Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Burungnya.com – Apa hukum memelihara anjing dalam Islam? Perihal hukum memelihara anjing bagi umat Islam masih menjadi topik perdebatan. Anjing sering kali dipelihara untuk tujuan menjaga rumah, kebun, dan ternak. Namun, perlu diingat bahwa dalam pandangan umat Islam, liur anjing dianggap sebagai najis dan harus dihindari.

Anjing kerap dijadikan binatang peliharaan untuk menjaga rumah, kebun, dan ternak. Meskipun demikian, masih terdapat perbedaan pendapat mengenai kebolehan memelihara anjing.

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Menurut buku Taudhihul Adillah (Buku 6) oleh KH. Muhammad Syafi’i Hadzami (2010: 314), Rasulullah saw. memerintahkan untuk membasuh bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut ini:

Dari Abi Hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Kesucian bejana salah seorang di antara kamu, apabila menjilatnya oleh anjing, maka dibasuhnya tujuh kali. Salah satunya dengan tanah. (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Wadah tersebut harus dibasuh karena salah satu alasan berikut:

  • Karena adanya hadas
  • Karena adanya upaya penyucian
  • Karena adanya najis

Pentingnya mencuci wadah yang terkena najis akibat jilatan anjing merupakan suatu kewajiban. Terkait hukum memelihara anjing, diperbolehkan dan diwajibkan jika diperlukan untuk berburu, menjaga kebun, merawat ternak, menjaga rumah, dan mengawasi gerbang.

Namun, jika tidak diperlukan, maka hukum memelihara anjing adalah haram. Terkait hal ini, hadis yang menjelaskannya adalah sebagai berikut:

Dari Abi Hurairah, dari Rasulullah Saw, ia bersabda, “Barangsiapa yang memelihara anjing, yang bukan anjing perburuan, dan bukan anjing penjaga ternak, dan bukan anjing penjaga kebun, maka sesungguhnya berkuranglah daripada pahalanya setiap hari sebanyak dua Qirat. (HR. Muslim)

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum memelihara anjing hanya diperbolehkan untuk keperluan sebagai penjaga. Di luar itu, memelihara anjing tidak diperbolehkan.

Menurut situs muhammadiyah.or.id, terdapat peringatan dari Rasulullah Saw. bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat (memelihara) anjing. Peringatan ini mengindikasikan bahwa rumah tersebut tidak akan mendapatkan kebaikan, rahmat, keberkahan, dan tidak akan mendapatkan pengampunan dari Allah.

Hal tersebut diterangkan dalam hadits berikut ini:
Diriwayatkan dari Abu Thalhah Al-Anshari, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing (dipelihara) dan patung (untuk disembah). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan

Demikian penjelasan hukum memelihara anjing dalam Islam. Sekarang sudah jelas bukan bahwa memelihara anjing sebenarnya boleh kalau ditujukan sebagai anjing penjaga tapi kalau cuma dipelihara di rumah tidak boleh dan haram hukumnya.

Sebab, anjing memiliki air liur yang najis, terdapat hadas, dan harus disucikan.

Daripada ribet membersihkan semua perabotan dan pakaian di rumah, lebih baik tidak memelihara anjing di rumah untuk kaum muslimin.

Terlebih para malaikat juga tidak akan pernah masuk ke dalam rumah yang memelihara anjing. Hal ini tentunya tidak baik terutama bila pemilik rumah adalah seorang muslim.

Terima kasih telah membaca artikel Burungnya.com. Jangan lupa follow Instagram @burungnyadotcom.

Rekomendasi

Leave a Comment