Pemilik Cucak Ijo Wajib Mempunyai Surat Izin BKSDA (krakataunews.com)Pemilik Cucak Ijo Wajib Mempunyai Surat Izin BKSDA (krakataunews.com)

Burungnya.com – Mungkin di beberapa daerah burung Cucak Ijo masih dilombakan dan diperjualbelikan. Namun, di akhir tahun 2020 nanti, hal tersebut dipastikan cukup sulit dilakukan. Pasalnya, di tahun 2018 Cucak Ijo sudah masuk daftar burung dilindungi dan di tahun 2020 pemilik Cucak Ijo harus memiliki surat izin dari BKSDA.

Ya, sejak tahun 2018 lalu, burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) sebenarnya sudah masuk daftar burung dilindungi. Hal yang menetapkan Cucak Ijo dilindungi tercantum dalam Permen LHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tahun 2018 nomor 20 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Peraturan tersebut sampai sekarang cuma dianggap sebelah mata karena belum ada tindakan tegas dari petugas. Dengan begitu, banyak kicau mania yang masih mengikutkan Cucak Ijo lomba dan memperjualbelikan burung tersebut, baik secara online maupun offline.

Ciri Cucak Ijo yang bagus (singaporebirds.com)
Ciri Cucak Ijo yang bagus (singaporebirds.com)

Tanggapan Pihak BKSDA

Menurut Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pelaksana, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Sukron Makmun, dia mengaku belum dapat menindak praktik tersebut.

Sebab, dalam rentang waktu 2 tahun setelah aturan tersebut diterbitkan, pihak BKSDA masih punya tugas untuk mensosialisasikannya ke masyarakat.

”Berdasarkan Permen LHK itu, warga yang punya ataupun yang jual beli Cucak Ijo diberi waktu 2 tahun untuk melaporkannya kepada kami,” terang Sukron Makmun, seperti yang disadur dari Kumparan.com (14/6/2019).

“Selama masa sosialisasi berlangsung, BKSDA belum bisa melakukan penindakan. Jika setelah 2 tahun mereka (masyarakat) tetap tidak melapor, berarti mereka tidak akan punya bukti surat dari kami (BKSDA). Maka setelah H + 1, bisa dilakukan proses hukum,” papar Sukron.

Permen LHK di Tanggal 6 September 2020

Perlu Anda ketahui, peraturan Permen LHK tersebut diterbitkan pada tanggal 5 September 2018. Sehingga Permen LHK baru memiliki kekuatan hukum pada tanggal 6 September 2020.

Nantinya, saat waktu itu tiba, para pemilik burung Cucak Hijau harus memiliki surat izin dari BKSDA atau bukti bahwa burung Cucak Ijo tersebut memang dimiliki sebelum peraturan tersebut ditegakkan.

Apabila setelah tanggal 5 September 2020 masyarakat kedapatan memiliki Burung Cucak Ijo tanpa surat izin, maka pihak BKSDA dan pihak kepolisian bisa menindaknya.

”Jadi buktinya itu dari BKSDA. Jika mereka tidak bisa membuktikan ya berarti itu omong kosong. Jadi 2 tahun itu merupakan waktu yang tersedia untuk masyarakat agar melaporkan ke BKSDA,” bebernya.

Sosialisisasi BKSDA kepada Masyarakat

Katanya pihak BKSDA sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang burung dilindungi. Mereka secara teratur melakukan sosialisasi burung dilindungi di pasar-pasar burung dan melakukan pengawasan jual beli burung di media sosial.

”Untuk upaya sosialisasi kami sebenarnya sudah sering melakukannya. Salah satunya door to door ke Pasar Burung Splendid misalnya. Dari sisi pengawasan, pihak BKSDA mengaku kerap memantau media sosial,” kata dia.

”Jual beli burung memang banyak dilakukan secara online. Jadi kami sebenarnya kalau ke lapangan hanya tersisa sedikit Cucak Ijonya. Jika kami ke pasar, sebenarnya kami jarang menemui hewan ini karena pedagang itu kucing-kucingan,” terangnya.

Cucak Ijo Masih Banyak Diburu Kicau Mania

Pendiri sekaligus Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, mengatakan bila burung Cucak Ijo masih banyak diburu kicau mania. Hal ini karena suara Cucak Ijo yang merdu sehingga masih banyak dilombakan.

”Cucak Ijo banyak dicari karena suaranya. Ini jenis burung yang kicauannya memang indah. Jadi banyak dipakai lomba. Harganya pun memang mahal. Burung tersebut bisa dijual hingga puluhan juta rupiah,” kata Rosek.

”Jadi kalau kami temukan di lapangan, paling rendah itu harga Cucak Ijo Rp 500 ribu. Namun kalau sudah terlatih ya tidak ada batasnya. Mungkin bisa laku hingga puluhan juta rupiah,” tambahnya.

Profauna saat ini juga masih melakukan sosialisasi tentang burung dilindungi secara online dan offline. Mereka juga melakukan sosialisasi di beberapa daerah yang dianggap rawan, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Bagi warga yang melanggar peraturan Permen LHK Nomor P.20 Tahun 2018 akan dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Hukuman ini berlaku untuk pihak-pihak yang memperjualbelikan, memburu, menyimpan baik dalam bentuk hidup atau mati, tumbuhan dan satwa dilindungi.

Jual Beli Burung Cucak Ijo Masuk Penjara (lintasbengkulu.com)
Jual Beli Burung Cucak Ijo Masuk Penjara (lintasbengkulu.com)

Alasan Cucak Ijo masuk daftar burung dilindungi karena sejak tahun 2000-2018 populasi burung tersebut di alam sudah menurun drastis. Berdasarkan PP. 7/1999, burung Cucak Ijo yang awalnya tidak dilindungi, statusnya bisa berubah jadi burung dilindungi karena populasi kecil, jumlahnya menurun tajam, dan daerah penyebarannya terbatas.

Kesimpulan

Demikian penjelasan sebenarnya mengapa sampai sekarang Cucak Ijo masih banyak diikutkan lomba dan diperjualkan bebas. Ini karena pihak BKSDA masih mensosialisasikannya kepada masyarakat dalam rentang waktu 2 tahun.

Baca juga:

Setelah memasuki tahun 2020, berarti masa sosialisasi berakhir dan pihak BKSDA bisa menjerat siapa saja yang memelihara, memperjualbelikan, dan menyimpan burung dilindungi secara hukum.

Dengan kata lain, sebenarnya kicau mania diminta untuk membuat surat izin atas kepemilikan burung dilindungi kepada BKSDA sebelum tanggal 6 September 2020. Pasalnya, setelah tanggal tersebut, bagi pemilik Cucak Ijo yang tidak mengantongi izin BKSDA maka dia akan berurusan dengan polisi.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

*Gambar atau Foto Hanya Ilustrasi

14 thoughts on “Tahun 2020 Pemilik Cucak Ijo Wajib Punya Surat Izin BKSDA”
  1. Barusan saya kontak pihak bksda katanya sertfikat resmi untuk cucak ijo sudah tdk bisa lagi di buat, ini gimna ya soalnya bagi yang baru punya cucak ijo di 2021 itu kan sudah lwat tgl, bulan dan tahun sosialisasi nya. Harus nya sertifikasi itu dilakukan kapan saja agar pemilik bisa buat kapan saja tdk di batasi tgl dan bulan. Mohon pencerahannya.

  2. Untuk wilayah seperti cirebon Dan sekitarnya harus melqporkan kemana… Sedangkan sosialisasi kemasyarakat belum Saya pernah temui… Mohon informasinya

    Terimaksih

  3. Kalau mau daftarkan kemana tidak ada informasi atau sosialisasi ke masyarakat luas misalnya wilayah Bekasi tambun selatan berada di mana soalnya masih banyak di lombakan… lokasi untuk mengurus izin… kepemilikan… tolong…bantu…. terimakasih….

Leave a Reply to Jors Cancel reply