Perdagangan Ilegal Burung dan Satwa Liar Mencapai Rp 13 Triliun

Burungnya.com – Sebagian besar masyarakat masih menganggap perdagangan ilegal burung dan satwa liar tidak terlalu berpengaruh pada kehidupan. Padahal, kalau dihitung-hitung kerugian akibat perdagangan ilegal satwa liar mencapai Rp 13 triliun per tahun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dewan Pembina Biodiversity Society Hariyawan A. Wahyudi pada Seminar Pertemuan Pengamat Burung Indonesia (PPBI) ke-9 di Universita Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah tanggal 1 November 2019.

Kerugian di Sektor Ekonomi

Katanya, kerugian negara akibat perdagangan ilegal satwa liar mencapai Rp 13 triliun. Hal tersebut diketahui dari data penelusuran Pusat Penelurusan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kerugian negara akibat perdagangan satwa liar mencapai Rp13 triliun setiap tahunnya. Itu berdasarkan data penelusuran Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan kemungkinan nilainya lebih besar lagi,” kata Wayudi, seperti yang disadur dari Mongabay.co.id (5/11/2019).

peserta pertemuan pengamat burung Indonesia (PPBI) ke-9 di Purwokerto, Banyumas (mongabay.co.id)
peserta pertemuan pengamat burung Indonesia (PPBI) ke-9 di Purwokerto, Banyumas (mongabay.co.id)

Kerugian di Sektor Ekologi

Tak hanya ekonomi saja yang mengalami kerugian, tetapi juga sektor ekologi. Indonesia memiliki keragaman satwa yang banyak sekali. Khusus untuk burung saja ada sekitar 1.771 spesies di Indonesia, dan 513 spesies di antaranya burung endemik yang hanya ditemui di Indonesia.

“Begitu banyaknya spesies yang hanya ditemukan di sini, menempatkan Indonesia sebagai negeri dengan tingkat endemisitas tertinggi di dunia, khususnya untuk spesies burung,”ungkapnya.

Keanekaragaman Tinggi Kepunahan Burung juga Tinggi

Seharusnya keanekaragaman burung yang tinggi membuat masyarakat sadar untuk melindungi spesies-spesies burung tersebut. Namun, nyatanya perburuan ilegal malah semakin marak dan menjadi ancaman terbesar hilangnya spesies tersebut. Bahkan, diketahui laju kepunahan burung di Indonesia menempati posisi tertinggi di Indonesia.

“Memang, sungguh ironis, karena laju kepunahan tertinggi di satu wilayah negara yang memiliki tingkat keanekaragaman yang juga tertinggi di dunia,” katanya.

Regenerasi Hutan dan Sektor Pertanian Terganggu

Semua mengetahui bahwa burung membantu regenerasi hutan dan membantu petani memberantas hama di sawah. Kalau burung-burung punah, tentu akan berdampak buruk pada hutan dan sektor pertanian. Selain itu, tingkat perekonomian juga ikut menurun drastis.

“Secara ekologis, punahnya spesies burung berdampak pada terganggunya regenerasi hutan. Mengapa? Karena berbagai jenis burung sejatinya sebagai penyebar biji. Di sektor pertanian, hilangnya spesies burung akan meningkatnya serangan hama terutama serangga yang merugikan kawasan pertanian,”kata Wahyudi.

“Sebab, burung sebagai predator serangga semakin sedikit atau bahkan hilang sama sekali. Dengan pertanian yang rentan terhadap serangan hama, maka ujungnya adalah menurunnya hasil pertanian yang berimbas pada menurunnya pendapatan dan ekonomi jadi terdampak juga. Hilangnya burung hantu dan elang, menjadikan tikus merajalela di mana-mana,”ujar Wahyudi.

Nilai Ekonomi Burung Kicau Mencapai Rp 1,7 Triliun

Dari hasil investigasi selama 5 tahun terakhir, di wilayah Banyumas terdapat 200.000 ekor burung yang diperjualbelikan. Nilai transaksi jual beli burung ini mencapai angka triliunan.

“Kalau data di Indonesia, nilai ekonomi burung kicauan atau penangkaran mencapai kisaran Rp1,7 triliun, sebuah angka yang menggiurkan. Apalagi, kalau marak lomba burung berkicau. Nilainya tentu akan lebih besar lagi. Kini, populasi burung dalam penangkaran, kebanyakan atau sebagian besar merupakan tangkapan dari alam, bukan dari captive breeding,” katanya.

Salah satu budayawan dari Banyumas yakni Ahmad Tohari yang datang dalam acara tersebut memberi kesaksian bahwa spesies burung semakin berkurang di alam. Menurutnya, dia hidup di kampung tepatnya di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas. Namun, burung-burung di sana mulai banyak yang hilang.

“Di kampung saya, tidak terdengar lagi bunyi suara burung kepodang, tidak ada lagi burung betet. Ada juga burung bence yang bersuara ketika ada orang lewat tanpa obor pada waktu lalu. Itu juga sempat saya tulis dalam novel saya,” ungkap Tohari.

Upaya Pelestarian Burung Liar

Sudah sejak lama, masyarakat sekitar diajari akan pentingnya menjaga burung di habitat alaminya. Bahkan, sekarang sudah banyak bermunculan komunitas pemerhati burung atau birdwatcher. Hingga saat ini terhitung ada sekitar 500-an kelompok pemerhati burung yang tersebar dari Aceh sampai Papua.

Selama ini permasalahan dalam konservasi burung adalah tekanan dari para pemburu burung dan perdagangannya, terutama di lereng selatan Gunung Slamet.

Kemudian Biodiversity Society menemukan cara mengatasinya yaitu dengan merangkul pemburu burung. Mereka didekati dan diedukasi serta diberi alternatif kegiatan ekonomi tanpa mengubah aktivitas harian. Inilah solusi konservasi burung di masa mendatang.

Selain itu, di pedesaan juga harus diberi program konservasi burung. Hal ini agar masyarakat ikut terjun langsung dalam menjaga keanekaragaman burung di wilayahnya.

Direktur Biodiversity Society Nur R. Fajar mengatakan bahwa di Banyumas sudah ada sejumlah desa yang berinisiatif menerbitkan peraturan desa (Perdes) mengenai konservasi, seperti Peraturan Desa yang melarang perburuan burung. Sebagian desa yang sudah memulainya adalah Melung di Kecamatan Kedungbanteng dan Desa Gununglurah di Kecamatan Cilongok, Banyumas.

Kesimpulan

Demikian kerugian akibat perdagangan ilegal satwa liar yang mencapai Rp 13 triliun. Dibutuhkan peran aktif dari masyarakat agar burung-burung di alam tidak menghilang. Para pemburu burung juga harus diberi aktivitas ekonomi yang bisa mengubah kebiasaannya dalam berburu ke pekerjaan lain yang lebih bermanfaat.

Baca juga:

Selain itu, peraturan desa tentang larangan perburuan burung harus segera dijalankan di semua daerah. Jadi tidak hanya di Banyumas saja agar spesies burung tidak berkurang dan punah. Kalau perlu, pihak desa memberikan denda bagi yang melanggar dan tetap melakukan perburuan burung, seperti sanksi harus membayar sekian rupiah atau membangunkan fasilitas umum untuk desa.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Comment