Pajak Sarang Burung WaletPajak Sarang Burung Walet

Burungnya.com – Dulu sarang burung walet belum kena pajak. Sekarang peternak burung walet harus membayar pajak karena sudah dibuatkan pajak khusus di IKN tentang sarang burung walet.

Ya, Presiden Jokowi diketahui sudah mengalokasikan dana sebanyak Rp 27 triliun sampai Rp 30 triliun dalam APBN 2023 untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Bahkan sejumlah skema pendanaan IKN sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan pembangunan IKN berasal dari pajak khusus IKN yang diatur dalam Peraturan Otoria.

Di dalam pasal 43, terdapat aturan Jenis Pajak Khusus IKN yang bisa diambil oleh Otoria Ibu Kota Nusantara yaitu pasal 42.

Baca juga: Nilai Ekspor Sarang Burung Walet Bisa Rp 500 Triliun Setahun

Rincian Peraturan

1. Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif:

  • Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 2 persen
  • Penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya secara progresif paling tinggi 10 persen
  • Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Otorita IKN paling tinggi 0,5 persen.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Tarif:

  • Paling tinggi sebesar 20 persen.

3. Pajak Alat Berat

Tarif:

  • Paling tinggi 0,2 persen.

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Tarif:

  • Paling tinggi 10 persen
  • Khusus kendaraan umum, tarif pajak paling tinggi 50 persen dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.

5. Pajak Air Permukiman

Tarif:

  • Paling tinggi 10 persen

Baca juga: 5 Jenis Sarang Burung Walet Terbaik di Indonesia

6. Pajak Rokok

Tarif:

  • Wajib pajak pengusaha pabrik dan importir rokok yang memiliki izin dengan tarif pajak 10 persen dari cukai rokok

7. Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Tarif:

  • Paling tinggi sebesar 0,5 persen
  • Untuk lahan produksi pangan dan ternak tarif pajaknya lebih rendah dar tarif untuk lahan lainnya.

8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Tarif:

  • Paling tinggi sebesar 5 persen

9. Pajak Barang dan Jasa

Tertentu atas:

  • Jenis: Makanan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, Jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan

Tarif:

  • Paling tinggi sebesar 10 persen
  • Khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen

Khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik untuk:

a) Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, paling tinggi sebesar 30 persen

b) Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5 persen.

10. Pajak Reklame

Tarif:

  • Ditetapkan paling tinggi 25 persen

11. Pajak Air Tanah

Tarif:

  • Ditetapkan paling tinggi 20 persen

12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Tarif:

  • Paling tinggi sebesar 25 persen

Baca juga: 17 Manfaat Sarang Burung Walet Untuk Kesehatan dan Kecantikan

13. Pajak Sarang Burung Walet

Tarif:

  • Paling tinggi sebesar 10 persen.

Kesimpulan

Demikian pajak sarang burung Walet yang tertuang dalam peraturan baru tersebut. Pajak ini dipungut untuk membangun Ibu Kota Baru Nusantara.

Sebagai peternak sarang burung Walet, bagaimana perasaan kalian? Biasa saja atau mulai resah dan gelisah?

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply