Syarat Memelihara Burung Dilindungi dari BKSDA (tribunnews.com)Syarat Memelihara Burung Dilindungi dari BKSDA (tribunnews.com)

Burungnya.com – Apa syarat memelihara burung dilindungi? Pertanyaan ini kembali muncul setelah dulu sempat ada kasus penangkapan seorang kicau mania karena terlibat dalam jual beli burung Cucak Ijo.

Diketahui, saat ini Cucak Ijo sudah masuk daftar burung dilindungi. Kalau tidak mempunyai surat izin memelihara atau penangkaran dari BKSDA maka orang tersebut bisa ditangkap dan burungnya disita.

Lalu, untuk menanggulangi hal tersebut? Apakah ada solusi agar kicau mania tetap dapat memelihara burung dilindungi? Tentu saja ada, caranya dengan melengkapi syarat memelihara burung dilindungi sesuai peraturan BKSDA.

Burung yang masuk daftar dilindungi bisa menjerat siapa saja yang menangkap, memelihara, ataupun memperjualbelikan burung tersebut secara bebas.

Masyarakat Umum Boleh Memelihara Burung Dilindungi

Dalam Peraturan Menteri (Perman) Nomer P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat beberapa burung peliharaan rumahan yang masuk daftar burung dilidungi. Sehingga, burung-burung tersebut saat ini tidak boleh diperjualbelikan dan dibudidayakan secara bebas.

Dengan kata lain, pihak yang boleh memelihara burung dilidungi adalah Balai Konservasi dan Suaka Margasatwa. Namun, masyarakat umum sebenarnya masih boleh ikut memelihara atau menangkar burung dilidungi asalkan telah melengkapi syarat-syarat dan ketentuan dari BKSDA.

Tim BKSDA Jember Melakukan Peninjauan di Penangkaran Burung (suarasurabaya.net)
Tim BKSDA Jember Melakukan Peninjauan di Penangkaran Burung (suarasurabaya.net)

Dalam hal ini masyarakat berperan dalam membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji, yang dikutip dari greeners.co pada Maret 2016, mengatakan sudah cukup lama peraturan tentang penangkaran maupun pemeliharaan satwa langka untuk personal dibuat.

Dengan adanya peraturan tersebut masyarakat dapat membantu pemerintah dalam melestarikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Yang penting, masyarakat mengetahui syarat memelihara burung dilindungi.

Baca juga: 405 Jenis Burung Dilindungi Undang-Undang dan Pemerintah

Masyarakat Harus Mempunyai Sertifikat Khusus

Masyarakat yang sudah memiliki izin, tumbuhan dan satwa liar tersebut bisa diperjualbelikan dengan beberapa syarat pendukung lainnya.

Poin Syarat Memelihara Burung Dilindungi

“Salah satu syarat hewan langka yang dapat dijual atau dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran ya, bukan diambil dari alam,” katanya.

Syarat lain untuk memelihara hewan langka adalah hewan tersebut harus berasal dari penangkaran yang sudah masuk kategori F2. Apa itu hewan kategori F2? Hewan F2 merupakan hewan yang sudah masuk generasi ketiga saat berada di penangkaran.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Junita Parjanti mengatakan bahwa BKSDA saat ini memberi rekomendasi kepada masyarakat yang ingin memelihara satwa dilidungi yakni dengan membuat sertifikat satwa dilindungi kategori F2.

Kalau sudah mempunyai sertifikat satwa dilidungi kategori F2 masyarakat akan terhindar dari pelanggaran sejumlah ketentuan BKSDA seperti UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Ada sertifikat khusus, satwa dilindungi yang boleh dipelihara masyarakat kategori F2, satwa turunan. Kalau indukannya kategori F0, memiliki keturunan, kemudian memiliki keturunan lagi. Jadi bisa disebut generasi ketiga yang boleh dipelihara,” jelasnya, seperti yang dilaporkan oleh detik.com (12/4/2018).

Baca juga: 3 Jenis Burung Ini Dikeluarkan dari Daftar Burung Dilindungi

Pengertian Hewan Kategori Appendix 1 dan Appendix 2

Di samping itu, hewan langka yang legal dan boleh dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Apa itu hewan kategori Appendix 2? Hewan Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya.

Hewan kategori Appendix 2 tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila hewan tersebut sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau setelahnya boleh dimanfaatkan.

Sementara, hewan langka kategori Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Hewan kategori Appendix 1 walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus dikonservasi.

Contoh hewan kategori Appendix 1 di antaranya, anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, siamang, serta orangutan.

Sedangkan hewan kategori Appendix 2 seperti burung Elang, Alap-alap, buaya muara, Jalak Bali, Jalak Putih, dan lain-lain.

Sebagai informasi, berikut beberapa syarat yang harus dilakukan untuk bisa memelihara hewan dilindungi yang dirangkum dari wawancara bersama Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: 7 Jenis Cucak Ijo Masuk Daftar Burung Dilindungi dan Gambarnya

Syarat Memelihara Burung Dilindungi

  1. Mengajukan surat izin dalam bentuk propozal izin menangkar atau memelihara hewan dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) individu atau perseorangan lengkap dengan akta notaris untuk badan usaha.
  3. Jangan lupa membuat Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan sekitar.
  4. Surat SBGU ini isinya keterangan bahwa aktivitas penangkaran atau pemeliharaan burung Anda tidak mengganggu lingkungan sekitar.
  5. Terdapat akta lahir burung atau bukti tertulis asal usul indukan burung.
  6. Indukan burung dilindungi harus berasal dari burung yang sudah didaftarkan sebagai burung penangkaran atau peliharaan secara sah.
  7. Hal ini berarti burung dari tangkapan liar tidak diperbolehkan dipelihara karena tidak memenuhi syarat tersebut.
  8. Selain itu, syarat burung dilindungi yang akan dipelihara atau ditangkarkan harus sudah melewati tiga generasi penangkaran oleh manusia.
  9. BAP sudah siap secara teknis, seperti kandang burung tempat penangkarann atau perawatan burung dilidungi, pakan burung, perlengkapan memelihara burung, dan lain-lain.
  10. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat apabila burung dilidungi tadi berasal dari daerah lain, seperti laporan dari omkicau.com.

Cara Mengurus Izin Penangkaran Burung Dilindungi di BKSDA

Jika Anda ingin menangkar burung dilidungi, maka Anda harus mempunyai surat izin dari BKSDA.

Surat izin tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Pelestari Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, dan ditembuskan ke Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Sekjen PHKA, dan Kepala BKSDA setempat.

Kapolres Jember dan BKSDA sosialisasi tentang burung dilindungi (bbksdajatim.org)
Kapolres Jember dan BKSDA sosialisasi tentang burung dilindungi (bbksdajatim.org)

Berikut beberapa persyaratan untuk memelihara atau menangkar burung dilindungi:

  • Anda harus membuat proposal izin untuk menangkar atau memelihara burung dilindungi ke BKSDA Provinsi.
  • Anda harus menyiapkan fotocopy KTP untuk individu atau perseorangan. Jika Anda mempunyai usaha ternak atau penangkaran, maka harus dilengkapi dengan akta notaris untuk badan usaha.
  • Anda harus membawa Surat Keterangan Bebas Gangguan Usaha yang dikeluarkan kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan satwa tersebut tidak mengganggu lingkungan sekitar.
  • Siapkan pula bukti tertulis asal-usul indukan. Burung yang akan dipelihara atau ditangkar harus berasal dari penangkaran resmi dan bukan hasil tangkapan alam.
  • BAP kesiapan teknis yang mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan satwa dilindungi, kesiapan pakan, perlengkapan penunjang perawatan, dan lain sebagainya.
  • Jika burung berasal dari provinsi lain, maka Anda harus membuat surat rekomendasi dari Kepala BKSDA Provinsi asal burung tersebut.

Lantas prosedur apa yang harus dilakukan terlebih dahulu? Sebaiknya Anda menyiapkan dulu syarat-syarat seperti bukti tertulis asal usul indukan burung dilidungi, BAP kesiapan teknis penangkaran, serta surat rekomendasi dari kepala BKSDA.

Setelah semua beres, Anda baru memulai pengajuan izin penangkaran. Pengurusan surat-surat tersebut dapat dilakukan di kantor BKSDA Provinsi.

Baca juga: 5 Pasar Burung Terbesar di Indonesia yang Jual Burung Dilindungi

Cara Mencari Bukti Asal-usul Indukan Burung Dilindungi

Bukti asal-usul indukan burung dilidungi bisa didapat melalui cara-cara berikut:

  • Jika burung tersebut merupakan hasil tangkapan alam, Anda harus mengajukan izin tangkap terlebih dahulu ke Kepala BKSDA Provinsi.
  • Apabila burung berasal dari impor atau diimpor dari negara lain, maka Anda harus melengkapinya dengan dokumen impor burung.
  • Lalu bila burung dari konservasi, maka Anda harus meminta surat keterangan dari taman burung, kebun binatang, dan penyelamat satwa.
  • Untuk BAP persiapan teknis, Anda dapat memperolehnya dari hasil survei Tim BKSDA Provinsi yang ditandatangani oleh Kepala BKSDA.
  • Untuk kepemilikan burung dilindungi, Tim BKSDA akan memeriksa bukti asal-usul ring yang terdapat pada kaki burung. Oh iya, biasanya ring burung harus memiliki kode khusus.
  • Jika burung dilidungi yang sudah beredar di pasaran (seperti Jalak Bali, Jalak Putih, dan lain-lain) tidak dilengkapi ring pengenal atau penangkaran, maka akan dianggap satwa curian atau ilegal, atau tangkapan alam, sehingga BKSDA bakal melakukan penyitaan serta dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku, seperti yang disadur dari omkicau.com (3/8/2017).

Kesimpulan

Demikian syarat memelihara burung dilidungi yang diperbolehkan BKSDA. Jika Anda saat ini sedang memelihara burung dilindungi, sebaiknya segera melapor ke BKSDA setempat atau membuat surat izin untuk memelihara burung dilidungi.

Ini lebih baik dilakukan daripada Anda ditangkap karena dituduh menyimpan atau memperjualbelikan burung dilindungi secara ilegal.

Kalau tidak salah, hukuman untuk pelaku yang memelihara burung dilindungi tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Cukup menakutkan bukan? Mungkin kicau mania di seluruh nusantara akan merasa hal ini sungguh merepotkan, tapi kalau sudah bicara tentang hukum, maka harus segera dipenuhi.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman, follow Instagram @burungnyadotcom, dan cantumkan sumbernya. Terima kasih.

Leave a Reply