenang atau pemilik lokasi,

(3) Profil instansi/lembaga, badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain :

a. Peraturan atau keputusan pembentukan untuk instansi/lembaga;

b. Akta pendirian, izin usaha dan NPWP untuk badan usaha; atau

c. Akta pendirian untuk badan hukum.

(4) Proposal dan atau rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sekurangkurangnya memuat:

a. identitas penyelenggara;

b. waktu dan tempat pelaksanaan;

c. jenis burung yang dikonteskan;

d. kategori atau kelas kontes; dan

e. jumlah peserta.

(5) Format izin penyelenggaraan kontes burung berkicau bersifat insidentil (event) tingkat nasional, tingkat regional dan tingkat lokal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana lampiran II peraturan ini.

Pasal 21

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Kepala Bidang Wilayah/Kepala Seksi Wilayah Balai Besar/Balai KSDA melakukan penilaian atas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lokasi kontes dan/atau lomba yang dituangkan dalam Berita Acara.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan administrasi dan teknis belum lengkap dan atau tidak sesuai, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Kepala Bidang Wilayah/Kepala Seksi Wilayah Balai Besar/Balai KSDA mengembalikan permohonan kepada pemohon.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan lengkap dan atau sesuai, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Kepala Bidang Wilayah/Kepala Seksi Wilayah Balai Besar/Balai KSDA menerbitkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

Pasal 22

Format proposal permohonan izin penyelenggaraan kontes burung tingkat lokal, regional dan nasional, sebagaimana lampiran III peraturan ini.

Bagian Ketiga

Kewajiban dan Hak Pemegang Izin

Pasal 23

(1) Pemegang izin penyelenggaraan kontes burung berkicau tingkat lokal, regional dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3), wajib:

a. Membayar iuran dan atau pungutan izin sesuai dengan ketentuan perudang-undangan;

b. Menyelenggaraakan kegiatan kontes burung berkicau sesuai dengan kaidah-kaidah kesejahteaan satwa (animal welfare);

c. Menyediakan sarana kontes yang memadai;

d. Menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung;

e. Mejaga kebersihan lokasi kegiatan;

f. Memberi kemudahan petugas KLHK pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan [kenapa ujug2 muncul KLHK pusat dan daerah? Maksudnya Ditjen KSDAE dan Balai KSDA?];

g. Melakukan kegiatan edukasi tentang konservasi burung bagi publik;

h. Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya izin menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Balai Besar/Balai KSDA setempat.

(2) Selain kewajiban sebgaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pemegang izin penyelenggaraan kontes burung berkicau tingkat lokal yang bersifat tetap, wajib menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan kepada Kepala Balai Besar/Balai KSDA setempat.

Pasal 24

Pemegang izin penyelenggaraan kontes burung berkicau tingkat lokal, regional dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3), berhak:

a. Menyeleggarakan kontes burung berkicau sesuai izin dan ketentuan perundang-undangan;

b. Memungut biaya pedaftaran peserta dan atau tiket masuk; dan

c. Memperoleh pelayanan, pembinaan dan pendampingan teknis dari petugas Balai Besar/Balai KSDA setempat dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan kontes burung berkicau.

Bagian Keempat

Larangan

Pasal 25

Pemegang izin penyelenggaraan kontes burung berkicau tingkat lokal, regional dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) dilarang untuk:

a. Memperagakan jenis-jenis burung dilindungi yang bukan merupakan generasi kedua (F2) dan seterusnya hasil penangkaran yang teregistrasi. [Appendix I dan II, serta endangered sp?]

b. Memperagakan jenis-jenis burung dilindungi yang termasuk satwa tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 PP No. 8 tahun 1999;

c. Memperagakan jenis-jenis burung yang tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan;

d. Memperagakan burung yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10;

e. Memperagakan burung dalam kondisi cacat dan/atau sakit;

f. Pelaksanaan kontes burung berkicau melebihi pukul 18.30 waktu setempat; dan/atau;

g. Menjadikan penyelenggaraan kontes burung berkicau sebagai sarana judi dalam bentuk apapun.

Bagian Kelima

Jangka Waktu, Perpanjangan dan Berakhirnya Izin

Pasal 26

(1) Izin penyelenggaraan kontes burung berkicau tingkat regional dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) berlaku untuk satu kali penyelengaraan.

(2) Jangka waktu izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari.

Pasal 27

(1) Izin penyelenggaraan kontes burung tingkat lokal yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

(2) Permohonan Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya izin.

(3) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Balai Besar/Balai KSDA setempat.

(4) Tata cara dan persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19.

Pasal 28

(1) Izin penyelenggaraan kontes burung berkicau tingkat lokal yang bersifat insidentil (event) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), berlaku untuk satu kali penyelenggaraan.
(2) Jangka waktu izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 7 (tujuh) hari.

Pasal 29

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3), berakhir apabila:

a. jangka waktu berakhir;

b. dikembalikan oleh pemegang izin sebelum jangka waktu berakhir; atau

c. dicabut karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

BAB IV

MOITORING DAN EVALUASI

Pasal 30

(1) Kepala Balai Besar/Balai KSDA, sesuai kewenanganya melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kontes burung tingkat lokal tetap, regional dan nasional di wilayah kerjanya.

(2) Kepala Bidang Wilayah/Kepala Seksi Wilayah Balai Besar/Balai KSDA, sesuai kewenanganya melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kontes burung tingkat lokal insidentil di wilayah kerjanya.

Pasal 31

(1) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilaporkan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur yang membidangi Konservasi Keaekaragaman Hayati, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur yang membidangi Konservasi Keaekaragaman Hayati, melakukan rekapitulasi seluruh laporan hasil monitoring dan evaluasi melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB V

PERALIHAN

Pasal 32

(1) Paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan perturan ini, seluruh jenis burung berkicau yang dapat dimanfaatkan untuk burung kontes atau burung pengisi (mastering) adalah yang berasal dari hasil penangkaran dan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 9 dan pasal 10.

(2) Jenis-jenis burung berkicau sebagaimana tercantum pada lampiran IV (empat) a, yang bukan berasal dari hasil penangkaran, tetap dapat dimanfaatkan untuk burung kontes atau burung pengisi (mastering), selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan peraturan ini.

(3) Jenis-jenis burung berkicau sebagaimana tercantum pada lampiran IV (empat) b dan c, yang bukan berasal dari hasil penangkaran, masih dapat dimanfaatkan untuk burung kontes atau burung pengisi (mastering), selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan peraturan ini.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 33

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lomba burung (selarasbusiness.blogspot.co.id)
Lomba burung (selarasbusiness.blogspot.co.id)

Saat ini belum diketahui kapan peraturan Ditjen KSDAE tentang kontes burung berkicau diterbitkan. Namun, dari info Omkicau.com (18/7/2019) ini merupakan draft peraturan final yang kemungkinan tidak akan ada perubahan lagi.

Jika hal tersebut benar-benar terjadi. Nantinya, kicau mania harus melombakan burung kicau dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Hasil penangkaran yang sudah teregistrasi dengan ditandai ring burung atau chip.
  • Dilengkapi sertifikat penangkaran.
  • Mempunyai surat keterangan sehat hewan dari lembaga atau profesi yang berwenang.
  • Jika burung mau dilombakan di luar wilayah tempat penyelenggaraan kontes, maka harus dilengkapi sertifikat kesehatan (health certificate) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).

Selebihnya Anda bisa membaca dengan saksama peraturan tersebut. Dibaca pelan-pelan karena peraturan dari KSDAE ini cukup panjang. Gambaran lomba burung kicau di Indonesia nantinya kurang lebih bisa terlihat dari peraturan Ditjen KSDAE. Jadi, kemungkinan besar di masa depan nanti, lomba burung kicau sangat berbeda dengan lomba burung saat ini.

Baca juga:

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply