Penangkapan Penyelundup Burung Cucak Ijo (pojokpitu.com)Penangkapan Penyelundup Burung Cucak Ijo (pojokpitu.com)

Burungnya.com – Seperti yang kita tahu bersama, Cucak Ijo sudah masuk daftar burung dilindungi. Namun, masih ada saja orang-orang yang tidak mempedulikannya. Bahkan, ada 5 pria yang ketahuan menyelundupkan ratusan burung Cucak Ijo.

Kejadian penyelundupan burung dilindungi ini terjadi pada tanggal 28 Desember 2019. Namun, kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru memutuskan kelima terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Penyelundupan 202 Cucak Ijo dan 2 Cucak Jenggot Hijau

Kelima terdakwa ditangkap petugas di Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya pada 28 Desember 2019. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 202 ekor burung Cucak Ijo, 2 ekor Cucak Jenggot Hijau, dan 3 ekor Cucak Ijo dalam keadaan mati.

Mereka diketahui bernama Diki Fajar, Agus Kurniawan, Hariyanto , Muhammad Gozali Purba, dan Jeckson Sampe Songgo.

Vonis hukuman dibacakan di persidangan secara online oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Wedhayati pada 31 Maret 2020.

Sidang Online Penyelundupan Burung Cucak Ijo (sindonews.com)
Sidang Online Penyelundupan Burung Cucak Ijo (sindonews.com)

Hukuman Penjara 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Kelimanya dihukum penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka bisa diganti dengan penjara selama 1 bulan.

“Secara sah dan menyakinkan menyatakan para terdakwa bersalah sesuai pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata hakim Wedhayati membacakan amar putusannya, seperti yang disadur dari Sindonews.com (1/4/2020).

Hukuman Lebih Ringan 4 Bulan

Vonis hukuman ini dinilai lebih ringan karena pelaku bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Kemungkinan para pelaku tidak benar-benar bersalah karena menurut pengakuan mereka, burung-burung tersebut merupakan titipan Sugiono (DPO) yang ditemui di Pelabuhan Kelapis Malinau Kalimantan Utara.

Namun, karena barang bukti ada di tangan mereka, jadi yang bertanggung jawab harus kelima terdakwa. Oh iya, selain burung dilindungi, ada barang bukti lain seperti 1 buah smartphone Samsung J2 Prime gold, 1 buah Samsung Galaxy A50 hitam kebiruan, 1 buah Vivo V5 putih, 1 unit Samsung Galaxy J7, dan 1 buah Samsung Galaxy J8.

Kejadian Penangkapan

Sebelumnya Petugas Direktorat Polisi Air dan Udara atau Ditpolairud Polda Jatim bersama BBKSDA Jatim menggagalkan penyelundupan 207 ekor burung Cucak Ijo ke Jawa Timur.

Burung dilindungi ini berasal dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara yang diselundupkan ke kapal kargo tujuan Surabaya. Kelima orang anak buah kapal ditahan karena tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan satwa-satwa dilindungi.

Cucak Ijo Dilepasliarkan ke Taman Nasional Kutai

Widodo Kabid BBKSDA wilayah 3 menyatakan akan melepasliarkan burung-burung tersebut ke Taman Nasional Kutai. Namun, burung tadi akan dicek satu per satu kesehatannya. Akibat penyelundupan Cucak Ijo ini negara rugi sebesar Rp 960 juta.

“Akibat penyelundupan ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 960 juta,” kata Widodo, seperti yang disadur dari pojokpitu.com (1/1/2020).

Baca juga:

Kesimpulan

Demikian hasil persidangan para penyelundup burung Cucak Ijo yang dihukum penjara 8 bulan dan denda Rp 50 juta. Walau mungkin mereka tidak sepenuhnya bersalah, tapi mereka telah ketahuan membawa barang bukti berupa ratusan burung dilindungi.

Ini dapat dijadikan pelajaran, bahwa kita tidak boleh menerima barang titipan orang yang tidak dikenal. Takutnya barang tersebut merupakan barang berbahaya yang bisa membuat Anda dijebloskan ke penjara.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply