Aksi Demo Profauna di Balai Kota Malang (radarmalang.id)Aksi Demo Profauna di Balai Kota Malang (radarmalang.id)

Burungnya.com – Tak hanya Yayasan Terbang Indonesia atau Flight, Organisasi Protection of Forest & Fauna (Profauna) Indonesia juga menolak keras adanya revisi (Permen) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20/2018.

Dalam revisi tersebut, akan ada tiga spesies burung yang dikeluarkan dari daftar burung dilindungi, yaitu Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa.

Baca juga: Tanggapan Tokoh Penghobi Burung Setelah Aksi Demo Flight di KLHK

Profauna Demo di Depan Balai Kota Malang

Protes dari pihak Profauna dilakukan melalui aksi demo atau kampanye di depan Balai Kota Malang, Jumat, (14/9/2018). Menurut mereka memelihara burung sudah ada hukumnya. Siapa saja yang memelihara burung di rumah tanpa izin bisa dikenakan hukuman penjara.

“Karena sudah ada hukumnya, harusnya yang memelihara di rumah bisa tanpa izin bisa dikenakan hukuman penjara,” ungkap Afrizal dari Profauna Indonesia, seperti yang dikutip dari Radarmalang.id (14/9/2018).

Selain itu, Profauna mengimbau revisi Permen LHK 20/2018 harus sesuai dengan kajian ilmiah. Jangan hanya karena ada tekanan dari pihak tertentu, maka peraturan langsung direvisi.

“Saya rasa alasan mereka menginginkan revisi 3 satwa yang dilindungi itu karena mereka tahu pusaran bisnis perdagangan burung itu cukup tinggi,” ujarnya di depan Balai Kota Malang.

Sebelumnya, Pemerintah sudah mengeluarkan Permen LHK 20/2018 yang bertujuan untuk menggantikan lampiran Peraturan Pemerintah 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Peraturan tersebut memuat 921 jenis tumbuhan dan satwa liar. Jenis satwa yang banyak masuk daftar dilindungi dalam peraturan ini salah satunya adalah burung Nuri, Kakatua, Murai Batu, Jalak Suren, Cucak Rawa, Cucak Hijau, Gelatik Jawa, Kenari Melayu, Celepuk Jawa, Kacamata Jawa (Pleci), Jalak Putih Sayap Hitam, Madu Jawa (Kolibri), dan lain-lain.

Baca juga: 10 Burung Peliharaan di Rumah Masuk Daftar Burung Dilindungi

Namun, belum lama setelah Permen LHK 20/2018 dikeluarkan, pemerintah mewacanakan bakal merivisi tiga jenis burung untuk dikeluarkan dari daftar burung dilindungi. Tiga jenis burung tersebut di antaranya Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rawa.

“Ironisnya, dua bulan pasca disahkan, pemerintah punya wacana akan mengeluarkan tiga spesies burung dalam daftar dilindungi,” ujar Juru Kampanye PROFAUNA Indonesia, Afrizal Abdi, seperti yang disadur dari Jawapos.com (14/9/2018).

Tanggapan Profauna tentang Revisi Permen LHK 20/2018

Tiga jenis burung yang akan dikeluarkan tadi menurut Afrizal Abdi dianggap sebagai kemunduran sekaligus ancaman bagi dunia konservasi satwa. Menurut dia alasan dikeluarkannya tiga jenis burung tersebut karena adanya tekanan dari sekelompok masyarakat yang berkecimpung di bisnis perdagangan burung.

“Bisa saja mereka menuntut jenis-jenis lain termasuk Kakatua dan Nuri yang banyak diminati pehobi burung untuk dianulir dan dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi,” paparnya.

Baca juga: Demo 14 Agustus Tolak Peraturan Menteri tentang Burung Dilindungi

Afrizal Abdi menambahkan, kekhawatiran penghobi burung terhadap peraturan menteri LHK 20/2018 juga berlebihan. Pasalnya, yang dilarang adalah burung-burung hasil tangkapan dari alam.

Sebelumnya diketahui beberapa kelompok kicau mania memang menolak adanya Permen LHK 20/2018. Sebab, mereka merasa terancam tidak akan bisa lagi memelihara apalagi mengadu kicauan merdu beberapa jenis burung yang dimasukkan sebagai satwa dilindungi.

Aksi Teatrikal Memperingati Hari Kakatua Indonesia

Aksi Demo Profauna di Balai Kota Malang (radarmalang.id)
Aksi Demo Profauna di Balai Kota Malang (radarmalang.id)

Tak hanya demo menolak revisi Peraturan LHK 20/2018, Profauna juga menggelar aksi teatrikal memperingati Hari Kakatua Indonesia.

Profauna Indonesia mengimbau masyarakat untuk berhenti menangkap burung di alam. Berdasarkan data dari Profauna, sejak tahun 2016 sudah terdapat 3.000 ekor Kakatua Putih yang ditangkap dari alam dan dikhawatirkan akan punah bila hal tersebut masih dilakukan sampai sekarang.

Tanggapan Direktur Eksekutif Burung Indonesia

Selain pihak Profauna dan Yayasan Terbang Indonesia, ternyata Direktur Eksekutif Burung Indonesia, Dian Agista juga menolak revisi Permen LHK No. 20/2018.

“Ketiga jenis ini, murai batu, cucak rawa, dan jalak suren, memang patut dilindungi. Ketiganya tengah mengalami penurunan populasi dan jumlahnya terbatas,” jelas Dian Agista, Direktur Eksekutif Burung Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Mongabay.co.id (14/9/2018).

Dian Agista juga mengatakan Jalak Suren yang masuk daftar burung dilindungi sebenarnya khusus untuk melindungi Jalak Suren Jawa (Gracupica jalla) yang merupakan Jalak Endemis Pulau Jawa-Bali. Jenis Jalak ini sudah dipisahkan oleh Badan Konservasi Dunia dari Jalak Suren Asia (Gracupica contra) yang tersebar luas di Asia daratan.

“Kami sedang mengusung dukungan berbagai pihak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap mempertahankan peraturan ini. Bukan hanya mencegah ketiga jenis burung tersebut punah di alam, tetapi juga bagi jenis satwa dan tumbuhan lainnya. Karena pada dasarnya, peraturan ini tidak spesifik hanya melindungi burung, tetapi juga seluruh jenis satwa dan tumbuhan dilindungi lainnya,” jelasnya.

Tanggapan Direktur Pendidikan Flight

Direktur Pendidikan Flight Protecting Indonesia’s Birds, Karlina Indraswari menambahkan bahwa populasi burung yang akan dikeluarkan dari daftar burung dilindungi tersebut mulai jarang terlihat di alam liar.

“Burung-burung yang beredar di pasar itu juga tidak diketahui tahu asalnya. Apakah dari alam, atau mungkin hasil selundupan. Sudah ada bukti hingga 2017, sekitar 3.240 individu burung diselundupkan dari Malaysia termasuk di dalamnya murai batu,” kata Karlina Indraswari.

Dari sini dapat diketahui bahwa banyak pihak yang menolak revisi Permen LHK nomor 20/2018. Namun, jumlah kicau mania yang mendukung adanya revisi Permen tersebut juga sangat banyak.

Oleh karena itu, sekarang keputusan ada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemerintah, apakah mereka akan melanjutkan revisi Permen LHK 20/2018 dengan mengeluarkan tiga jenis burung dari daftar dilindungi atau justru tidak jadi melakukan revisi.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan disimpan sendiri tapi bagikan ke teman-teman yang lain. Terima kasih.

Leave a Reply