Ilustrasi Pemilik Cucak Ijo Bisa Dipenjara (mongabay.co.id)Ilustrasi Pemilik Cucak Ijo Bisa Dipenjara (mongabay.co.id)

Burungnya.com – Beberapa waktu lalu kami sempat memberitahu daftar burung dilindungi Cucak Ijo paling lambat bulan Agustus 2020. Sekarang kabarnya lebih mengejutkan lagi karena setelah bulan Agustus 2020, pemilik Cucak Ijo atau burung dilindungi lain yang belum punya surat izin dari BKSDA bisa dipenjara.

Artinya para kicau mania harus gerak cepat. Anda tidak perlu menyalahkan siapapun atas aturan yang mewajibkan kicau mania mendaftarkan burung dilindungi ke BKSDA.

Daripada buang tenaga dan emosi, lebih baik segera pergi ke BKSDA terdekat dan daftarkan burung dilindungi seperti Cucak Ijo (Chloropsis sonnerati), sebagian jenis burung Pleci, burung Elang, serta beberapa jenis Paruh Bengkok.

Tenang saja, pendaftaran untuk mendapatkan surat izin burung dilindungi gratis alias tidak dipungut biaya. Anda yang datang ke kantor BKSDA kemungkinan akan diminta beberapa tanda pengenal, foto burung dilindungi, dan lain-lain.

Peraturan Berlaku 2018 tapi Diundur 2020

Perlu Anda ketahui, larangan memelihara, menjual, dan membeli burung Cucak Ijo sudah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018.

Seharusnya aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2018, tapi ada kebijakan Dirjen pusat yang memberikan waktu sosialisasi dan pendataan selama 2 tahun. Akhirnya, peraturan ini berlaku setelah bulan Agustus 2020.

”Semestinya kalau aturan, ya sejak dikumandangkan sudah harus diberlakukan. Namun ada kebijakan dari Dirjen (pusat), jika selama 2 tahun (sejak 2018-2020) masih diberlakukan pendataan dan sosialisasi,” jelas Mamat Ruhimat, Kasi (Kepala Seksi) BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah 6 Probolinggo, seperti yang disadur dari MalangTimes.com (9/3/2020).

Mamat Ruhimat Kasi BKSDA Probolinggo (malangtimes.com)
Mamat Ruhimat Kasi BKSDA Probolinggo (malangtimes.com)

Toleransi 2 Tahun untuk Pemilik Burung Cucak Ijo

Alasan kicau mania diberi tolerasi waktu selama 2 tahun karena burung Cucak Ijo sudah banyak diperjualbelikan, dilombakan, dan dipelihara jauh sebelum peraturan dibuat.

Sehingga masyarakat atau pemilik burung Cucak Ijo diberi waktu sekitar 2 tahun untuk mendaftarkan burung dilindungi tersebut ke BKSDA terakhir bulan Agustus 2020.

”Kami kasih kesempatan ke masyarakat untuk melakukan pendaftaran, batas waktunya sampai bulan Agustus 2020. Sampai saat ini upaya yang kami lakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat, terkait status burung cucak hijau yang masuk kategori dilindungi,” sambung Mamat.

Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Bagi kicau mania yang belum mendaftarkan Cucak Ijo atau jenis burung dilindungi lainnya setelah bulan Agustus 2020, maka akan ditindak sesuai ketentuan Undang-undang.

”Batasan sosialisasi sampai Agustus 2020, setelah itu penegakan hukum,” tegasnya.

Masyarakat yang kedapatan memiliki, memelihara, menyimpan, mengawetkan, memperjualbelikan burung Cucak Ijo maupun satwa dan tanaman dilindungi lainnya akan diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

Jika Anda tidak percaya silakan lihat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga:

Pemilik Burung Cucak Ijo Sebelum Aturan Dibuat

Untuk para kicau mania yang sudah lama memelihara burung Cucak Ijo sebelum peraturan dibuat, Anda tidak perlu khawatir. Sekarang yang harus Anda lakukan yaitu daftarkan burung Cucak Ijo Anda ke kantor BKSDA setempat.

Oh iya, kicau mania yang melakukan registrasi dan pendaftaran Cucak Ijo akan mengantongi izin F2. Berkas F2 menyatakan jika satwa dilindungi yang dimiliki atau diperniagakan tersebut, merupakan hasil penangkaran. Artinya Anda boleh memelihara dan memperjualbelikan Cucak Ijo selama burung tersebut hasil penangkaran resmi.

”Masyarakat tetap bisa memiliki atau untuk bisnis komersil, tapi melalui hasil penangkaran bukan berasal dari alam liar. Bukti hasil penangkaran itu ada sertifikat dan ada dokumen yang sudah ditandatangani oleh BKSDA. Selain itu yang ingin memelihara juga harus ada bukti pendaftaran dan registrasi dari BKSDA,” tutup Mamat.

Kesimpulan

Peraturan Undang-Undang ini sudah dibuat sejak tahun 2018. Namun, pihak Dirjen pusat memutuskan memberi waktu kepada masyarakat untuk mendaftarkan burung dilindungi selama 2 tahun. Selain itu, BKSDA juga butuh waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang burung dilindungi.

Seharusnya waktu 2 tahun cukup untuk sosialisasi, pendataan, dan pendaftaran burung Cucak Ijo. Oleh karena itu, selagi masih ada waktu beberapa bulan, lebih baik segera daftarkan burung Cucak Ijo Anda ke kantor BKSDA setempat.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply