13 Jenis Kucing yang Tidak Boleh Dipelihara

Burungnya.com – Dalam merawat kucing ternyata tidak boleh sembarangan. Ada beberapa jenis kucing yang tidak boleh dipelihara. Kucing ini tidak boleh dipelihara karena alasan khusus.

Ada juga kucing yang tidak boleh dipelihara karena kucing dilindungi. Jadi, kalau Anda sampai memelihara kucing tersebut, pilihannya hanya dua, Anda membuat surat izinnya di BKSDA karena ingin menangkar kucing tersebut atau dipenjara karena memelihara kucing dilindungi tanpa izin.

Memang berat ya syarat memelihara kucing dilindungi? Tentu saja, soalnya kucing dilindungi biasanya langka dan terancam punah. Kalau Anda tidak memiliki kemampuan dan ilmu dalam merawat kucing dilindungi, tentunya justru ditakutkan malah mengurangi populasinya.

Kalau kucing yang tidak boleh dipelihara alasannya apa? Biasanya karena habitat kucing rusak karena kebakaran hingga pembalakan liar.

Lihat juga: 7 Jenis Kucing Langka di Dunia dan Menakutkan

Jenis Kucing yang Tidak Boleh Dipelihara

1. Kucing blacan

Kucing ini memiliki corak bulu yang mirip dengan macan tutul dan hidup di hutan Jawa, Bali, Sumatra, dan Kalimantan. Kucing ini banyak diburu karena bulunya yang indah dan dianggap sebagai hewan mistis.

2. Kucing dahan Kalimantan

Kucing ini memiliki kaki yang pendek dan tubuh yang besar. Kucing ini merupakan kucing terbesar di Kalimantan dan hidup di pepohonan. Kucing ini terancam punah karena kehilangan habitat akibat pembalakan liar.

3. Kucing bakau

Kucing ini juga dikenal sebagai fishing cat karena kebiasaannya memangsa ikan di rawa-rawa bakau. Kucing ini memiliki kaki yang berselaput dan bulu yang tahan air. Kucing ini terancam punah karena kerusakan ekosistem mangrove.

Itu tadi kucing yang tidak boleh dipelihara oleh masyarakat. Sudah pasti tidak boleh karena habitatnya rusak. Apabila Anda memeliharanya tentu habitatnya berbeda.

Kecuali memang Anda mempunyai latar belakang penangkaran. Sehingga kucing tadi bisa direlokasi ke tempat penangkaran Anda. Namun, untuk masalah ini Anda harus berdiskusi dulu dengan pihak BKSDA biar nantinya lebih aman.

Lihat juga: Jenis Kucing bengal, Kucing Mirip Harimau

Jenis Kucing Dilindungi

Jenis kucing yang dilindungi adalah jenis kucing yang memiliki status konservasi yang rentan, terancam, atau kritis menurut IUCN Red List atau daftar merah dari International Union for Conservation of Nature.

Jenis kucing yang dilindungi juga termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

1. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae)

Ini adalah satu-satunya jenis harimau asli Indonesia yang masih hidup. Harimau ini memiliki habitat asli di Sumatera dan populasinya diperkirakan hanya tinggal 400 sampai 500 ekor saja.

2. Macan tutul Jawa (Panthera pardus melas)

Ini adalah satwa endemik di Pulau Jawa yang memiliki corak bulu yang mirip dengan macan tutul. Macan tutul Jawa juga termasuk dalam kategori critically endangered atau kritis karena populasinya sangat sedikit.

3. Macan dahan benua (Neofelis nebulosa)

Ini adalah kucing liar yang ada di Asia, termasuk Indonesia. Kucing ini memiliki ukuran tubuh sedang dengan panjang sekitar 95 sentimeter dan bulu yang mirip dengan ular sanca. Kucing ini aktif pada malam hari atau nokturnal.

4. Macan dahan Sunda (Neofelis diardi)

Ini adalah kucing liar yang paling banyak ditemukan di Kalimantan dan Sumatera. Kucing ini memiliki ukuran tubuh sedang dengan panjang sekitar 90 sentimeter dan bulu yang mirip dengan macan dahan benua. Kucing ini juga aktif pada malam hari atau nokturnal.

5. Kucing merah (Catopuma badia)

Ini adalah kucing liar yang berasal dari tanah Borneo. Kucing ini memiliki ukuran tubuh kecil dengan panjang sekitar 60 sentimeter dan bulu yang berwarna merah kecokelatan. Kucing ini sangat pemalu dan jarang terlihat.

6. Kucing emas (Catopuma temminckii)

Ini adalah kucing liar yang memiliki tubuh yang cukup besar dibanding jenis kucing hutan lain. Kucing ini memiliki panjang sekitar 100 sentimeter dan bulu yang berwarna kuning keemasan. Kucing ini juga sangat pemalu dan menyukai hutan lebat.

7. Kucing batu (Pardofelis marmorata)

Ini adalah kucing liar yang memiliki ukuran tubuh sedang dengan panjang sekitar 80 sentimeter dan bulu yang berwarna abu-abu kecokelatan dengan bintik-bintik hitam. Kucing ini hidup di hutan pegunungan dan dapat memanjat pohon dengan baik.

8. Kucing tandang (Prionailurus planiceps)

Ini adalah kucing liar yang memiliki ukuran tubuh kecil dengan panjang sekitar 50 sentimeter dan bulu yang berwarna abu-abu gelap dengan garis-garis hitam. Kucing ini hidup di hutan dataran rendah dan rawa-rawa.

9. Kucing bakau (Prionailurus viverrinus)

Ini adalah kucing liar yang memiliki ukuran tubuh kecil dengan panjang sekitar 60 sentimeter dan bulu yang berwarna abu-abu kecokelatan dengan bintik-bintik hitam. Kucing ini hidup di ekosistem mangrove dan dapat berenang dengan baik.

10. Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis)

Ini adalah kucing liar yang memiliki ukuran tubuh kecil dengan panjang sekitar 70 sentimeter dan bulu yang berwarna abu-abu kecokelatan dengan bintik-bintik hitam. Kucing ini hidup di hutan dataran rendah dan pegunungan.

Lihat juga: 5 Jenis Kucing Hutan Hampir Punah Tidak Boleh Dipelihara

Kesimpulan

Demikian beberapa jenis kucing yang tidak boleh dipelihara dan beberapa jenis kucing dilindungi. Kucing tersebut memang tidak boleh dipelihara karena alasan habitat rusak dan kucing langka.

Apabila kucing sudah dalam kategori dilindungi tentunya memang harus dilindungi. Jadi, kita tidak boleh memeliharanya di rumah apalagi diperjualbelikan.

Terima kasih telah membaca artikel Burungnya.com. Follow Official Instagram kami @burungnyadotcom. Ubah bahasa artikel sesuai bahasa yang Anda gunakan sehari-hari melalui ikon bendera di bawah.