7 Burung Peliharaan di Rumah Masuk Daftar Burung Dilindungi

Burungnya.com – Awalnya kicau mania santai-santai saja menanggapi daftar burung dilindungi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Namun, setelah ada sebagian kicau mania yang tersangkut masalah hukum karena diketahui memelihara burung dilindungi, semuanya menjadi resah dan panik. Apalagi para penangkar burung dan semua kicau mania yang menggantungkan hidupnya pada usaha jual beli burung.

Bagaimana tidak panik, dulu burung-burung tersebut memang tidak masuk daftar burung dilindungi di Indonesia. Namun, setelah banyak peminat, akhirnya sejumlah oknum memburu burung-burung liar di hutan. Tak heran, jumlah populasi burung yang tadinya banyak, sekarang menurun drastis.

Baca juga: Akibat Penangkapan Liar, Burung Kacer di Aceh Jadi Langka

Penambahan Daftar Burung Dilindungi agar Tidak Punah

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) langsung mengambil tindakan dengan menambah jumlah jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi melalui Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang diterbirkan pada tanggal 29 Juni 2018.

“Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26 persen dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999), tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno, seperti yang disadur dari Detik.com (7/8/2018.)

Dari pengakuan Wiratno diketahui bahwa penetapan jenis-jenis burung dilindungi ini untuk mencegah burung dari kepunahan, akibat kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali.

Baca juga: 20 Jenis Burung Langka di Indonesia Lengkap dengan Gambar

“Tanpa tindakan perlindungan, jenis-jenis terancam punah akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kepunahan ini harus dihindarkan, karena seluruh spesies di dalam ekosistemnya mempunyai peran sangat sentral,” jelasnya.

Jenis Burung yang Masuk Daftar Burung Dilindungi

Daftar Burung Dilindungi Terbaru (bbksdajatim.org)
Daftar Burung Dilindungi Terbaru (bbksdajatim.org)

Oleh karena itu, jenis burung peliharaan di rumah yang awalnya tidak dilindungi, sekarang masuk daftar burung dilindungi di Indonesia. Adapun, jenis burung dilindungi tersebut sebagai berikut:

  1. Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora)
  2. Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati)
  3. Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae)
  4. Celepuk Jawa (Otus angelinae)
  5. Kacamata Jawa atau Pleci (Zosterops flavus)
  6. Madu Jawa atau Kolibri (Aethopyga mystacalis)
  7. Jalak Putih Sayap Hitam (Achridotheres melanopterus)

Lebih lengkapnya, Anda bisa melihat PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI.

Dalam peraturan menteri terbaru ini memuat sebanyak 921 jenis tumbuhan dan satwa dilindungi, di antaranya mamalia, burung, amphibi, reptil, ikan, serangga, krustasea, moluska, xiphosura, dan tumbuhan.

Diketahui pula perubahan status yang semula jenis tumbuhan dan satwa tidak dilindungi menjadi dilindungi atau sebaliknya, merupakan mandat PP. 7/1999 pasal 4 ayat (3), setelah Menteri LHK mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan (Scientific Authority) LIPI.

Alasan Burung Peliharaan Masuk Daftar Burung Dilindungi

Mengapa burung peliharaan di rumah atau burung yang dilombakan bisa masuk daftar burung dilindungi? Ternyata hal ini berkaitan erat dengan populasi burung di alam. Sejak tahun 2000 sampai sekarang, populasi burung di habitat alamnya mengalami penurunan sebanyak 50 persen.

Dari alasan tersebut, berdasarkan PP. 7/1999, burung yang tidak dilindungi, statusnya bisa berubah menjadi dilindungi karena populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan memiliki daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Baca juga: 12 Foto Penyelundupan Burung Langka di Indonesia dan Mancanegara

Tujuan peraturan pemerintah tentang burung dilindungi ini tidak untuk melarang masyakat memelihara burung atau membatasi kicau mania ikut lomba burung, melainkan untuk tujuan mulia seperti:

  • Menghindari jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan.
  • Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
  • Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada.

“Tidak ada larangan melakukan pemeliharaan burung berkicau, hanya perlu kesadaran bahwa pemeliharaan juga harus menjamin keberadaan burung berkicau di alam. Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk melestarikan spesies burung melalui konservasi insitu, yang didukung pengembangan konservasi eksitu,” lanjut Wiratno.

Harapan Selanjutnya dari Pembaruan Daftar Burung Dilindungi

Ke depannya, Wiratno berharap agar semua burung berkicau yang dilombakan berasal dari hasil penangkaran yang terdaftar, memakai cincin pengenal, dan bersertifikat.

“Kami minta masyarakat dapat melaporkan kepemilikan jenis burung, guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar/ Balai KSDA setempat,” pungkas Wiratno.

Apabila Anda masih bingung terkait masalah Peraturan Menteri 20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang burung yang dilindungi, Anda bisa menghubungi nomor-nomor berikut:

  • Call Center Direktorat KKH di Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7, Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta, telepon: 081315003113.
  • Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE, Drh. Indra Exploitasia, telepon: 08111702551.
  • Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jenis, Direktorat KKH, Ditjen KSDAE, Nunu Anugrah, telepon: 081282747606.

Jenis Burung yang Sempat Masuk Daftar Burung Dilindungi

Jenis Burung yang Dikeluarkan dari Daftar Burung Dilindungi (beritagar.id)
Jenis Burung yang Dikeluarkan dari Daftar Burung Dilindungi (beritagar.id)

Sebenarnya ada 3 jenis burung yang dikeluarkan dari daftar burung dilindungi. Saat itu ada demo dari kicau mania yang meminta sebagian burung dikeluarkan dari daftar burung dilindungi. Kemudian muncul revisi Permen LHK No. 20/2018. Burung tersebut di antaranya sebagai berikut:

  1. Murai Batu
  2. Jalak Suren
  3. Cucak Rowo

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa ketiga burung ini tidak dilindungi lagi. Sekarang burung ini bebas mau dilombakan atau diternak. Namun, sebaiknya burung-burung tersebut harus diternak agar tetap lestari.

Awalnya burung Cucak Ijo juga akan dikeluarkan dari daftar burung dilindungi. Namun, tampaknya hal tersebut tidak jadi. Sehingga, jenis burung yang dikeluarkan cuma Murai Batu, Jalak Suren, dan Cucak Rowo saja.

Kesimpulan

Demikian beberapa daftar burung dilindungi yang biasanya kita pelihara di rumah. Dulu bila tidak ada demo dari kicaumania, kemungkinan burung murai batu, jalak suren, dan cucak rowo masih masuk daftar burung dilindungi.

Tapi hal tersebut tidak terjadi, soalnya kicaumania dan para penangkar burung mengaku sudah banyak penangkaran burung murai batu, jalak suren, dan cucak rowo. Sehingga burung-burung ini tidak terlalu langka dan tidak perlu dimasukkan daftar burung dilindungi.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain, dan follow Instagram @burungnyadotcom. Terima kasih.

Leave a Comment