Ilustrasi Toko Pakan Burung di Madiun (business.site)Ilustrasi Toko Pakan Burung di Madiun (business.site)

Burungnya.com – Tidak seperti biasanya, polisi mengerebek toko pakan burung. Pasalnya, toko pakan burung hanya menjual segala kebutuhan burung kicau, mulai dari sangkar, pakan, vitamin, burung, dan lain-lain. Namun, kenapa polisi sampai menggerebek kios burung tersebut? Ternyata ini karena gula.

Diketahui salah satu toko pakan burung di Madiun ini menimbun gula pasir. Ya, toko yang terletak di Jalan Raya Madiun-Ponorogo Desa Slambur Kecamatan Geger, telah menimbun dan menjual gula pasir dengan harga melebihi harga eceran tertinggi.

Ditemukan 87 Sak Gular Pasir

Di toko pakan burung tersebut ditemukan 87 sak gula pasir. Dugaan sementara, gula pasir tadi ditimbun dan dijual di atas harga (HET) Harga Eceran Tertinggi.

“Awalnya dari informasi bahwa di Desa Slambur, Kecamatan Geger di toko pakan burung telah ditemukan sebanyak 87 sak gula pasir. Diduga ditimbun dan dijual di atas harga HET yang ditetapkan pemerintah,” ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, seperti yang dikutip dari Detik.com (19/3/2020).

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto (detik.com)
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto (detik.com)

Gula Pasir yang Ditimbun Beratnya 4,5 Ton

Setelah dihitung, gula pasir yang ditimbun beratnya mencapai 4,5 ton. Rencananya gula tersebut akan dijual di warga sekitar. Pemilik gula pasir sekaligus toko pakan burung ini diduga memanfaatkan situasi di mana harga gula pasir sedang melambung tinggi.

Oknum penimbun gula berinisial MDH dan berusia 55 tahun. Dia menimbun banyak gula tanpa izin usaha perdagangan dari pemerintah.

“Telah ditemukan sebanyak 87 sak gula pasir yang ditemukan di toko pakan burung dan kita lakukan penyelidikan. Ternyata tidak ada izin usaha perdagangan milik pemerintah,” imbuhnya.

Oknum Penimbun Gula Masih Terlapor

Status pemilik toko pakan burung masih terlapor karena sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Nantinya, gula pasir tadi akan dijual ke warga dengan harga Rp 15.200 per kg. Padahal, harga normal gula sekitar Rp 12.500 per kg.

“Jadi dijual di atas dari harga yang seharusnya Rp 12.500, jauh dari ketetapan pemerintah yakni Rp 15.200 dan karena tidak ada izin usaha perdagangan pula,” paparnya.

Timbun Gula Pasir 20 Ton

Jumlah gula pasir yang ditimbun awalnya 20 ton. Kemudian gula dijual ke warga sejak bulan Juni 2019 dan sekarang tersisa 4,5 ton.

“Mulanya mendapatkan dari pabrik gula mulai Bulan Juni 2019 sebanyak 20 ton. Mulai Bulan Juni dan September terjual sebagian hingga tinggal 4,5 ton,’ papar Eddwi.

Gula tersebut merupakan jatah bagi petani dari pabrik gula atas sewa tanah yang ditanami tebu.

Hukuman 4 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logo Bintoro akan menjerat pelaku dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2004 dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2004 dengan ancamannya 4 tahun penjara. Saat ini Polres Madiun terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pemantauan harga gula juga terus dilakukan.” jelas Logos.

Baca juga:

Kesimpulan

Toko pakan burung digerebek polisi karena menimbun gula pasir sampai 20 ton. Jumlah gula pasir sebanyak itu hampir terjual habis dan tersisa 4,5 ton.

Pemilik toko pakan burung masih berstatus terlapor dan kemungkinan akan mendapatkan ancaman 4 tahun penjara. Hal ini karena dia menimbun banyak gula, menjual gula dengan harga lebih mahal, dan tidak memiliki izin perdagangan.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Reply