Burungnya.com – Di tahun 2020 BKSDA akan mengajarkan kicau mania dan masyarakat lebih disiplin. Mereka dilatih untuk mendaftarkan burung-burung dilindungi milik warga agar tercatat di kantor BKSDA. Untungnya, BKSDA Jawa Timur menyediakan layanan pendataan TSL (Tanaman Satwa Liar) atau pendaftaran burung dilindungi secara online dan gratis.
Dengan begitu, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor BKSDA. Anda juga tidak perlu melampirkan surat-surat terkait burung dilindungi. Bahkan, Anda tidak perlu membeli materai dan memfotokopi surat-surat.
Daftar pendataan burung secara online cukup menggunakan HP atau smartphone. Kemudian KTP difoto, burung difoto, mengisi beberapa identitas diri, identitas burung, lalu dicetak atau print. Anda bisa menyimpan dulu di file PDF atau langsung cetak.

Balai Besar KSDA Jawa Timur Melepas Burung Dilindungi (oppobaca.news)
Pesan dari BBKSDA Jawa Timur
Kepada masyarakat yang memiliki satwa, baik hidup atau opsetan atau bagian bagian satwa, yang sebelum terbitnya P.20 termasuk masuk tidak dilindungi dan berubah menjadi dilindungi sesuai dengan PermenLHK P.106 Tahun 2018, mohon kerjasamanya untuk dapat mengisikan data kepemilikan satwa tersebut,
Data ini untuk mempermudah dan mengakomodir masyarakat agar di jadikan bahan kebijakan pimpinan terhadap implementasi PermenLHK No P.106 Tahun 2018.
Langkah-langkah Daftar Burung Dilindungi secara Online
- Buka website bbksdajatim.org melalui browser Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera Mini, UC Browser, atau yang lain (pilih salah satu).
- Pilih menu E-Layanan.
- Kemudian pilih Pendataan Kepemilikan TSL (Tanaman Satwa Liar). Dilanjutkan dengan KLIK DISINI.
- Untuk pendaftaran baru, Anda dapat langsung menuju website pendataantsl.com tapi sekarang alamat website sudah ganti menjadi perizinan-bbksdajatim.org.
- Masukkan nama sesuai dengan KTP.
- Isi nomor KTP.
- Foto KTP berwarna (bisa dengan HP) dan upload gambar KTP dalam format JPG.
- Masukkan nomor HP yang bisa dihubungi.
- Pilih aktivitas Anda saat ini. Pilihannya penangkar, pedagang, hobi atau gantangan, penangkar dan pedagang, serta pedagang dan hobi atau gantangan.
- Kemudian masukkan kabupaten dan kecamatan.
- Setelah masukkan alamat domisili secara lengkap.
- Pilih jenis TSL atau burung yang akan dilaporkan pada BKSDA.
- Masukkan berapa jumlah burung yang Anda pelihara atau ternak.
- Pilih salah satu burung dilindungi tersebut memiliki ring atau tidak.
- Masukkan tahun kepemilikan sejak kapan.
- Cara memperoleh burung dari mana, pilih salah satu, penangkar, pasar, tangkap alam, pembelian bebas, atau yang lain.
- Klik tombol tambah data TSL warna biru.
- Surat izin burung dilindungi dari BKSDA sudah jadi.
- Anda bisa mencetaknya dengan cara print out atau menyimpannya dulu dalam flash disk.
- Terakhir Log Out.
Kesimpulan
Jika Anda ingin melihat bukti pendataan TSL, Anda bisa langsung memasukkan nomor KTP yang tadi sudah didaftarkan. Di sana nanti akan tertulis lengkap, nama, NIK, alamat, no HP, aktivitas, dan nama TSL. Anda juga dapat melakukan print out lagi kalau surat izin yang pertama hilang.
Pendaftaran burung dilindungi ini dapat dilakukan online dari mana saja dan dengan perangkat apa saja. Jadi Anda dapat daftar melalui laptop, komputer, tablet, HP, smartphone, dan lain-lain.
Baca juga:
- Tahun 2020 Pemilik Cucak Ijo Wajib Punya Surat Izin BKSDA
- Jual Burung Cucak Ijo Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
- Syarat Memelihara Burung Dilindungi Sesuai Ketentuan BKSDA
- Hewan Tangkapan BKSDA Dibawa ke Mana?
- 405 Jenis Burung Dilindungi Undang-Undang dan Pemerintah
Kemudian jika Anda menemui kendala, surat izin tidak bisa dicetak (print out) atau burung yang akan didaftarkan tidak ada, Anda bisa menghubungi admin BKSDA melalui Fanpage Facebook @kantor.bbksdajatim atau nomor WhatsApp call center Pendataan TSL 085155345700.
Jangan lupa pasang ring dan diberi nomor seri pada tanda bukti pendataan. Anda bisa membuat ring sendiri dan memasangnya sendiri. Burung yang sudah dewasa atau kakinya tidak bisa dipasang ring gimana? Anda dapat memilih ring burung plastik yang bentuk klip atau clip. Sehingga ring tersebut tidak menyakit kaki burung dewasa.
Sayangnya, pendaftaran data burung ini sepertinya hanya bisa dilakukan di BKSDA Jawa Timur. Kalau BKSDA daerah lain masih manual dan harus datang ke kantor terkait. Jadi, kalau Anda tinggal di luar Jawa Timur, maka tidak bisa daftar secara online.
Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.
Pencarian terkait:
- cara bikin ktp burung
- bksda online
- pendataan tsl
- cara mendaftarkan burung di bksda online
- daftar online bksda jateng
- cara buat ktp burung
- Pendataantsl com
- cara mendaftar sertifikat cicak ijo
- daftar online bksda jatim
- https://burungnya com/cara-daftar-pendataan-burung-dilindungi-online-bksda-gratis/
Maaf mau tanya, kalau melakukan pendaftar an di jatim, lokasi di jogja apa bisa
Sepertinya tidak bisa karena setiap daerah sudah ada yang bertanggung jawab. Namun, untuk lebih jelasnya bisa tanya langsung ke kantor BKSDA terdekat.
Saya mau tanya saya sudah ada sertifikat tpi mau pindah ke jateng apakah harus ngurus sertifikat lagi?
Sepertinya tidak perlu om, pakai sertifikat yang sudah ada saja.
Apabila sudah punya sertifikat bksd tpi satwa nya mau dibawa ke jawa tengah gmn apakah harus mengurus perijinan lagi soalnya pindah domisili
mau tanya untuk burung murai batu nama speciesnya apa.. trimakasih
white rumped shama
Mau tanya nih,,klu daftar di lokasi tangerang selatan gimana cara nya,,
saya di Jakarta daftar lewat website ini bisa gk
Gimana kalo merubah. Salah dalam masukin jenis burung dg pemilik yg sudah terdaftar
Burung jalak putih tidak ada di daftar…
Bagai mana cara mengisinya….terimakasih
Web untuk daftar perizinan burung tidak bisa di klik
Setelah kami cek, ternyata website lama tidak bisa dibuka karena ada perubahan alamat URL baru. Silakan dibuka kembali di alamat URL yang sudah kami perbarui.
Apakah saat ini masih bisa mendaftarkan burung cucak ijo?
terimakasih banyak informasinya
You must log in to post a comment.